PT Rifan Financindo Berjangka - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai tindak pidana judi online atau judol seharusnya dimasukkan dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Mahfud, judi online memiliki karakteristik kejahatan yang melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar. Karena itu, penanganannya dinilai tidak cukup hanya dengan menangkap operator atau pelaku yang berada di tingkat lapangan. Mahfud berpandangan bahwa aparat penegak hukum perlu memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus menelusuri pihak yang berada di balik jaringan judi online.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam Podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official dan dikutip pada Jumat, 11 September 2026.
Mengapa Perampasan Aset Dianggap Penting untuk Memberantas Judol?
Judi online merupakan jenis kejahatan yang memiliki dimensi ekonomi kuat. Aktivitasnya berkaitan langsung dengan uang, rekening, transaksi digital, dan berbagai bentuk aset yang dapat digunakan untuk menyimpan atau memindahkan hasil kejahatan.
Karena itu, pemberantasan judol tidak hanya berkaitan dengan memutus akses masyarakat terhadap situs atau platform perjudian.
Penegakan hukum juga perlu mengikuti jejak uang.
Ketika aliran dana dapat ditelusuri, aparat memiliki peluang lebih besar untuk mengetahui bagaimana uang hasil aktivitas ilegal tersebut bergerak, siapa yang menerima manfaat, serta aset apa saja yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Dalam konteks inilah Mahfud melihat RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting.
DPR Sebut Judol Masih Bisa Dijangkau Melalui Kategori Perbankan
Usulan Mahfud mengenai judol kemudian mendapat respons dari anggota Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyatakan transaksi judi online pada praktiknya banyak menggunakan sistem perbankan. Karena itu, menurut dia, judol tetap dapat dijangkau melalui kategori tindak pidana di bidang perbankan yang sudah termasuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Pandangan tersebut memberikan perspektif berbeda dari usulan Mahfud.
Mahfud menginginkan judi online disebut secara lebih tegas dalam cakupan RUU. Sementara itu, dari sisi DPR, terdapat argumentasi bahwa transaksi judol dapat dikaitkan dengan tindak pidana di sektor perbankan yang sudah tercantum.
Perbedaan pendekatan tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan karena menentukan seberapa jelas posisi judi online di dalam aturan yang nantinya disahkan.
Apa Tujuan RUU Perampasan Aset?
Secara umum, gagasan perampasan aset berkaitan dengan upaya negara mengejar aset yang memiliki hubungan dengan tindak pidana sesuai dasar dan prosedur hukum yang ditetapkan.
Pendekatan tersebut memiliki arti penting karena pelaku kejahatan tidak selalu menyimpan keuntungan dalam bentuk uang tunai.
Hasil kejahatan dapat berubah menjadi berbagai bentuk aset atau dipindahkan melalui sejumlah transaksi.
Karena itu, kemampuan penegak hukum untuk mengikuti jejak aset menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan kejahatan ekonomi.
Dalam kasus judi online, pendekatan tersebut relevan karena inti aktivitasnya berada pada transaksi dan keuntungan finansial.
Mahfud Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibuka kepada Publik
Selain mempersoalkan cakupan tindak pidana, Mahfud juga menyoroti transparansi pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia meminta pemerintah dan DPR membuka perkembangan draf kepada masyarakat.
Menurut Mahfud, publik perlu dapat melihat perkembangan rumusan pasal, perubahan substansi, serta arah pembahasan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR.
Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum rancangan aturan disepakati.
Mahfud juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat melalui forum resmi, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Mengapa Transparansi RUU Perampasan Aset Menjadi Sorotan?
RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang berkaitan dengan kewenangan negara terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Karena menyentuh persoalan hak atas kekayaan, substansi aturan membutuhkan rumusan yang jelas agar kewenangan penegak hukum tidak menimbulkan ketidakpastian.
Di sisi lain, masyarakat juga berkepentingan agar aset hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan atau dipindahkan.
Karena itu, keterbukaan pembahasan dapat menjadi ruang untuk menguji keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Judol sebagai Kejahatan Ekonomi
Usulan Mahfud juga menunjukkan perubahan cara pandang terhadap judi online.
Judol tidak hanya dapat dipandang sebagai aktivitas ilegal yang berlangsung melalui internet. Ia juga memiliki karakteristik sebagai kejahatan ekonomi karena melibatkan uang, rekening, transaksi, pihak penerima manfaat, dan aset.
Jika fokus penindakan hanya berada pada pelaku lapangan, jaringan yang memiliki kemampuan finansial besar berpotensi tetap memiliki sumber daya untuk beroperasi.
Sebaliknya, ketika penegakan hukum dapat mengikuti aliran dana dan aset, ruang gerak jaringan dapat dipersempit.
Inilah alasan pendekatan asset recovery atau pemulihan aset menjadi relevan dalam pembahasan pemberantasan kejahatan ekonomi.
Apa Dampaknya Jika Judol Masuk RUU Perampasan Aset?
Apabila judi online secara tegas masuk ke dalam cakupan tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, konsekuensinya dapat memperkuat fokus penegakan hukum terhadap keuntungan ekonomi dari jaringan tersebut.
Secara konseptual, pendekatan tersebut dapat diarahkan pada beberapa hal:
Menelusuri aliran dana hasil judi online.
Mengidentifikasi pihak yang menikmati keuntungan.
Memetakan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
Mengurangi keuntungan ekonomi yang menopang keberlangsungan jaringan.
Mendorong penegakan hukum agar tidak berhenti pada pelaku operasional.
Namun, penerapannya tetap harus mengikuti rumusan undang-undang, standar pembuktian, prosedur penyitaan dan perampasan, serta perlindungan terhadap hak pihak yang sah.
Mahfud: Jangan Hanya Kejar Pelaku Lapangan
Inti kritik Mahfud berada pada persoalan efektivitas penindakan.
Menurutnya, penyelesaian kasus judi online tidak akan tuntas jika hanya menyasar pelaku di tingkat operasional.
Pihak yang mengendalikan jaringan dan operator utama perlu ditelusuri. Di saat yang sama, hasil kejahatan juga perlu menjadi bagian dari penegakan hukum.
Dengan demikian, pemberantasan judol tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang ditangkap, tetapi juga berkembang menjadi siapa yang mengendalikan jaringan, ke mana uang mengalir, dan aset apa yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
RUU Perampasan Aset Masih Menjadi Pembahasan
Penting untuk dicatat bahwa usulan Mahfud mengenai judol bukan berarti judi online sudah otomatis masuk ke dalam RUU Perampasan Aset.
RUU tersebut masih berada dalam proses pembahasan dan cakupan tindak pidana dapat menjadi bagian dari pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Informasi mengenai 13 kategori tindak pidana yang telah dimasukkan dalam draf juga perlu dipahami sebagai bagian dari proses legislasi yang masih berjalan. DPR sebelumnya menyatakan daftar tersebut dirumuskan berdasarkan riset, pendalaman dengan ahli hukum, dan studi banding.
Karena itu, posisi akhir judi online masih bergantung pada perkembangan pembahasan dan rumusan hukum yang nantinya disepakati.