PT Rifan Financindo Berjangka - Gugatan Rp25 miliar terhadap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dicabut untuk dilakukan perbaikan. Perkembangan terbaru ini membuat sengketa ruko di Jalan Krukah Utara, Surabaya, kembali memasuki tahapan penting dalam proses hukum. Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sengketa penguasaan sebuah ruko di kawasan Wonokromo berkembang menjadi gugatan perdata yang menyeret lima pihak sebagai tergugat, termasuk Eri Cahyadi dan Armuji.
Gugatan semula tercatat dengan Nomor Perkara 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Dalam perkara tersebut, Eri Cahyadi ditempatkan sebagai Tergugat IV dan Armuji sebagai Tergugat V. Selain keduanya, terdapat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/KPKNL Surabaya, serta Bagus Andri Dwi Putra sebagai pihak yang disebut sebagai pemilik ruko hasil lelang. Perubahan status gugatan ini penting karena pencabutan untuk perbaikan tidak sama dengan putusan yang menyatakan gugatan ditolak atau perkara dimenangkan salah satu pihak. Proses tersebut berkaitan dengan langkah penggugat memperbaiki materi gugatannya sebelum perkara berlanjut sesuai mekanisme hukum acara perdata.
Gugatan Rp25 Miliar Eri Cahyadi dan Armuji Dicabut untuk Diperbaiki
Sengketa ini awalnya menarik perhatian karena nilai tuntutan terhadap Eri Cahyadi dan Armuji mencapai Rp25 miliar. Penggugat, Parahita Ardyakirana, mengajukan gugatan perdata yang juga menyeret pihak perbankan, KPKNL Surabaya, dan Bagus Andri Dwi Putra. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa ruko yang sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul rekaman kejadian di lokasi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana, menyebut gugatan tersebut mempersoalkan dugaan penggunaan jabatan, pencemaran nama baik, tindakan mendiskreditkan, serta dugaan merendahkan kehormatan dan martabat penggugat. Kini, dengan adanya pencabutan untuk perbaikan, fokus perkara bergeser dari sekadar besarnya nominal gugatan menuju bagaimana gugatan tersebut akan diperbaiki dan diajukan kembali.
Apa Arti Gugatan Dicabut?
Dalam konteks perkara perdata, pencabutan gugatan perlu dibedakan dari putusan akhir mengenai pokok sengketa. Pencabutan untuk perbaikan pada dasarnya menunjukkan bahwa penggugat mengambil langkah untuk memperbaiki materi gugatan. Hal yang dapat menjadi perhatian dalam perbaikan antara lain uraian peristiwa, hubungan hukum antara para pihak, dasar tuntutan, identitas pihak, posita, maupun petitum. Dengan demikian, publik tidak tepat jika langsung menyimpulkan bahwa:
Eri Cahyadi telah dinyatakan bersalah;
Armuji telah dinyatakan bersalah;
tuntutan Rp25 miliar telah dikabulkan;
gugatan telah ditolak;
atau sengketa ruko telah selesai.
Tidak ada kesimpulan tersebut hanya dari pencabutan gugatan untuk perbaikan. Perkara masih harus dilihat berdasarkan dokumen hukum dan perkembangan proses berikutnya.
Kronologi Sengketa Ruko yang Menyeret Eri Cahyadi dan Armuji
Sengketa ini berawal dari persoalan penguasaan sebuah ruko di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Perkara kemudian berkembang setelah ruko tersebut disebut telah melalui proses lelang dan kemudian dimiliki Bagus Andri Dwi Putra.
Menurut keterangan pihak Armuji yang diberitakan sebelumnya, ruko tersebut berkaitan dengan persoalan utang-piutang dengan pihak perbankan. Kuasa hukum Armuji juga menyebut status Izin Pemakaian Tanah atau IPT pada lokasi tersebut telah berakhir sejak 2024 dan aset tersebut telah masuk proses lelang sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dimenangkan Bagus. Namun, rangkaian tersebut merupakan versi atau keterangan dari pihak tertentu dalam perkara. Status hukum setiap dalil tetap harus dinilai berdasarkan dokumen dan pembuktian dalam proses peradilan.
Ruko Disebut Dimenangkan melalui Lelang
Bagus Andri Dwi Putra sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya memperoleh ruko tersebut melalui lelang KPKNL. Dalam pemberitaan yang terbit sebelum gugatan berkembang, Bagus menyatakan proses administrasi, balik nama, pajak, dan retribusi telah diselesaikan setelah dirinya dinyatakan sebagai pemenang lelang. Ia juga menyebut bangunan tersebut sebelumnya telah kosong selama lebih dari dua tahun.
Dari sudut pandang Bagus, status kepemilikan dan penguasaan ruko tersebut memiliki dasar yang berkaitan dengan proses lelang. Di sisi lain, pihak yang menggugat memiliki dalil dan kepentingan hukum yang berbeda. Perbedaan posisi inilah yang kemudian membuat sengketa berkembang menjadi perkara perdata.
Insiden 22 Juli 2026 Menjadi Titik Penting
Peristiwa yang terjadi pada 22 Juli 2026 menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian sengketa. Menurut pemberitaan sebelumnya, sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi kemasyarakatan datang ke ruko tersebut dan terjadi situasi tegang ketika mereka berupaya masuk ke dalam bangunan. Bagus disebut mengalami insiden hingga terjatuh dalam situasi tersebut.
Peristiwa itu kemudian menjadi viral setelah rekaman CCTV beredar di media sosial. Dari sinilah persoalan yang semula berkaitan dengan penguasaan sebuah aset berkembang menjadi perhatian yang jauh lebih luas.
Mengapa Eri Cahyadi dan Armuji Digugat Rp25 Miliar?
Berdasarkan pemberitaan mengenai gugatan sebelumnya, tuntutan terhadap Eri Cahyadi dan Armuji berkaitan dengan tudingan penggunaan jabatan serta dugaan pencemaran nama baik dan tindakan yang dinilai merendahkan kehormatan dan martabat penggugat. Penggugat juga menyebut sejumlah kerugian yang diklaim timbul akibat persoalan tersebut.
Di antaranya:
hilangnya penguasaan terhadap ruko;
terganggunya aktivitas usaha;
tekanan psikologis;
kerusakan nama baik;
serta rasa malu.
Namun, seluruh klaim tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Hal yang sama berlaku terhadap bantahan pihak tergugat.
Kuasa Hukum Armuji Sebelumnya Mempertanyakan Dasar Gugatan
Sebelum gugatan dicabut untuk diperbaiki, kuasa hukum Armuji telah menyatakan keberatan terhadap dasar tuntutan. Riski Wahyu Perdana menilai tuntutan tersebut tidak memiliki penjelasan yang menurutnya cukup jelas mengenai dasar nominal Rp25 miliar. Posisi tersebut merupakan pembelaan dari pihak Armuji. Dalam proses hukum, pernyataan kuasa hukum penggugat maupun tergugat sama-sama perlu ditempatkan sebagai posisi masing-masing pihak, sampai hakim menilai bukti dan argumentasi yang diajukan.
Apa yang Kemungkinan Diperbaiki?
Perbaikan gugatan dapat berkaitan dengan banyak aspek.Dalam perkara perdata, gugatan pada umumnya harus menjelaskan secara terstruktur:
Identitas para pihak
Penggugat harus memastikan pihak yang digugat dan pihak terkait diidentifikasi secara tepat.
Posita atau dasar kejadian
Posita berisi uraian mengenai peristiwa dan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan.
Dasar hukum
Penggugat perlu menguraikan dasar hukum yang digunakan untuk menghubungkan peristiwa dengan tuntutan.
Kerugian
Kerugian yang diklaim perlu memiliki uraian yang jelas, termasuk hubungan antara tindakan yang dituduhkan dan kerugian yang diklaim.
Petitum
Petitum merupakan bagian yang memuat apa yang diminta penggugat kepada pengadilan. Dengan pencabutan untuk perbaikan, perhatian publik akan tertuju pada versi gugatan berikutnya dan apakah struktur tuntutannya mengalami perubahan.
Mengapa Pencabutan Gugatan Menjadi Perhatian?
Pencabutan tersebut menarik perhatian karena terjadi setelah perkara sebelumnya menjadi sorotan publik. Sengketa ruko telah berkembang dari persoalan yang terjadi di lapangan menjadi perkara perdata yang melibatkan pejabat publik. Ketika gugatan kemudian dicabut untuk diperbaiki, publik memperoleh babak baru. Pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar "mengapa Eri Cahyadi dan Armuji digugat Rp25 miliar?" Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apa yang akan diperbaiki dalam gugatan dan bagaimana perkara tersebut akan diajukan kembali?
Sengketa Ruko Surabaya Memiliki Banyak Lapisan Persoalan
Jika dilihat secara keseluruhan, kasus ini tidak hanya berbicara mengenai kepemilikan ruko. Setidaknya terdapat beberapa lapisan persoalan.
1. Persoalan kepemilikan dan penguasaan
Siapa yang memiliki hak dan siapa yang berhak menguasai bangunan menjadi bagian penting dalam sengketa.
2. Persoalan lelang
Proses lelang menjadi bagian yang dipersoalkan karena ruko disebut telah berpindah melalui mekanisme lelang.
3. Persoalan penggunaan bangunan
Status penggunaan dan penguasaan fisik ruko menjadi pemicu konflik di lapangan.
4. Persoalan tindakan di lokasi
Insiden 22 Juli 2026 kemudian membuat sengketa semakin mendapat perhatian publik.
5. Persoalan pejabat publik
Keterlibatan Eri Cahyadi dan Armuji membuat kasus tersebut memiliki dimensi pemerintahan.
6. Persoalan ganti rugi
Nilai Rp25 miliar menjadi salah satu aspek paling mencolok dari gugatan.
7. Persoalan pencabutan dan perbaikan
Tahapan terbaru menunjukkan bahwa materi gugatan masih mengalami perubahan.
Peran Eri Cahyadi dalam Perkara Perlu Dibedakan dari Proses Lelang
Salah satu hal yang penting dalam membaca kasus ini adalah membedakan proses lelang dengan tindakan pejabat Pemerintah Kota Surabaya. Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Armuji menegaskan bahwa proses lelang ruko berlangsung melalui mekanisme KPKNL dan bukan dilakukan oleh Armuji. Karena itu, persoalan hukum terhadap Eri Cahyadi dan Armuji perlu dilihat berdasarkan tindakan yang secara spesifik dituduhkan kepada keduanya, bukan sekadar berdasarkan fakta bahwa nama mereka tercantum sebagai tergugat. Ini menjadi salah satu alasan mengapa isi gugatan yang diperbaiki akan sangat penting.