PT Rifan Financindo Berjangka - Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mempersoalkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, terutama penggunaan frasa “memperhatikan” hak-hak masyarakat adat dalam penyelenggaraan pembangunan IKN. Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 299/PUU-XXIV/2026. Permohonan diajukan pada 4 Agustus 2026 dan telah memasuki sidang pendahuluan pada 18 Agustus 2026.
Gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi Terdaftar Nomor 299/PUU-XXIV/2026
Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku dan AMAN menjadi pemohon dalam pengujian materiil Pasal 21 UU IKN. Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 4 Agustus 2026. Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku diwakili Kepala Adat Sibukdin, sedangkan AMAN diwakili Sekretaris Jenderal Rukka Sombolinggi. Para pemohon menilai persoalan yang mereka hadapi berkaitan langsung dengan keberadaan masyarakat adat di kawasan yang kini menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara.
Dalam sidang pendahuluan 18 Agustus 2026, kuasa hukum pemohon Yance Arizona menjelaskan bahwa kerugian konstitusional yang didalilkan berkaitan dengan pelaksanaan lima kelompok urusan yang diatur dalam Pasal 15 sampai Pasal 20 UU IKN, termasuk penataan ruang, pertanahan dan pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan.
Masyarakat Adat Balik Sepaku Soroti Penataan Ruang IKN
Penataan ruang menjadi salah satu titik utama dalam perkara ini.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam sidang MK, masyarakat adat Balik Sepaku disebut tidak dilibatkan dalam rencana penataan ruang IKN, meskipun wilayah adat mereka berada di kawasan inti pusat pemerintahan. Persoalan ini menjadi penting karena tata ruang bukan sekadar peta pembangunan.
Rencana tata ruang menentukan bagaimana suatu wilayah digunakan, kawasan mana yang menjadi permukiman, infrastruktur, kawasan lindung, fasilitas pemerintahan, jaringan transportasi, serta berbagai aktivitas ekonomi dan sosial lainnya.
Ketika wilayah adat masuk ke dalam sebuah rencana tata ruang berskala besar, keputusan tersebut dapat memengaruhi:
akses terhadap tanah;
akses terhadap hutan;
sumber air;
lokasi permukiman;
situs budaya;
ruang untuk kegiatan tradisional;
jalur mobilitas masyarakat;
keberlanjutan mata pencaharian;
hubungan masyarakat dengan wilayah adatnya.
Karena itu, bagi masyarakat adat, perubahan tata ruang dapat berarti perubahan langsung terhadap ruang hidup.
Tata Ruang IKN Memiliki Dasar Hukum yang Berlapis
Penataan ruang IKN tidak berdiri hanya berdasarkan satu dokumen. Kerangka tata ruang IKN mencakup berbagai tingkatan perencanaan, termasuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 mengenai Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara menetapkan struktur kawasan strategis nasional IKN, sementara RDTR kemudian memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai struktur ruang, pola ruang, pemanfaatan ruang, dan zonasi.
Dalam regulasi RDTR IKN, masyarakat bahkan didefinisikan mencakup perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan pemangku kepentingan nonpemerintah lainnya dalam penyelenggaraan penataan ruang. Dengan demikian, perdebatan dalam perkara MK bukan mengenai apakah masyarakat adat secara umum dikenal dalam kerangka tata ruang, melainkan seberapa kuat hak mereka harus ditempatkan ketika sebuah keputusan tata ruang berdampak terhadap wilayah adat.
Klaim Dampak Lingkungan terhadap Masyarakat Adat
AMAN sebelumnya menyampaikan bahwa masyarakat adat Suku Balik Sepaku mengalami perubahan terhadap ruang hidup sejak pembangunan IKN berlangsung. Kepala Adat Suku Balik Sepaku Sibukdin menyebut perubahan bentang alam, gangguan terhadap sungai, perubahan kondisi hutan, keterbatasan akses ke sejumlah situs budaya dan wilayah adat, serta persoalan banjir dan kelangkaan air sebagai masalah yang mereka rasakan. Dalam konteks ini, air menjadi isu yang sangat penting. Bagi masyarakat adat, sumber air tidak hanya memiliki nilai ekonomi. Sungai, mata air, embung, dan kawasan hutan dapat berkaitan langsung dengan aktivitas sehari-hari, pertanian, kehidupan sosial, serta hubungan budaya dengan wilayah. Karena itu, ketika pembangunan infrastruktur mengubah sistem hidrologi atau akses terhadap sumber air, dampaknya dapat melampaui persoalan teknis pembangunan.
IKN Bukan Ruang Kosong, Ini Posisi AMAN
AMAN menegaskan bahwa kawasan IKN tidak dapat dipandang sebagai ruang kosong yang tidak memiliki sejarah sosial dan budaya. Organisasi tersebut menyatakan bahwa masyarakat adat Suku Balik telah menempati kawasan tersebut dan gugatan ke MK juga dimaksudkan untuk memperoleh kepastian hukum serta pengakuan atas keberadaan mereka.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari perdebatan mengenai pembangunan IKN. Sebuah pembangunan berskala nasional dapat memiliki tujuan strategis, tetapi tujuan tersebut tidak otomatis menghapus keberadaan masyarakat yang telah hidup di wilayah tersebut. Persoalan utamanya kemudian menjadi bagaimana pembangunan nasional dapat berjalan dengan tetap memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat yang telah memiliki hubungan historis, sosial, ekonomi, dan budaya dengan wilayah pembangunan.
Pemerintah dan Otorita IKN Sebenarnya Memiliki Ketentuan Perlindungan Masyarakat Adat
Di sisi regulasi, perlindungan masyarakat adat bukan konsep yang sepenuhnya baru dalam kerangka pembangunan IKN. Otorita IKN sebelumnya menyatakan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2022 telah mengamanatkan perlindungan masyarakat adat, termasuk melalui ketentuan mengenai kewenangan khusus Otorita IKN.
Otorita IKN juga pernah menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi IKN melibatkan konsultasi publik. Dalam penjelasan mengenai partisipasi masyarakat, Otorita IKN menyebut konsultasi publik sebagai bagian dari upaya memenuhi meaningful participation, yang mencakup hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, serta hak memperoleh penjelasan atas pendapat yang diberikan.
Partisipasi Masyarakat dalam UU IKN
Pasal 37 UU IKN juga mengatur partisipasi masyarakat dalam proses persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN.
Dalam dokumen putusan MK yang membahas ketentuan UU IKN, partisipasi masyarakat disebut dapat dilakukan melalui:
konsultasi publik;
musyawarah;
kemitraan;
penyampaian aspirasi;
bentuk keterlibatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kerangka hukum IKN telah mengenal partisipasi masyarakat. Akan tetapi, gugatan terbaru meminta pertanyaan yang lebih spesifik: apakah bentuk partisipasi tersebut cukup ketika kebijakan pembangunan berdampak langsung pada wilayah adat? Perbedaan inilah yang membuat perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 memiliki arti penting.
Perbedaan Konsultasi Publik dan FPIC
Konsultasi publik dan FPIC tidak selalu memiliki konsekuensi hukum yang identik. Dalam konsultasi publik, masyarakat memperoleh kesempatan untuk menyampaikan pendapat, sedangkan keputusan akhir dapat tetap berada pada otoritas pemerintah sesuai kewenangannya. FPIC memiliki dimensi persetujuan yang lebih kuat.
Jika prinsip FPIC diterapkan sebagaimana diminta pemohon, masyarakat adat harus memperoleh informasi terlebih dahulu, memiliki kesempatan untuk memahami dampak keputusan, memberikan persetujuan secara bebas, serta tidak ditempatkan dalam posisi menerima keputusan yang telah selesai dibuat. Karena itu, perkara ini berpotensi memperluas perdebatan mengenai makna partisipasi masyarakat adat dalam proyek pembangunan nasional.
Hak Masyarakat Adat dalam Penataan Ruang
Penataan ruang pada dasarnya bukan hanya persoalan teknis mengenai lokasi pembangunan. UU Penataan Ruang juga mengenal hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan tata ruang, termasuk keterlibatan masyarakat adat. Kerangka tersebut mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, dan penyelesaian sengketa. Dengan demikian, keberadaan masyarakat adat dalam proses tata ruang memiliki landasan yang lebih luas daripada sekadar Pasal 21 UU IKN.
Yang menjadi persoalan dalam gugatan adalah apakah perlindungan yang terdapat dalam berbagai regulasi tersebut telah cukup efektif untuk menjamin hak masyarakat adat ketika pembangunan dilakukan di wilayah yang mereka klaim sebagai wilayah adat.
Hubungan Gugatan dengan Hak atas Tanah
Persoalan tanah menjadi sangat sensitif dalam pembangunan IKN. Tanah dapat memiliki status hukum formal tertentu, tetapi masyarakat adat dapat memiliki hubungan historis dan komunal dengan wilayah tersebut. Karena itu, konflik dapat muncul ketika: status administratif tanah ≠ persepsi masyarakat mengenai hak atas wilayah adat.
Pemohon dalam perkara ini meminta agar hak masyarakat adat tidak hanya menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan, tetapi menjadi bagian dari mekanisme yang mengikat sebelum kebijakan yang berdampak pada tanah dan wilayah adat dilaksanakan.
MK Meminta Pemohon Memperjelas Sejumlah Hal
Sidang 18 Agustus 2026 belum menghasilkan putusan mengenai pokok perkara. Majelis Hakim Konstitusi memberikan sejumlah nasihat kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon mencermati pencantuman tambahan lembaran negara serta memperjelas pengangkatan Pemohon I sebagai kepala suku dan sejarah keberadaan masyarakat adat Suku Balik Sepaku.
Ketua MK Suhartoyo juga meminta pemohon memperjelas wilayah adat dalam alat bukti serta memperjelas kapasitas masing-masing pemohon. Selain itu, MK meminta pemohon melihat kembali hubungan antara norma yang diuji dengan pasal-pasal lain yang berkaitan, termasuk ketentuan pertanahan dalam Pasal 16 UU IKN. Artinya, perkara ini masih berada dalam tahap awal pemeriksaan, sehingga belum tepat menyimpulkan bahwa MK telah menerima atau menolak argumentasi para pemohon.
Batas Waktu Perbaikan Permohonan Gugatan UU IKN
Setelah sidang pendahuluan, para pemohon diberikan kesempatan memperbaiki permohonan. Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa perbaikan permohonan dapat disampaikan paling lambat Senin, 31 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB. Perbaikan hanya dapat diserahkan satu kali, baik secara daring maupun luring. Tahap berikutnya menjadi penting karena kualitas dan kelengkapan permohonan akan menentukan bagaimana perkara tersebut bergerak dalam proses pengujian konstitusional.
Apa yang Diminta Masyarakat Adat kepada MK?
Permintaan utama para pemohon bukan sekadar menghapus Pasal 21 UU IKN. Mereka meminta MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap pasal tersebut. Dalam petitum, pemohon meminta agar Pasal 21 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pelaksanaan berbagai kebijakan yang diatur dalam Pasal 15 sampai Pasal 20 dilakukan setelah memperoleh persetujuan kolektif masyarakat adat secara bebas dan tanpa paksaan, berdasarkan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipahami. Jika permintaan tersebut dikabulkan, konsekuensinya dapat jauh lebih luas daripada hanya menyangkut masyarakat adat Suku Balik Sepaku.
Tantangan Utama Penataan Ruang IKN
Perkara masyarakat adat Balik Sepaku memperlihatkan bahwa penataan ruang IKN menghadapi setidaknya lima tantangan besar.
1. Kepastian Wilayah Adat
Wilayah adat perlu memiliki kejelasan mengenai lokasi, sejarah penguasaan, komunitas yang terkait, serta hubungan masyarakat dengan wilayah tersebut.
2. Kepastian Hak atas Tanah
Perubahan penggunaan tanah harus mempertimbangkan status dan hak yang melekat pada tanah tersebut, termasuk hak komunal masyarakat adat.
3. Partisipasi Bermakna
Partisipasi tidak cukup hanya berupa pertemuan formal. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang relevan dan kesempatan yang nyata untuk menyampaikan pendapat.
4. Perlindungan Lingkungan
Pembangunan infrastruktur harus memperhitungkan dampak terhadap sumber air, hutan, sungai, dan ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat.
5. Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Ketika terjadi perbedaan pandangan, masyarakat harus memiliki jalur hukum dan kelembagaan yang jelas untuk mengajukan keberatan dan mendapatkan penyelesaian.
Otorita IKN Pernah Menekankan Pentingnya Kearifan Lokal
Sebelum perkara terbaru ini, Otorita IKN telah menyampaikan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat dan kearifan lokal.
Dalam respons terhadap masukan publik, Otorita IKN menyebut pentingnya identifikasi dan pemetaan wilayah yang dianggap memiliki hak ulayat masyarakat hukum adat. Dokumen tersebut juga mencantumkan gagasan penggunaan arsitektur vernakular, simbol tradisional, serta toponimi yang mencerminkan kearifan lokal.
Otorita IKN juga menyatakan bahwa keberlangsungan masyarakat adat dan kearifan lokal perlu dijaga dalam pembangunan IKN. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan masyarakat adat telah menjadi bagian dari wacana resmi pembangunan IKN. Persoalan yang kini dibawa ke MK adalah bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan menjadi hak yang dapat ditegakkan secara hukum.
Penataan Ruang IKN dan Masa Depan Masyarakat Adat
IKN dirancang sebagai kawasan perkotaan baru dengan struktur ruang yang kompleks. RDTR diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai penggunaan ruang, struktur kawasan, pola ruang, perizinan, dan zonasi. Otorita IKN sebelumnya menekankan bahwa RDTR merupakan landasan penting bagi kepastian pembangunan dan aktivitas di kawasan IKN.
Namun, kepastian tata ruang tidak hanya dibutuhkan investor atau pemerintah. Masyarakat lokal juga membutuhkan kepastian mengenai tempat tinggal, sumber penghidupan, akses terhadap sumber daya alam, ruang budaya, dan masa depan komunitas mereka.
Karena itu, kualitas tata ruang IKN pada akhirnya juga dapat dinilai dari kemampuannya mengintegrasikan pembangunan modern dengan keberadaan masyarakat yang telah hidup di kawasan tersebut.