PT Rifan Financindo Berjangka - Nama Lodewyk Pusung kembali menjadi sorotan setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu mengungkap komunikasi yang terjadi menjelang pencopotan dirinya dari BGN dan penetapan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam persidangan praperadilan yang berlangsung pada Agustus 2026, Lodewyk membeberkan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dirinya dicopot dari jabatan pada 2 Juni 2026 dan kemudian berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026.
Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah komunikasi Lodewyk dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada malam sebelum pengumuman pergantian pimpinan BGN. Pada saat yang sama, Lodewyk juga mengungkap komunikasi dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terkait tudingan yang menurutnya merupakan fitnah. Rangkaian kesaksian tersebut memberikan perspektif baru mengenai apa yang terjadi dalam rentang waktu sangat singkat antara pencopotan pimpinan BGN dan penanganan perkara hukum terhadap mereka.
Kronologi Lodewyk Pusung Sebelum Dicopot dari BGN
Pergantian pimpinan BGN diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 2 Juni 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Dadan Hindayana diberhentikan dari posisi Kepala BGN. Bersamaan dengan itu, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga dicopot dari posisi Wakil Kepala BGN. Pengumuman tersebut disampaikan dengan didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari.
Pemerintah menyebut keputusan tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pimpinan BGN. Prasetyo menyampaikan bahwa pergantian dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi selama kurang lebih satu setengah tahun. Struktur baru kemudian menempatkan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dengan Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Apa yang Disampaikan Lodewyk kepada Teddy?
Keterangan Lodewyk menggambarkan bahwa dirinya tidak mempersoalkan pergantian jabatan sebagai keputusan Presiden. Yang kemudian menjadi persoalan bagi Lodewyk adalah apa yang terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat. Dalam rentang waktu yang sangat singkat, dirinya kemudian menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi tata kelola MBG. Lodewyk dalam berbagai keterangannya juga membantah tuduhan mengenai keterlibatan dirinya dalam pengaturan proyek maupun penerimaan keuntungan dari pengelolaan titik SPPG. Karena perkara tersebut masih berada dalam proses hukum, tuduhan terhadap Lodewyk harus dibedakan dari fakta yang telah diputuskan pengadilan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan bersalah.
Lodewyk Pusung Juga Menghubungi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin
Selain komunikasi dengan Seskab Teddy, Lodewyk mengungkap bahwa dirinya pernah menghubungi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Komunikasi tersebut terjadi pada 1 Juni 2026, atau sehari sebelum pencopotan dirinya dari BGN.
Dalam keterangannya di persidangan, Lodewyk menyebut dirinya berusaha menyampaikan bahwa ia merasa difitnah. Ia juga mengaitkan keberadaannya di BGN dengan arahan yang diterimanya melalui Sjafrie. Lodewyk menyatakan dirinya ingin memberikan penjelasan mengenai tudingan yang menurutnya tidak benar, termasuk tuduhan terkait permintaan kendaraan BMW dan pengaturan proyek.
Menurut laporan mengenai persidangan tersebut, komunikasi dengan Sjafrie dilakukan melalui WhatsApp. Lodewyk menyebut isi komunikasi itu masih tersimpan dalam telepon genggam yang kemudian disita penyidik.
Isi Pokok Komunikasi Lodewyk dengan Menhan
Lodewyk mengungkap beberapa hal utama dalam komunikasi tersebut:
Ia merasa mendapatkan tuduhan yang tidak benar.
Ia membantah meminta kendaraan BMW tipe baru.
Ia membantah mengatur tender.
Ia membantah menerima bagian uang dari pengelolaan titik dapur MBG.
Ia mempertanyakan kemungkinan dirinya diganti berdasarkan tuduhan tersebut.
Ia menyebut adanya rujukan terhadap laporan BPKP.
Lodewyk kemudian mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Menurut keterangannya, Ateh pada saat itu belum memberikan penjelasan dan meminta dirinya menunggu hingga pekan berikutnya.
Apa Kasus yang Menjerat Lodewyk Pusung?
Perkara yang menjerat Lodewyk berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025-2026. Dalam penjelasan Kejagung, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
Penyidik juga menyebut adanya dugaan afiliasi yayasan dengan para tersangka dan intervensi terhadap proses verifikasi pada portal mitra BGN. Kejaksaan kemudian mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan tersangka lain.Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses hukum yang berlaku.
Dugaan Jual Beli Titik SPPG dalam Kasus MBG
Salah satu isu yang muncul dalam perkara tersebut adalah dugaan jual beli titik SPPG. SPPG merupakan unit yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan layanan pemenuhan gizi dalam program MBG. Menurut pemberitaan mengenai penanganan kasus, Kejagung menduga adanya pengaturan proses verifikasi sehingga sejumlah pihak yang dinilai tidak memenuhi persyaratan tetap dapat ditunjuk sebagai mitra.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, yayasan-yayasan tertentu diduga mendapatkan insentif dari pelaksanaan program. Kejagung juga menyatakan terdapat bentuk afiliasi tidak langsung antara yayasan dan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
Lodewyk Pusung Membantah Tuduhan
Lodewyk tidak menerima konstruksi perkara yang diarahkan kepadanya. Dalam keterangannya, ia membantah terlibat dalam pengaturan tender dan membantah menerima bagian uang dari pihak yang mengurus titik dapur MBG. Ia juga mengungkap tudingan mengenai kendaraan BMW yang menurutnya merupakan fitnah. Pernyataan tersebut disampaikan ketika menjelaskan alasan dirinya menghubungi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Posisi tersebut menjadi bagian dari pembelaan Lodewyk dalam proses praperadilan.
Mengapa Lodewyk Mengajukan Praperadilan?
Lodewyk kemudian menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya. Permohonan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Lodewyk meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Kuasa hukumnya juga mempersoalkan proses penangkapan dan penahanan. Perkara praperadilan ini menjadi penting karena fokusnya bukan menentukan apakah Lodewyk terbukti melakukan korupsi, melainkan menguji aspek prosedural dari tindakan hukum yang dipersoalkan.
Poin yang Dipersoalkan Tim Hukum Lodewyk
Tim hukum Lodewyk mempersoalkan sejumlah hal, antara lain:
Keabsahan penetapan tersangka.
Proses penangkapan.
Proses penahanan.
Penggeledahan.
Penyitaan barang.
Waktu dan prosedur pemeriksaan.
Dasar hukum tindakan penyidik.
Kelengkapan alat bukti.
Dokumen penyidikan.
Pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Dalam persidangan lanjutan, kuasa hukum juga mempersoalkan adanya perbedaan nomor dan tanggal sejumlah dokumen penyidikan serta waktu penerbitan SPDP.
Persoalan Surat dan Proses Penyidikan
Tim hukum Lodewyk juga mengangkat persoalan administratif dalam dokumen penyidikan. Salah satu yang disorot adalah penetapan tersangka tertanggal 3 Juni 2026, sementara SPDP disebut baru diterbitkan pada 4 Juni 2026. Kuasa hukum juga mempersoalkan adanya perbedaan nomor dan tanggal surat perintah penyidikan dalam sejumlah dokumen.
Persoalan tersebut kemudian menjadi materi argumentasi dalam praperadilan Namun, penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik tetap berada pada kewenangan hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Perkembangan Kasus Lodewyk Pusung pada Agustus 2026
Pada Agustus 2026, perkara Lodewyk kembali menjadi perhatian karena persidangan praperadilan menghadirkan sejumlah keterangan baru dari pihak Lodewyk. Ia tidak hanya membahas proses penangkapan dan penetapan tersangka, tetapi juga menjelaskan hubungan komunikasinya dengan pejabat pemerintah menjelang pencopotan dari BGN.
Keterangan mengenai komunikasi dengan Seskab Teddy dan Menhan Sjafrie memberikan konteks mengenai aktivitas Lodewyk pada hari-hari terakhirnya sebagai pejabat BGN. Pada saat yang sama, Lodewyk tetap menghadapi perkara pokok dugaan korupsi tata kelola MBG.
Status Lodewyk Pusung dalam Perkara MBG
Lodewyk Pusung saat ini harus diposisikan secara tepat dalam pemberitaan hukum. Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang ditangani Kejaksaan Agung. Status tersebut berbeda dengan status terdakwa maupun terpidana. Penetapan tersangka berarti penyidik menyatakan telah memiliki dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap seseorang. Pembuktian bersalah atau tidak bersalah tetap ditentukan melalui proses peradilan. Karena itu, tudingan terhadap Lodewyk sebaiknya selalu ditulis sebagai dugaan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Profil Singkat Lodewyk Pusung
Lodewyk Pusung merupakan purnawirawan TNI dengan pengalaman panjang di lingkungan militer. Ia lahir di Manado pada 27 September 1960 dan merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1985. Dalam karier militernya, Lodewyk pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk Pangdam I/Bukit Barisan dan Asisten Operasi Panglima TNI. Ia pensiun dengan pangkat Mayor Jenderal TNI. Pada 2024, ia dipercaya menjadi Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan. Karier tersebut kemudian berakhir setelah Presiden Prabowo mengganti struktur pimpinan BGN pada 2 Juni 2026.