Monday, September 14, 2026

Profil Suahasil Nazara, Menteri Keuangan Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa

PT Rifan Financindo Berjangka Suahasil Nazara resmi menjadi Menteri Keuangan (Menkeu) baru Republik Indonesia setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 14 September 2026. Ia menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa dan sebelumnya dikenal sebagai Wakil Menteri Keuangan yang telah lama berkarier di lingkungan kebijakan fiskal pemerintah. Pengangkatan Suahasil menjadi Menkeu menempatkan seorang ekonom dan teknokrat berpengalaman di posisi strategis pengelolaan keuangan negara. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Suahasil telah menjadi Wakil Menteri Keuangan sejak 2019 dan kembali dipercaya dalam Kabinet Merah Putih pada 2024. Ia juga pernah memimpin Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Presiden Prabowo melantik Suahasil berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2029. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta. Perubahan ini menjadikan Suahasil sebagai Menteri Keuangan ketiga pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, setelah Sri Mulyani Indrawati dan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya sendiri dilantik sebagai Menkeu pada September 2025 untuk menggantikan Sri Mulyani.

Pendidikan Suahasil Nazara: Dari UI hingga Amerika Serikat

Perjalanan akademik Suahasil menjadi bagian penting dari profilnya sebagai teknokrat. Ia memulai pendidikan tinggi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi pada 1994. Lima tahun kemudian, ia tercatat mulai berkarier sebagai dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Suahasil kemudian memperdalam keilmuan ekonomi di Amerika Serikat. Gelar M.Sc. diperolehnya dari Cornell University pada 1997. Selanjutnya, ia menyelesaikan program doktoral di University of Illinois at Urbana-Champaign pada 2003. Latar belakang tersebut membuat Suahasil tidak hanya memiliki pengalaman administratif pemerintahan, tetapi juga basis akademik dalam menganalisis kebijakan ekonomi. Kementerian Keuangan mencatat Suahasil dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Ilmu Ekonomi pada 2009.

Suahasil Nazara Mulai Terlibat dalam Kebijakan Pemerintah

Keterlibatan Suahasil dalam pemerintahan sebenarnya sudah berlangsung sebelum ia menduduki jabatan struktural tinggi di Kementerian Keuangan. Ia pernah menjadi anggota Tim Asistensi Menteri Keuangan bidang Desentralisasi Fiskal pada 2009-2011. Suahasil juga pernah menjadi Wakil Ketua Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah pada periode 2009-2015.

Selain itu, ia menjadi Koordinator Kelompok Kerja Kebijakan di Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada 2010-2015 dan menjadi anggota Dewan Komite Ekonomi Nasional pada 2013-2014. Rangkaian pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa karier Suahasil berkembang dari lingkungan akademik menuju perumusan kebijakan ekonomi nasional.

Suahasil Nazara Menjadi Wakil Menteri Keuangan pada 2019

Pada 25 Oktober 2019, Suahasil dipercaya menjadi Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Indonesia Maju. Ia mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam menjalankan tugas Kementerian Keuangan dan merumuskan kebijakan fiskal nasional.

Posisi tersebut membuat Suahasil berada di pusat pengelolaan kebijakan ekonomi pemerintah selama periode yang mencakup berbagai tantangan besar, termasuk pandemi Covid-19 dan proses pemulihan ekonomi. Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Suahasil bukan wajah baru di Kementerian Keuangan. Ia sudah memahami struktur internal kementerian, proses penyusunan APBN, hubungan fiskal dengan sektor keuangan, serta koordinasi kebijakan ekonomi lintas lembaga.

Mengapa Suahasil Nazara Dipilih Menggantikan Purbaya?

Salah satu karakter utama pengangkatan Suahasil adalah kesinambungan. Berbeda dengan figur yang datang dari luar Kementerian Keuangan, Suahasil sudah berada di dalam institusi tersebut selama bertahun-tahun. Ia pernah menjadi Kepala BKF dan kemudian menjadi Wakil Menteri Keuangan.

Dengan demikian, ia memahami proses internal kementerian dan tidak membutuhkan waktu panjang untuk mengenali struktur serta persoalan yang dihadapi. Reuters melaporkan bahwa pengangkatan Suahasil dipandang pasar sebagai langkah yang berpotensi membantu memulihkan kepercayaan investor karena latar belakangnya sebagai teknokrat dan pengalamannya dalam kebijakan fiskal.

Suahasil Nazara dan Tantangan Menjaga Defisit APBN

Salah satu tantangan terbesar Menteri Keuangan baru adalah menjaga disiplin fiskal. Reuters melaporkan Suahasil berkomitmen menjaga defisit anggaran di bawah batas 3 persen terhadap PDB sekaligus tetap mendukung agenda pemerintah.

Target tersebut penting karena kredibilitas fiskal menjadi salah satu fondasi kepercayaan investor. Jika defisit meningkat terlalu tinggi tanpa dukungan penerimaan dan pembiayaan yang memadai, pemerintah dapat menghadapi tekanan lebih besar dalam pengelolaan utang dan biaya pembiayaan.

Sebaliknya, pengetatan anggaran yang terlalu agresif juga dapat mengurangi kemampuan pemerintah menjalankan program pembangunan. Karena itu, tantangan Suahasil adalah menemukan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, program prioritas, penerimaan negara, belanja negara, dan kesinambungan fiskal.

APBN 2027 Menjadi Agenda Penting Suahasil Nazara

Pergantian Menteri Keuangan terjadi ketika pemerintah telah menyampaikan rancangan APBN 2027. Artinya, Suahasil harus segera mengawal proses pembahasan dan pelaksanaan kebijakan fiskal yang sudah dirancang sebelumnya. The Jakarta Post melaporkan pergantian tersebut berlangsung hanya beberapa pekan sebelum parlemen dijadwalkan mengesahkan APBN 2027.

Posisi tersebut membuat masa awal Suahasil sebagai Menkeu akan sangat menentukan. Ia harus memastikan perubahan kepemimpinan tidak mengganggu proses penganggaran dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha serta investor.

Suahasil Nazara Berusaha Menenangkan Pasar

Setelah dilantik, Suahasil menyampaikan bahwa pelaku pasar tidak perlu khawatir terhadap pergantian Menteri Keuangan. Ia menyatakan pergantian tersebut tidak perlu dipandang sebagai perubahan besar dalam arah pengelolaan keuangan negara.

Pesan tersebut menjadi penting karena pasar biasanya sensitif terhadap perubahan kebijakan fiskal. Investor tidak hanya melihat siapa yang menduduki kursi Menteri Keuangan, tetapi juga apakah pergantian tersebut akan mengubah arah anggaran, kebijakan utang, perpajakan, belanja pemerintah, dan hubungan fiskal dengan Bank Indonesia. Dengan latar belakangnya sebagai Wakil Menteri Keuangan, Suahasil memiliki keunggulan dalam memberikan sinyal kesinambungan.

Tantangan Nilai Tukar dan Kepercayaan Investor

Pergantian Menteri Keuangan berlangsung di tengah perhatian investor terhadap kebijakan ekonomi Indonesia. Reuters melaporkan perubahan kebijakan fiskal sebelumnya telah menimbulkan kekhawatiran pasar mengenai disiplin anggaran dan kepastian kebijakan. Penunjukan Suahasil kemudian dipandang sebagai langkah yang dapat membantu menstabilkan ekspektasi karena rekam jejaknya sebagai teknokrat fiskal.

Bagi pasar, kepastian sama pentingnya dengan besarnya stimulus. Investor membutuhkan kejelasan mengenai arah defisit, utang, penerimaan, subsidi, belanja negara, serta hubungan kebijakan fiskal dengan kebijakan moneter. Karena itu, komunikasi Suahasil akan menjadi bagian penting dari kepemimpinannya.

Suahasil Nazara dan Hubungan dengan Bank Indonesia

Kebijakan fiskal tidak dapat berjalan sendiri. Menteri Keuangan perlu menjaga koordinasi dengan Bank Indonesia karena perubahan suku bunga, likuiditas, inflasi, nilai tukar, dan arus modal berpengaruh terhadap kondisi APBN. Latar belakang Suahasil di bidang kebijakan ekonomi membuat koordinasi antarlembaga menjadi salah satu area penting yang akan diperhatikan pasar.

Hubungan tersebut menjadi semakin strategis ketika inflasi dan nilai tukar dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti harga minyak, kondisi ekonomi Amerika Serikat, dan geopolitik.

Apa Tugas Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan?

Sebagai Menteri Keuangan, Suahasil memimpin kementerian yang memiliki tanggung jawab luas dalam pengelolaan keuangan negara.

Secara garis besar, tugas tersebut berkaitan dengan:

  • penyusunan dan pelaksanaan kebijakan fiskal;

  • pengelolaan APBN;

  • perpajakan;

  • kepabeanan dan cukai;

  • pengelolaan pembiayaan dan risiko;

  • pengelolaan kekayaan negara;

  • transfer ke daerah;

  • pengelolaan anggaran pemerintah;

  • serta kebijakan sektor keuangan dalam ruang lingkup kewenangan Kementerian Keuangan.

Dengan skala tersebut, keputusan Menteri Keuangan dapat berdampak langsung terhadap perekonomian nasional.

Apa yang Bisa Kita Harapkan dari Suahasil Nazara?

Latar belakang Suahasil memberikan indikasi bahwa pemerintah memilih figur dengan karakter teknokratis dan berpengalaman di bidang fiskal. Ia bukan pendatang baru dalam pengelolaan APBN.

Ia telah berada di lingkungan Kementerian Keuangan sejak masa kepemimpinan Sri Mulyani, pernah memimpin BKF, kemudian menduduki posisi Wakil Menteri Keuangan selama beberapa tahun. Karena itu, ekspektasi terhadap Suahasil terutama berada pada kemampuan menjaga kesinambungan kebijakan sekaligus memperkuat kredibilitas fiskal. Reuters mencatat analis melihat latar belakang teknokratis Suahasil sebagai faktor yang dapat membantu menenangkan investor dan memperkuat kepercayaan terhadap pengelolaan fiskal Indonesia.

Profil Suahasil Nazara dalam Ringkasan

Jika kita merangkum perjalanan Suahasil, terdapat beberapa fakta utama yang paling penting diketahui. Suahasil Nazara adalah ekonom Indonesia kelahiran Jakarta, 23 November 1970. Ia merupakan lulusan Universitas Indonesia, Cornell University, dan University of Illinois at Urbana-Champaign. Ia memulai karier sebagai akademisi di FEB UI dan memperoleh gelar profesor pada 2009.

Karier pemerintahannya berkembang melalui keterlibatan dalam kebijakan desentralisasi fiskal, kemiskinan, otonomi daerah, dan kebijakan ekonomi. Pada 2015, ia mulai memimpin BKF sebagai pelaksana tugas dan kemudian menjadi Kepala BKF definitif pada 2016. Pada 2019, ia dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan. Pada 2024, ia kembali dipercaya menjadi Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih. Dan pada 14 September 2026, Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. 



 PT Rifan Financindo Berjangka

Sunday, September 13, 2026

Mahfud MD Nilai Tindak Pidana Judol Harus Masuk RUU Perampasan Aset, Dalang dan Aliran Dana Perlu Diburu

PT Rifan Financindo Berjangka Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai tindak pidana judi online atau judol seharusnya dimasukkan dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Mahfud, judi online memiliki karakteristik kejahatan yang melibatkan perputaran uang dalam jumlah besar. Karena itu, penanganannya dinilai tidak cukup hanya dengan menangkap operator atau pelaku yang berada di tingkat lapangan. Mahfud berpandangan bahwa aparat penegak hukum perlu memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan sekaligus menelusuri pihak yang berada di balik jaringan judi online.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam Podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official dan dikutip pada Jumat, 11 September 2026. 

Mengapa Perampasan Aset Dianggap Penting untuk Memberantas Judol?

Judi online merupakan jenis kejahatan yang memiliki dimensi ekonomi kuat. Aktivitasnya berkaitan langsung dengan uang, rekening, transaksi digital, dan berbagai bentuk aset yang dapat digunakan untuk menyimpan atau memindahkan hasil kejahatan.

Karena itu, pemberantasan judol tidak hanya berkaitan dengan memutus akses masyarakat terhadap situs atau platform perjudian.

Penegakan hukum juga perlu mengikuti jejak uang.

Ketika aliran dana dapat ditelusuri, aparat memiliki peluang lebih besar untuk mengetahui bagaimana uang hasil aktivitas ilegal tersebut bergerak, siapa yang menerima manfaat, serta aset apa saja yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Dalam konteks inilah Mahfud melihat RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting.

DPR Sebut Judol Masih Bisa Dijangkau Melalui Kategori Perbankan

Usulan Mahfud mengenai judol kemudian mendapat respons dari anggota Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyatakan transaksi judi online pada praktiknya banyak menggunakan sistem perbankan. Karena itu, menurut dia, judol tetap dapat dijangkau melalui kategori tindak pidana di bidang perbankan yang sudah termasuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pandangan tersebut memberikan perspektif berbeda dari usulan Mahfud.

Mahfud menginginkan judi online disebut secara lebih tegas dalam cakupan RUU. Sementara itu, dari sisi DPR, terdapat argumentasi bahwa transaksi judol dapat dikaitkan dengan tindak pidana di sektor perbankan yang sudah tercantum.

Perbedaan pendekatan tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan karena menentukan seberapa jelas posisi judi online di dalam aturan yang nantinya disahkan.

Apa Tujuan RUU Perampasan Aset?

Secara umum, gagasan perampasan aset berkaitan dengan upaya negara mengejar aset yang memiliki hubungan dengan tindak pidana sesuai dasar dan prosedur hukum yang ditetapkan.

Pendekatan tersebut memiliki arti penting karena pelaku kejahatan tidak selalu menyimpan keuntungan dalam bentuk uang tunai.

Hasil kejahatan dapat berubah menjadi berbagai bentuk aset atau dipindahkan melalui sejumlah transaksi.

Karena itu, kemampuan penegak hukum untuk mengikuti jejak aset menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan kejahatan ekonomi.

Dalam kasus judi online, pendekatan tersebut relevan karena inti aktivitasnya berada pada transaksi dan keuntungan finansial.

Mahfud Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibuka kepada Publik

Selain mempersoalkan cakupan tindak pidana, Mahfud juga menyoroti transparansi pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia meminta pemerintah dan DPR membuka perkembangan draf kepada masyarakat.

Menurut Mahfud, publik perlu dapat melihat perkembangan rumusan pasal, perubahan substansi, serta arah pembahasan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

Keterbukaan tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum rancangan aturan disepakati.

Mahfud juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat melalui forum resmi, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU)

Mengapa Transparansi RUU Perampasan Aset Menjadi Sorotan?

RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang berkaitan dengan kewenangan negara terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Karena menyentuh persoalan hak atas kekayaan, substansi aturan membutuhkan rumusan yang jelas agar kewenangan penegak hukum tidak menimbulkan ketidakpastian.

Di sisi lain, masyarakat juga berkepentingan agar aset hasil kejahatan tidak mudah disembunyikan atau dipindahkan.

Karena itu, keterbukaan pembahasan dapat menjadi ruang untuk menguji keseimbangan antara efektivitas pemberantasan kejahatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Judol sebagai Kejahatan Ekonomi

Usulan Mahfud juga menunjukkan perubahan cara pandang terhadap judi online.

Judol tidak hanya dapat dipandang sebagai aktivitas ilegal yang berlangsung melalui internet. Ia juga memiliki karakteristik sebagai kejahatan ekonomi karena melibatkan uang, rekening, transaksi, pihak penerima manfaat, dan aset.

Jika fokus penindakan hanya berada pada pelaku lapangan, jaringan yang memiliki kemampuan finansial besar berpotensi tetap memiliki sumber daya untuk beroperasi.

Sebaliknya, ketika penegakan hukum dapat mengikuti aliran dana dan aset, ruang gerak jaringan dapat dipersempit.

Inilah alasan pendekatan asset recovery atau pemulihan aset menjadi relevan dalam pembahasan pemberantasan kejahatan ekonomi.

Apa Dampaknya Jika Judol Masuk RUU Perampasan Aset?

Apabila judi online secara tegas masuk ke dalam cakupan tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset, konsekuensinya dapat memperkuat fokus penegakan hukum terhadap keuntungan ekonomi dari jaringan tersebut.

Secara konseptual, pendekatan tersebut dapat diarahkan pada beberapa hal:

  • Menelusuri aliran dana hasil judi online.

  • Mengidentifikasi pihak yang menikmati keuntungan.

  • Memetakan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

  • Memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

  • Mengurangi keuntungan ekonomi yang menopang keberlangsungan jaringan.

  • Mendorong penegakan hukum agar tidak berhenti pada pelaku operasional.

Namun, penerapannya tetap harus mengikuti rumusan undang-undang, standar pembuktian, prosedur penyitaan dan perampasan, serta perlindungan terhadap hak pihak yang sah.

Mahfud: Jangan Hanya Kejar Pelaku Lapangan

Inti kritik Mahfud berada pada persoalan efektivitas penindakan.

Menurutnya, penyelesaian kasus judi online tidak akan tuntas jika hanya menyasar pelaku di tingkat operasional.

Pihak yang mengendalikan jaringan dan operator utama perlu ditelusuri. Di saat yang sama, hasil kejahatan juga perlu menjadi bagian dari penegakan hukum.

Dengan demikian, pemberantasan judol tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang ditangkap, tetapi juga berkembang menjadi siapa yang mengendalikan jaringan, ke mana uang mengalir, dan aset apa yang diperoleh dari aktivitas tersebut.

RUU Perampasan Aset Masih Menjadi Pembahasan

Penting untuk dicatat bahwa usulan Mahfud mengenai judol bukan berarti judi online sudah otomatis masuk ke dalam RUU Perampasan Aset.

RUU tersebut masih berada dalam proses pembahasan dan cakupan tindak pidana dapat menjadi bagian dari pembahasan antara DPR dan pemerintah.

Informasi mengenai 13 kategori tindak pidana yang telah dimasukkan dalam draf juga perlu dipahami sebagai bagian dari proses legislasi yang masih berjalan. DPR sebelumnya menyatakan daftar tersebut dirumuskan berdasarkan riset, pendalaman dengan ahli hukum, dan studi banding. 

Karena itu, posisi akhir judi online masih bergantung pada perkembangan pembahasan dan rumusan hukum yang nantinya disepakati.



 PT Rifan Financindo Berjangka

Wednesday, September 2, 2026

Aliran Uang John Field dan Kasus Blueray Cargo: Rp525 Juta ke Pejabat Bea Cukai Terungkap di Persidangan

PT Rifan Financindo Berjangka Kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali membuka fakta baru. Dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo pada Rabu, 2 September 2026, terpidana sekaligus bos Blueray Cargo Group, John Field, mengakui pernah menyerahkan uang Rp525 juta kepada Budiman. Pemberian tersebut dilakukan dalam tujuh tahap, masing-masing Rp75 juta. Uang tidak diserahkan secara langsung kepada Budiman, melainkan melalui Orlando Hamonangan Sianipar, pejabat DJBC yang juga terseret dalam perkara tersebut. Keterangan John Field dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari berita acara pemeriksaan (BAP) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Pengungkapan ini menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang sebelumnya telah menunjukkan adanya aliran dana dalam jumlah jauh lebih besar dari lingkungan Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Dalam perkara yang telah diputus terhadap John Field, majelis hakim menyatakan ia terbukti memberikan suap dengan total nilai Rp91,77 miliar. Namun, angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena terdiri atas beberapa bentuk pemberian dan fakta persidangan, termasuk dana tunai, pemberian dalam mata uang asing, serta fasilitas dan barang mewah. John kemudian dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. 

John Field Akui Beri Rp525 Juta kepada Budiman Bayu

Fakta terbaru muncul ketika John Field dihadirkan sebagai saksi dalam perkara Budiman Bayu Prasojo. Jaksa KPK membacakan keterangan John dalam BAP mengenai jumlah uang yang diberikan kepada Budiman. Berdasarkan keterangan tersebut, pemberian dilakukan sebanyak tujuh kali dengan nominal Rp75 juta setiap transaksi, sehingga totalnya mencapai Rp525 juta. John membenarkan keterangan tersebut di hadapan majelis hakim. 

Pemberian itu bukan transaksi satu kali. Pola tujuh kali pemberian menunjukkan adanya penyerahan yang berlangsung secara berkala. Dalam persidangan, John menjelaskan bahwa uang disiapkan pada akhir bulan untuk kebutuhan pemberian pada awal bulan berikutnya. Dana tersebut juga disiapkan dalam mata uang Dolar Singapura.  Dengan demikian, keterangan terbaru tidak berdiri sendiri. Fakta tersebut melengkapi gambaran mengenai pola distribusi uang yang sebelumnya telah muncul dalam persidangan perkara Blueray Cargo.

Aliran Dana Blueray Cargo Tidak Berhenti di Rp525 Juta

Nilai Rp525 juta yang terungkap dalam sidang Budiman merupakan bagian dari rangkaian aliran dana yang jauh lebih besar dalam perkara Blueray Cargo. Dalam perkara John Field, majelis hakim menyatakan pemberian suap mencapai Rp91,77 miliar. Sementara itu, fakta yang dijelaskan dalam putusan mencakup uang sekitar Rp61,3 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah sekitar Rp1,845 miliar, serta komponen uang lainnya yang muncul dalam perkara. 

Sebelumnya, dalam persidangan, John Field juga mengaku telah menyerahkan sekitar Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Dari angka tersebut, John menyebut sekitar Rp30 miliar diberikan kepada seorang PNS Bea Cukai bernama Ahmad Dedi.  Perbedaan angka yang muncul dalam tahapan penyidikan, dakwaan, kesaksian, dan putusan perlu ditempatkan sesuai konteks hukumnya. Dakwaan merupakan konstruksi yang diajukan penuntut umum, sedangkan putusan merupakan kesimpulan majelis hakim berdasarkan fakta yang dinilai terbukti di persidangan.

Mengapa Aliran Rp525 Juta Menjadi Penting?

Pengakuan John Field mengenai Rp525 juta memiliki arti penting karena perkara Budiman Bayu berada pada tahap pengembangan yang berbeda dari perkara John. Budiman merupakan terdakwa dalam perkara gratifikasi tersendiri. Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa menyebut Budiman menerima gratifikasi senilai sekitar Rp7,6 miliar dari sejumlah pihak. Di dalamnya termasuk pemberian dari John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri melalui Orlando sebanyak tujuh kali dengan total Rp525 juta.  Artinya, persidangan tidak hanya menelusuri satu transaksi. Jaksa berupaya memetakan siapa pemberi, siapa perantara, siapa penerima, berapa jumlahnya, kapan diberikan, dan dalam konteks apa pemberian tersebut berlangsung. Pendekatan tersebut penting dalam perkara gratifikasi karena aliran dana harus ditempatkan dalam konstruksi perkara yang lengkap.

Vonis John Field dalam Kasus Suap Bea Cukai

Perkara John Field telah menghasilkan putusan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari. Dua terdakwa lain dari Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari. Vonis John lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari. 

John kemudian menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding. Kuasa hukumnya menyampaikan bahwa sejak awal persidangan mereka tidak membantah adanya pemberian uang kepada oknum pejabat Bea Cukai. Status John sebagai terpidana menjadi penting dalam sidang terbaru karena keterangannya kini digunakan sebagai saksi dalam perkara pihak lain.

Kasus Blueray Cargo dan Perkara Pejabat Bea Cukai

Perkara Blueray Cargo tidak berhenti setelah tiga pihak dari perusahaan tersebut memperoleh vonis. Sejumlah pejabat DJBC juga menghadapi proses hukum dalam perkara yang berkaitan. Tiga pejabat yang disebut dalam perkara suap sebelumnya antara lain Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar. Dalam salah satu konstruksi perkara, ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp78,8 miliar. 

Sementara itu, Budiman Bayu Prasojo menghadapi perkara gratifikasi tersendiri. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada pihak pemberi. Aparat juga menelusuri pihak yang diduga menerima, perantara, serta kemungkinan pihak lain yang memperoleh manfaat dari aliran dana.

Dana Operasional Juga Disorot

Selain pemberian langsung kepada pejabat tertentu, persidangan juga mengungkap istilah dana operasional yang dikumpulkan dari pengusaha. Dalam persidangan perkara terkait, ASN Bea Cukai Salisa Asmoaji mengakui adanya dana operasional yang dikumpulkan dari para pengusaha atau importir. Ia juga menerangkan bahwa terdapat instruksi untuk menyimpan dana tersebut di tempat tertentu dan tidak di kantor. 

Fakta ini memperluas pertanyaan mengenai bagaimana dana dari pihak eksternal dapat masuk ke lingkungan aparatur dan bagaimana dana tersebut kemudian dikelola. Bagi penegakan hukum, persoalan tersebut bukan hanya mengenai jumlah uang, tetapi juga mekanisme pengumpulan, pengelolaan, distribusi, dan tujuan penggunaannya.

Posisi Nama Djaka Budhi Utama dalam Perkara

Nama Djaka Budhi Utama menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian setelah keterangan mengenai kode BC1 muncul dalam persidangan John Field. Dalam putusan perkara John Field, hakim membacakan keterangan saksi mengenai dugaan penerimaan Rp21 miliar yang disebut diberikan secara berkala kepada Djaka. Namun, perkembangan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.

Penyebutan nama seseorang dalam keterangan saksi atau dokumen persidangan tidak dengan sendirinya sama dengan putusan bersalah. Status hukum setiap individu harus mengikuti proses penyidikan, penuntutan, pembuktian, dan keputusan pengadilan masing-masing. Prinsip tersebut menjadi semakin penting karena perkara Blueray Cargo telah berkembang menjadi beberapa proses hukum yang saling berkaitan.

Dampak Kasus Blueray Cargo terhadap Integritas Bea Cukai

Kasus ini memiliki dampak lebih luas daripada persoalan antara satu perusahaan dan sejumlah pejabat. DJBC merupakan institusi yang memiliki peran penting dalam pengawasan lalu lintas barang internasional, penerimaan negara, dan penegakan ketentuan kepabeanan. Ketika proses kepabeanan dikaitkan dengan pemberian uang untuk mempercepat atau mempermudah pengeluaran barang, persoalannya menyentuh integritas sistem secara keseluruhan.

Pemberian ilegal dapat menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha yang mengikuti prosedur dan pihak yang memperoleh perlakuan melalui jalur tidak sah. Dalam jangka panjang, kondisi seperti itu dapat meningkatkan biaya kepatuhan, mengganggu persaingan usaha, serta menurunkan kepercayaan terhadap pelayanan publik.

Aliran Uang John Field Menjadi Kunci Pengembangan Perkara

Pengakuan John Field mengenai Rp525 juta memperlihatkan mengapa pelacakan aliran uang menjadi bagian penting dalam perkara korupsi. Satu transaksi dapat membuka transaksi lain.

Satu nama dapat mengarah kepada perantara. Satu catatan dapat menghubungkan pemberi dengan penerima. Dan satu kesaksian dapat diuji dengan bukti lain. Dalam kasus Blueray Cargo, pola tersebut terlihat dari berkembangnya informasi mengenai kode penerima, aliran dana bulanan, dana operasional, fasilitas hiburan, barang mewah, hingga pemberian kepada pejabat dengan posisi berbeda.



 PT Rifan Financindo Berjangka

Monday, August 31, 2026

Pelajaran Terselubung dari Demo 27 Agustus 2026: Ketika Suara Rakyat Berubah Menjadi Tekanan Politik

PT Rifan Financindo Berjangka Demo 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI bukan sekadar peristiwa massa berkumpul di jalan. Di balik tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset, terdapat sejumlah pelajaran penting tentang hubungan rakyat, parlemen, kebijakan publik, dan efektivitas tekanan demokratis. Aksi 27 Agustus 2026 memperlihatkan satu hal yang sulit diabaikan: demonstrasi dapat menjadi instrumen untuk memindahkan sebuah tuntutan dari ruang publik ke meja pengambilan keputusan.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) datang ke kompleks parlemen dengan tuntutan utama agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera diselesaikan. Setelah audiensi dengan pimpinan DPR, muncul komitmen bahwa pembahasan RUU tersebut ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu juga dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani pimpinan DPR. Di titik inilah demo 27 Agustus menjadi menarik untuk dibaca lebih dalam. Persoalannya bukan hanya berapa banyak orang yang turun ke jalan, melainkan bagaimana sebuah aspirasi disusun, disampaikan, dinegosiasikan, kemudian menghasilkan komitmen politik yang dapat diuji publik.

Demo 27 Agustus 2026 dan Tuntutan RUU Perampasan Aset

Salah satu isu paling menonjol dalam demonstrasi 27 Agustus adalah desakan terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset. Namun, aksi tersebut tidak hanya melibatkan satu kelompok dan satu tuntutan. Sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa membawa agenda berbeda. Di antaranya terdapat AMPB, Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4). 

GERAM, misalnya, membawa agenda yang jauh lebih luas, mulai dari persoalan harga kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pajak, bencana, hingga pemberantasan korupsi. Sementara RMP4 menyuarakan dukungan terhadap keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis sekaligus meminta evaluasi pelaksanaannya. Dengan demikian, istilah demo 27 Agustus sebenarnya mencakup sejumlah ekspresi politik yang berbeda. Hal tersebut menjadi pelajaran pertama: satu tanggal demonstrasi tidak selalu berarti satu gerakan dengan satu kepentingan.

Pelajaran Ketiga: Komitmen Politik Harus Diubah Menjadi Bukti yang Bisa Diperiksa

Komitmen DPR mengenai RUU Perampasan Aset memiliki satu karakteristik penting: terdapat tanggal yang jelas, yakni 15 Desember 2026. Hal ini membuat janji politik lebih mudah diuji.

DPR tidak sekadar mengatakan akan membahasnya "secepatnya". Pimpinan DPR menyatakan target penyelesaian paling lambat pada tanggal tertentu. ANTARA melaporkan komitmen tersebut disampaikan setelah audiensi dengan AMPB dan dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani pimpinan DPR. Namun, terdapat perbedaan penting antara komitmen menyelesaikan RUU dan UU yang telah berlaku. RUU tetap harus melewati tahapan pembentukan undang-undang.

Karena itu, publik perlu membedakan:

  1. komitmen politik;

  2. penyelesaian pembahasan;

  3. persetujuan;

  4. pengesahan;

  5. pengundangan;

  6. pelaksanaan.

Membedakan tahapan tersebut penting agar publik tidak menganggap sebuah target politik sebagai hukum yang sudah berlaku.

Pelajaran Kedelapan: Demokrasi Membutuhkan Ruang untuk Berbeda Pendapat

Demo 27 Agustus juga memperlihatkan bahwa ruang publik dapat diisi oleh pandangan yang saling berlawanan. Sebagian massa mendesak perubahan kebijakan. Sebagian lainnya justru datang membawa dukungan terhadap program pemerintah. Fenomena tersebut merupakan bagian dari demokrasi. Demokrasi tidak mengharuskan seluruh warga memiliki pandangan yang sama.

Yang lebih penting adalah bagaimana perbedaan tersebut disampaikan melalui mekanisme yang sah, tanpa kekerasan dan tanpa merampas hak masyarakat lain. Karena itu, kualitas demokrasi tidak hanya terlihat ketika masyarakat mengkritik pemerintah. Kualitas demokrasi juga terlihat dari kemampuan masyarakat berbeda pendapat tanpa menghancurkan ruang bersama.

Pelajaran Kesepuluh: Rekayasa Lalu Lintas Harus Bersifat Situasional

Demo besar di kawasan parlemen hampir selalu berpotensi memengaruhi mobilitas. Pada 27 Agustus, kepolisian menyatakan tidak ada penutupan jalan secara permanen dan rekayasa lalu lintas dilakukan secara situasional berdasarkan kondisi lapangan. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa pengelolaan demonstrasi modern tidak hanya berkaitan dengan massa.

Ada pula:

  • transportasi publik;

  • kendaraan pribadi;

  • pekerja;

  • pelaku usaha;

  • sekolah;

  • rumah sakit;

  • layanan darurat;

  • serta aktivitas ekonomi.

Dengan demikian, keberhasilan pengelolaan aksi juga dapat dinilai dari seberapa baik aktivitas masyarakat yang tidak terlibat langsung tetap dapat berlangsung.

Pelajaran Kedua Belas: Kecepatan Tidak Boleh Mengorbankan Kualitas Undang-Undang

Desakan agar RUU segera disahkan dapat dipahami. Namun, semakin besar dampak sebuah undang-undang terhadap hak masyarakat, semakin penting pula kualitas proses pembahasannya. RUU Perampasan Aset menyentuh isu yang sensitif karena berkaitan dengan kepemilikan aset, tindak pidana, proses hukum, dan kewenangan negara.

Karena itu, target 15 Desember 2026 sebaiknya dipahami sebagai batas politik yang dapat diawasi, bukan alasan untuk mengabaikan pembahasan substansi. DPR sendiri menyatakan ruang masukan publik tetap terbuka dalam proses pembahasan. Ini memberikan peluang bagi masyarakat sipil untuk mengubah posisi dari sekadar pihak yang menuntut menjadi pihak yang ikut mengawasi kualitas regulasi.

Pelajaran Ketiga Belas: Massa yang Pulang Tidak Berarti Perjuangan Selesai

Setelah mendapatkan komitmen dari pimpinan DPR, massa AMPB membubarkan diri secara tertib dan meninggalkan kawasan parlemen. Namun, pembubaran massa bukan berarti isu selesai. Justru mulai saat itu publik memasuki tahap berikutnya:pengawasan.

Tanggal 15 Desember menjadi titik yang dapat digunakan untuk mengukur apakah komitmen tersebut diwujudkan. Jika pembahasan berjalan sesuai target, publik dapat mencatat perkembangan tersebut. Jika muncul keterlambatan, publik memiliki dasar untuk meminta penjelasan. Dengan demikian, demonstrasi tidak harus selalu berlangsung berulang-ulang di jalan. Pengawasan terhadap janji politik dapat menjadi bentuk partisipasi demokratis yang sama pentingnya.

Apa Arti Demo 27 Agustus bagi Demokrasi Indonesia?

Jika dibaca secara lebih luas, demonstrasi 27 Agustus memberikan gambaran mengenai cara kerja demokrasi Indonesia dalam praktik. Masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan ketidakpuasan. Parlemen memiliki kewajiban mendengar aspirasi. Pemerintah dan aparat memiliki tanggung jawab menjaga keamanan. Media memiliki tugas memberikan informasi. Masyarakat memiliki tanggung jawab memeriksa kebenaran informasi. Dan setelah semuanya berlangsung, publik tetap memiliki hak untuk mengawasi hasilnya. Demokrasi dengan demikian bukan sekadar "boleh demo". Demokrasi adalah rangkaian proses: berpendapat → didengar → dipertimbangkan → diputuskan → diawasi.

Apakah Demo 27 Agustus Berhasil?

Jawabannya bergantung pada definisi keberhasilan. Jika ukuran keberhasilan adalah apakah tuntutan AMPB mendapatkan respons langsung dari DPR, maka terdapat perkembangan penting: pimpinan DPR menerima audiensi dan memberikan komitmen mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Namun, jika ukuran keberhasilan adalah apakah UU Perampasan Aset sudah berlaku, jawabannya belum. Pada 27 Agustus 2026, yang tersedia adalah komitmen dan target penyelesaian, bukan bukti bahwa seluruh proses legislasi telah selesai. Perbedaan ini penting agar penilaian terhadap aksi tidak terjebak pada klaim berlebihan.



 PT Rifan Financindo Berjangka

Sunday, August 30, 2026

Muktamar NU Ricuh, Pendukung Gus Yusuf Demo Protes Masa Jeda Politik Satu Tahun

PT Rifan Financindo BerjangkaMuktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), diwarnai aksi demonstrasi pendukung KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf. Aksi tersebut muncul setelah Sidang Pleno IV menetapkan kembali ketentuan masa jeda atau iddah dari jabatan politik selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketegangan terjadi di luar ruang sidang ketika massa yang mengatasnamakan pendukung Gus Yusuf berusaha mendekati bahkan masuk ke area persidangan. Petugas keamanan berusaha menahan massa sehingga terjadi aksi saling dorong dan bentrokan di sekitar Gedung Serba Guna (GSG) tempat berlangsungnya agenda Muktamar NU. Kericuhan tersebut tidak berdiri sendiri. Persoalan utamanya berkaitan dengan tata tertib pencalonan pimpinan tertinggi PBNU, khususnya ketentuan mengenai jeda dari aktivitas atau jabatan politik sebelum seseorang dapat mencalonkan diri sebagai Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU.

Muktamar NU ke-35 Memanas di Tengah Pembahasan Tata Tertib

Muktamar ke-35 NU berlangsung di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Salah satu agenda penting pada Minggu adalah Sidang Pleno IV yang membahas dan mengesahkan tata tertib pemilihan Rais Aam serta Ketua Umum PBNU.

Dalam sidang tersebut, pembahasan mengenai masa iddah politik menjadi salah satu titik paling sensitif. Pimpinan sidang menetapkan bahwa calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang sebelumnya aktif dalam jabatan politik harus memenuhi masa jeda selama satu tahun. Ketentuan tersebut mengikuti aturan dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang sebelumnya telah berlaku.

Keputusan itu kemudian memicu penolakan dari sebagian massa yang berada di luar arena sidang. Mereka menilai aturan tersebut berdampak terhadap peluang sejumlah kandidat, termasuk Gus Yusuf, dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU.

Apa Itu Masa Iddah Politik dalam Muktamar NU?

Istilah iddah dalam konteks Muktamar NU digunakan untuk menggambarkan masa jeda dari jabatan atau aktivitas politik sebelum seseorang dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan tertentu di lingkungan PBNU. Dalam keputusan Sidang Pleno IV, masa tersebut ditetapkan selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang memiliki latar belakang jabatan politik.

NU Online melaporkan bahwa ketentuan tersebut dikembalikan pada Perkum yang sudah berlaku. Perwakilan Masyayikh, KH Muhibul Aman Aly, menyebut penerapan aturan tersebut diperlukan untuk menjaga tegaknya aturan organisasi. Dengan demikian, isu yang diperdebatkan bukan hanya mengenai satu kandidat, tetapi juga menyangkut bagaimana aturan organisasi diterapkan dalam proses pemilihan pimpinan PBNU.

Massa Pendukung Gus Yusuf Mencoba Masuk Arena Sidang

Setelah keputusan masa iddah politik ditetapkan, massa pendukung Gus Yusuf bergerak menuju ruang Sidang Pleno IV. NU Online melaporkan massa mencoba masuk ke ruang sidang di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas. Petugas keamanan kemudian menghadang mereka.

Situasi tersebut membuat area di sekitar ruang sidang menjadi tegang. Massa dan petugas terlibat saling dorong. Dalam laporan lain, barikade keamanan disebut sempat terdorong oleh gelombang massa yang ingin mendekati arena utama Muktamar.  Kericuhan berlangsung di area luar ruang persidangan, sementara persoalan utama tetap berada pada perdebatan tata tertib pemilihan pimpinan PBNU.

Gus Ipul Anggap Demo sebagai Dinamika Muktamar

Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, memberikan tanggapan terhadap aksi tersebut. Gus Ipul menilai unjuk rasa yang terjadi merupakan bagian dari dinamika Muktamar. Ia meminta situasi dilihat secara utuh dan menyebut area Muktamar dilengkapi kamera pengawas sehingga kejadian dapat dievaluasi lebih lanjut.

Dalam kesempatan lain, Gus Ipul juga menyampaikan bahwa aksi tersebut dapat dipahami sebagai bentuk penyampaian aspirasi.  Sikap tersebut menunjukkan bahwa panitia tidak serta-merta memandang demonstrasi sebagai sesuatu yang terpisah dari dinamika organisasi. Namun, penyampaian aspirasi tetap perlu berjalan tanpa mengganggu proses persidangan.

Gus Yahya Minta Pendukung Gus Yusuf Tetap Tenang

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kemudian turun memberikan pesan untuk meredakan situasi. Gus Yahya meminta massa pendukung Gus Yusuf agar tetap tenang dan tidak memaksakan diri memasuki ruang sidang. Ia juga menyatakan akan berusaha mencari jalan keluar yang bijaksana terhadap aspirasi yang disampaikan massa. 

Sikap tersebut penting karena persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut aturan formal, tetapi juga hubungan antarkader dan keberlanjutan proses organisasi. Gus Yahya juga mengakui Gus Yusuf sebagai salah satu kader NU yang memiliki kapasitas dan aktif dalam organisasi.  Dengan demikian, pesan yang disampaikan bukan sekadar meminta massa membubarkan diri, melainkan juga membuka ruang untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima berbagai pihak.

Sidang Pleno IV Sempat Diskors

Kericuhan di luar arena berlangsung ketika Sidang Pleno IV masih menghadapi perdebatan mengenai tata tertib. NU Online melaporkan sidang kemudian masih berstatus diskors dan belum langsung melanjutkan seluruh agenda. Bahkan setelah keputusan mengenai masa iddah diketok, pembahasan disebut masih menghadapi kebuntuan atau deadlock.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata tertib belum sepenuhnya selesai hanya dengan penetapan masa jeda satu tahun. Ada sejumlah agenda lain dalam mekanisme pemilihan yang harus tetap dijalankan.

Muktamar NU dan Perdebatan soal Khittah

Persoalan masa jeda politik juga berkaitan dengan diskusi yang lebih luas mengenai hubungan NU dengan dunia politik. Savic Ali menyebut sikap para kiai sepuh terhadap aturan tersebut berkaitan dengan semangat kembali kepada khittah NU. 

Dalam konteks ini, aturan jeda politik dapat dipahami sebagai salah satu mekanisme organisasi untuk menjaga jarak antara struktur kepemimpinan NU dan kepentingan politik praktis. Sementara itu, pihak yang mempersoalkan penerapannya menekankan pentingnya hak kader untuk berkhidmat serta mengikuti kontestasi kepemimpinan selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Perbedaan perspektif tersebut membuat isu ini menjadi lebih luas daripada sekadar persoalan administratif.

Apa Dampak Keputusan Masa Jeda Politik terhadap Bursa Ketum PBNU?

Keputusan mempertahankan masa jeda satu tahun berarti kandidat yang belum memenuhi periode tersebut dapat menghadapi hambatan dalam proses pencalonan. Dalam konteks bursa Ketua Umum PBNU, aturan tersebut menjadi salah satu filter sebelum kandidat masuk ke tahapan penjaringan. Hal ini menjelaskan mengapa keputusan Sidang Pleno IV mendapat respons keras dari sebagian pendukung Gus Yusuf.

Bagi pendukung kandidat, aturan tersebut dipandang memiliki dampak langsung terhadap peluang politik-organisasi tokoh yang mereka dukung. Bagi pihak yang mempertahankan aturan, persoalannya adalah konsistensi terhadap Perkum yang sudah berlaku. Perbedaan kepentingan tersebut menjadi inti dari ketegangan yang terjadi.

Muktamar NU Ricuh Bukan Berarti Seluruh Proses Berhenti

Kericuhan memang membuat suasana Muktamar memanas, tetapi tidak berarti seluruh proses organisasi berhenti. Panitia tetap berupaya menjaga jalannya agenda Muktamar. Di sisi lain, tokoh-tokoh NU berusaha meredakan ketegangan dan mencari jalan keluar atas keberatan yang disampaikan massa.

Gus Yahya secara terbuka meminta massa tetap tenang dan menyatakan kesediaannya ikut mencari solusi yang bijaksana.  Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik internal organisasi tidak hanya bergantung pada keputusan formal, tetapi juga membutuhkan komunikasi antarpihak.

Apa Langkah Berikutnya dalam Muktamar NU?

Setelah ketegangan mengenai masa iddah politik, perhatian berikutnya tertuju pada kelanjutan persidangan dan tahapan pemilihan pimpinan.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • kelanjutan Sidang Pleno;

  • finalisasi tata tertib;

  • daftar kandidat yang memenuhi persyaratan;

  • proses penjaringan calon;

  • mekanisme lima besar;

  • tahapan AHWA;

  • keputusan akhir mengenai pimpinan PBNU.

Seluruh tahapan tersebut akan menentukan bagaimana dinamika bursa Ketua Umum PBNU berkembang setelah kontroversi masa jeda politik.



 PT Rifan Financindo Berjangka

Thursday, August 20, 2026

Lodewyk Pusung Dihubungi Seskab Teddy Sebelum Dicopot dan Ditangkap Kejagung

PT Rifan Financindo Berjangka - Nama Lodewyk Pusung kembali menjadi sorotan setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu mengungkap komunikasi yang terjadi menjelang pencopotan dirinya dari BGN dan penetapan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam persidangan praperadilan yang berlangsung pada Agustus 2026, Lodewyk membeberkan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dirinya dicopot dari jabatan pada 2 Juni 2026 dan kemudian berhadapan dengan penyidik Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah komunikasi Lodewyk dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada malam sebelum pengumuman pergantian pimpinan BGN. Pada saat yang sama, Lodewyk juga mengungkap komunikasi dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terkait tudingan yang menurutnya merupakan fitnah. Rangkaian kesaksian tersebut memberikan perspektif baru mengenai apa yang terjadi dalam rentang waktu sangat singkat antara pencopotan pimpinan BGN dan penanganan perkara hukum terhadap mereka.

Kronologi Lodewyk Pusung Sebelum Dicopot dari BGN

Pergantian pimpinan BGN diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 2 Juni 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Dadan Hindayana diberhentikan dari posisi Kepala BGN. Bersamaan dengan itu, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga dicopot dari posisi Wakil Kepala BGN. Pengumuman tersebut disampaikan dengan didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari. 

Pemerintah menyebut keputusan tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pimpinan BGN. Prasetyo menyampaikan bahwa pergantian dilakukan setelah pemerintah melakukan evaluasi selama kurang lebih satu setengah tahun. Struktur baru kemudian menempatkan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, dengan Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.

Apa yang Disampaikan Lodewyk kepada Teddy?

Keterangan Lodewyk menggambarkan bahwa dirinya tidak mempersoalkan pergantian jabatan sebagai keputusan Presiden. Yang kemudian menjadi persoalan bagi Lodewyk adalah apa yang terjadi setelah dirinya tidak lagi menjabat. Dalam rentang waktu yang sangat singkat, dirinya kemudian menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi tata kelola MBG. Lodewyk dalam berbagai keterangannya juga membantah tuduhan mengenai keterlibatan dirinya dalam pengaturan proyek maupun penerimaan keuntungan dari pengelolaan titik SPPG. Karena perkara tersebut masih berada dalam proses hukum, tuduhan terhadap Lodewyk harus dibedakan dari fakta yang telah diputuskan pengadilan. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan bersalah.

Lodewyk Pusung Juga Menghubungi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin

Selain komunikasi dengan Seskab Teddy, Lodewyk mengungkap bahwa dirinya pernah menghubungi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Komunikasi tersebut terjadi pada 1 Juni 2026, atau sehari sebelum pencopotan dirinya dari BGN.

Dalam keterangannya di persidangan, Lodewyk menyebut dirinya berusaha menyampaikan bahwa ia merasa difitnah. Ia juga mengaitkan keberadaannya di BGN dengan arahan yang diterimanya melalui Sjafrie. Lodewyk menyatakan dirinya ingin memberikan penjelasan mengenai tudingan yang menurutnya tidak benar, termasuk tuduhan terkait permintaan kendaraan BMW dan pengaturan proyek.

Menurut laporan mengenai persidangan tersebut, komunikasi dengan Sjafrie dilakukan melalui WhatsApp. Lodewyk menyebut isi komunikasi itu masih tersimpan dalam telepon genggam yang kemudian disita penyidik.

Isi Pokok Komunikasi Lodewyk dengan Menhan

Lodewyk mengungkap beberapa hal utama dalam komunikasi tersebut:

  • Ia merasa mendapatkan tuduhan yang tidak benar.

  • Ia membantah meminta kendaraan BMW tipe baru.

  • Ia membantah mengatur tender.

  • Ia membantah menerima bagian uang dari pengelolaan titik dapur MBG.

  • Ia mempertanyakan kemungkinan dirinya diganti berdasarkan tuduhan tersebut.

  • Ia menyebut adanya rujukan terhadap laporan BPKP.

Lodewyk kemudian mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Menurut keterangannya, Ateh pada saat itu belum memberikan penjelasan dan meminta dirinya menunggu hingga pekan berikutnya.

Apa Kasus yang Menjerat Lodewyk Pusung?

Perkara yang menjerat Lodewyk berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025-2026. Dalam penjelasan Kejagung, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses penunjukan sejumlah yayasan sebagai mitra pelaksana Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

Penyidik juga menyebut adanya dugaan afiliasi yayasan dengan para tersangka dan intervensi terhadap proses verifikasi pada portal mitra BGN. Kejaksaan kemudian mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan tersangka lain.Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses hukum yang berlaku.

Dugaan Jual Beli Titik SPPG dalam Kasus MBG

Salah satu isu yang muncul dalam perkara tersebut adalah dugaan jual beli titik SPPG. SPPG merupakan unit yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan layanan pemenuhan gizi dalam program MBG. Menurut pemberitaan mengenai penanganan kasus, Kejagung menduga adanya pengaturan proses verifikasi sehingga sejumlah pihak yang dinilai tidak memenuhi persyaratan tetap dapat ditunjuk sebagai mitra.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, yayasan-yayasan tertentu diduga mendapatkan insentif dari pelaksanaan program. Kejagung juga menyatakan terdapat bentuk afiliasi tidak langsung antara yayasan dan pihak-pihak yang menjadi tersangka.

Lodewyk Pusung Membantah Tuduhan

Lodewyk tidak menerima konstruksi perkara yang diarahkan kepadanya. Dalam keterangannya, ia membantah terlibat dalam pengaturan tender dan membantah menerima bagian uang dari pihak yang mengurus titik dapur MBG. Ia juga mengungkap tudingan mengenai kendaraan BMW yang menurutnya merupakan fitnah. Pernyataan tersebut disampaikan ketika menjelaskan alasan dirinya menghubungi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.  Posisi tersebut menjadi bagian dari pembelaan Lodewyk dalam proses praperadilan.

Mengapa Lodewyk Mengajukan Praperadilan?

Lodewyk kemudian menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya. Permohonan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Lodewyk meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Kuasa hukumnya juga mempersoalkan proses penangkapan dan penahanan.  Perkara praperadilan ini menjadi penting karena fokusnya bukan menentukan apakah Lodewyk terbukti melakukan korupsi, melainkan menguji aspek prosedural dari tindakan hukum yang dipersoalkan.

Poin yang Dipersoalkan Tim Hukum Lodewyk

Tim hukum Lodewyk mempersoalkan sejumlah hal, antara lain:

  1. Keabsahan penetapan tersangka.

  2. Proses penangkapan.

  3. Proses penahanan.

  4. Penggeledahan.

  5. Penyitaan barang.

  6. Waktu dan prosedur pemeriksaan.

  7. Dasar hukum tindakan penyidik.

  8. Kelengkapan alat bukti.

  9. Dokumen penyidikan.

  10. Pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Dalam persidangan lanjutan, kuasa hukum juga mempersoalkan adanya perbedaan nomor dan tanggal sejumlah dokumen penyidikan serta waktu penerbitan SPDP. 

Persoalan Surat dan Proses Penyidikan

Tim hukum Lodewyk juga mengangkat persoalan administratif dalam dokumen penyidikan. Salah satu yang disorot adalah penetapan tersangka tertanggal 3 Juni 2026, sementara SPDP disebut baru diterbitkan pada 4 Juni 2026. Kuasa hukum juga mempersoalkan adanya perbedaan nomor dan tanggal surat perintah penyidikan dalam sejumlah dokumen.

Persoalan tersebut kemudian menjadi materi argumentasi dalam praperadilan Namun, penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik tetap berada pada kewenangan hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Perkembangan Kasus Lodewyk Pusung pada Agustus 2026

Pada Agustus 2026, perkara Lodewyk kembali menjadi perhatian karena persidangan praperadilan menghadirkan sejumlah keterangan baru dari pihak Lodewyk. Ia tidak hanya membahas proses penangkapan dan penetapan tersangka, tetapi juga menjelaskan hubungan komunikasinya dengan pejabat pemerintah menjelang pencopotan dari BGN.

Keterangan mengenai komunikasi dengan Seskab Teddy dan Menhan Sjafrie memberikan konteks mengenai aktivitas Lodewyk pada hari-hari terakhirnya sebagai pejabat BGN. Pada saat yang sama, Lodewyk tetap menghadapi perkara pokok dugaan korupsi tata kelola MBG.

Status Lodewyk Pusung dalam Perkara MBG

Lodewyk Pusung saat ini harus diposisikan secara tepat dalam pemberitaan hukum. Ia merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang ditangani Kejaksaan Agung. Status tersebut berbeda dengan status terdakwa maupun terpidana. Penetapan tersangka berarti penyidik menyatakan telah memiliki dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap seseorang. Pembuktian bersalah atau tidak bersalah tetap ditentukan melalui proses peradilan. Karena itu, tudingan terhadap Lodewyk sebaiknya selalu ditulis sebagai dugaan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Profil Singkat Lodewyk Pusung

Lodewyk Pusung merupakan purnawirawan TNI dengan pengalaman panjang di lingkungan militer. Ia lahir di Manado pada 27 September 1960 dan merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1985. Dalam karier militernya, Lodewyk pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk Pangdam I/Bukit Barisan dan Asisten Operasi Panglima TNI. Ia pensiun dengan pangkat Mayor Jenderal TNI.  Pada 2024, ia dipercaya menjadi Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan. Karier tersebut kemudian berakhir setelah Presiden Prabowo mengganti struktur pimpinan BGN pada 2 Juni 2026.



 PT Rifan Financindo Berjangka

Wednesday, August 19, 2026

Gugatan Rp25 Miliar terhadap Eri Cahyadi dan Armuji Dicabut, Ada Perbaikan Gugatan

PT Rifan Financindo Berjangka - Gugatan Rp25 miliar terhadap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dicabut untuk dilakukan perbaikan. Perkembangan terbaru ini membuat sengketa ruko di Jalan Krukah Utara, Surabaya, kembali memasuki tahapan penting dalam proses hukum. Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sengketa penguasaan sebuah ruko di kawasan Wonokromo berkembang menjadi gugatan perdata yang menyeret lima pihak sebagai tergugat, termasuk Eri Cahyadi dan Armuji.

Gugatan semula tercatat dengan Nomor Perkara 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Dalam perkara tersebut, Eri Cahyadi ditempatkan sebagai Tergugat IV dan Armuji sebagai Tergugat V. Selain keduanya, terdapat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/KPKNL Surabaya, serta Bagus Andri Dwi Putra sebagai pihak yang disebut sebagai pemilik ruko hasil lelang. Perubahan status gugatan ini penting karena pencabutan untuk perbaikan tidak sama dengan putusan yang menyatakan gugatan ditolak atau perkara dimenangkan salah satu pihak. Proses tersebut berkaitan dengan langkah penggugat memperbaiki materi gugatannya sebelum perkara berlanjut sesuai mekanisme hukum acara perdata.

Gugatan Rp25 Miliar Eri Cahyadi dan Armuji Dicabut untuk Diperbaiki

Sengketa ini awalnya menarik perhatian karena nilai tuntutan terhadap Eri Cahyadi dan Armuji mencapai Rp25 miliar. Penggugat, Parahita Ardyakirana, mengajukan gugatan perdata yang juga menyeret pihak perbankan, KPKNL Surabaya, dan Bagus Andri Dwi Putra. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa ruko yang sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul rekaman kejadian di lokasi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana, menyebut gugatan  tersebut mempersoalkan dugaan penggunaan jabatan, pencemaran nama baik, tindakan mendiskreditkan, serta dugaan merendahkan kehormatan dan martabat penggugat. Kini, dengan adanya pencabutan untuk perbaikan, fokus perkara bergeser dari sekadar besarnya nominal gugatan menuju bagaimana gugatan tersebut akan diperbaiki dan diajukan kembali.

Apa Arti Gugatan Dicabut?

Dalam konteks perkara perdata, pencabutan gugatan perlu dibedakan dari putusan akhir mengenai pokok sengketa. Pencabutan untuk perbaikan pada dasarnya menunjukkan bahwa penggugat mengambil langkah untuk memperbaiki materi gugatan. Hal yang dapat menjadi perhatian dalam perbaikan antara lain uraian peristiwa, hubungan hukum antara para pihak, dasar tuntutan, identitas pihak, posita, maupun petitum. Dengan demikian, publik tidak tepat jika langsung menyimpulkan bahwa:

  • Eri Cahyadi telah dinyatakan bersalah;

  • Armuji telah dinyatakan bersalah;

  • tuntutan Rp25 miliar telah dikabulkan;

  • gugatan telah ditolak;

  • atau sengketa ruko telah selesai.

Tidak ada kesimpulan tersebut hanya dari pencabutan gugatan untuk perbaikan. Perkara masih harus dilihat berdasarkan dokumen hukum dan perkembangan proses berikutnya.

Kronologi Sengketa Ruko yang Menyeret Eri Cahyadi dan Armuji

Sengketa ini berawal dari persoalan penguasaan sebuah ruko di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Perkara kemudian berkembang setelah ruko tersebut disebut telah melalui proses lelang dan kemudian dimiliki Bagus Andri Dwi Putra.

Menurut keterangan pihak Armuji yang diberitakan sebelumnya, ruko tersebut berkaitan dengan persoalan utang-piutang dengan pihak perbankan. Kuasa hukum Armuji juga menyebut status Izin Pemakaian Tanah atau IPT pada lokasi tersebut telah berakhir sejak 2024 dan aset tersebut telah masuk proses lelang sebanyak tiga kali sebelum akhirnya dimenangkan Bagus. Namun, rangkaian tersebut merupakan versi atau keterangan dari pihak tertentu dalam perkara. Status hukum setiap dalil tetap harus dinilai berdasarkan dokumen dan pembuktian dalam proses peradilan.

Ruko Disebut Dimenangkan melalui Lelang

Bagus Andri Dwi Putra sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya memperoleh ruko tersebut melalui lelang KPKNL. Dalam pemberitaan yang terbit sebelum gugatan berkembang, Bagus menyatakan proses administrasi, balik nama, pajak, dan retribusi telah diselesaikan setelah dirinya dinyatakan sebagai pemenang lelang. Ia juga menyebut bangunan tersebut sebelumnya telah kosong selama lebih dari dua tahun.

Dari sudut pandang Bagus, status kepemilikan dan penguasaan ruko tersebut memiliki dasar yang berkaitan dengan proses lelang. Di sisi lain, pihak yang menggugat memiliki dalil dan kepentingan hukum yang berbeda. Perbedaan posisi inilah yang kemudian membuat sengketa berkembang menjadi perkara perdata.

Insiden 22 Juli 2026 Menjadi Titik Penting

Peristiwa yang terjadi pada 22 Juli 2026 menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian sengketa. Menurut pemberitaan sebelumnya, sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi kemasyarakatan datang ke ruko tersebut dan terjadi situasi tegang ketika mereka berupaya masuk ke dalam bangunan. Bagus disebut mengalami insiden hingga terjatuh dalam situasi tersebut.

Peristiwa itu kemudian menjadi viral setelah rekaman CCTV beredar di media sosial. Dari sinilah persoalan yang semula berkaitan dengan penguasaan sebuah aset berkembang menjadi perhatian yang jauh lebih luas.

Mengapa Eri Cahyadi dan Armuji Digugat Rp25 Miliar?

Berdasarkan pemberitaan mengenai gugatan sebelumnya, tuntutan terhadap Eri Cahyadi dan Armuji berkaitan dengan tudingan penggunaan jabatan serta dugaan pencemaran nama baik dan tindakan yang dinilai merendahkan kehormatan dan martabat penggugat. Penggugat juga menyebut sejumlah kerugian yang diklaim timbul akibat persoalan tersebut.

Di antaranya:

  • hilangnya penguasaan terhadap ruko;

  • terganggunya aktivitas usaha;

  • tekanan psikologis;

  • kerusakan nama baik;

  • serta rasa malu.

Namun, seluruh klaim tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Hal yang sama berlaku terhadap bantahan pihak tergugat.

Kuasa Hukum Armuji Sebelumnya Mempertanyakan Dasar Gugatan

Sebelum gugatan dicabut untuk diperbaiki, kuasa hukum Armuji telah menyatakan keberatan terhadap dasar tuntutan. Riski Wahyu Perdana menilai tuntutan tersebut tidak memiliki penjelasan yang menurutnya cukup jelas mengenai dasar nominal Rp25 miliar. Posisi tersebut merupakan pembelaan dari pihak Armuji. Dalam proses hukum, pernyataan kuasa hukum penggugat maupun tergugat sama-sama perlu ditempatkan sebagai posisi masing-masing pihak, sampai hakim menilai bukti dan argumentasi yang diajukan.

Apa yang Kemungkinan Diperbaiki?

Perbaikan gugatan dapat berkaitan dengan banyak aspek.Dalam perkara perdata, gugatan pada umumnya harus menjelaskan secara terstruktur:

Identitas para pihak

Penggugat harus memastikan pihak yang digugat dan pihak terkait diidentifikasi secara tepat.

Posita atau dasar kejadian

Posita berisi uraian mengenai peristiwa dan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan.

Dasar hukum

Penggugat perlu menguraikan dasar hukum yang digunakan untuk menghubungkan peristiwa dengan tuntutan.

Kerugian

Kerugian yang diklaim perlu memiliki uraian yang jelas, termasuk hubungan antara tindakan yang dituduhkan dan kerugian yang diklaim.

Petitum

Petitum merupakan bagian yang memuat apa yang diminta penggugat kepada pengadilan. Dengan pencabutan untuk perbaikan, perhatian publik akan tertuju pada versi gugatan berikutnya dan apakah struktur tuntutannya mengalami perubahan.

Mengapa Pencabutan Gugatan Menjadi Perhatian?

Pencabutan tersebut menarik perhatian karena terjadi setelah perkara sebelumnya menjadi sorotan publik. Sengketa ruko telah berkembang dari persoalan yang terjadi di lapangan menjadi perkara perdata yang melibatkan pejabat publik. Ketika gugatan kemudian dicabut untuk diperbaiki, publik memperoleh babak baru. Pertanyaan berikutnya bukan lagi sekadar "mengapa Eri Cahyadi dan Armuji digugat Rp25 miliar?" Pertanyaan yang lebih penting adalah: Apa yang akan diperbaiki dalam gugatan dan bagaimana perkara tersebut akan diajukan kembali?

Sengketa Ruko Surabaya Memiliki Banyak Lapisan Persoalan

Jika dilihat secara keseluruhan, kasus ini tidak hanya berbicara mengenai kepemilikan ruko. Setidaknya terdapat beberapa lapisan persoalan.

1. Persoalan kepemilikan dan penguasaan

Siapa yang memiliki hak dan siapa yang berhak menguasai bangunan menjadi bagian penting dalam sengketa.

2. Persoalan lelang

Proses lelang menjadi bagian yang dipersoalkan karena ruko disebut telah berpindah melalui mekanisme lelang.

3. Persoalan penggunaan bangunan

Status penggunaan dan penguasaan fisik ruko menjadi pemicu konflik di lapangan.

4. Persoalan tindakan di lokasi

Insiden 22 Juli 2026 kemudian membuat sengketa semakin mendapat perhatian publik.

5. Persoalan pejabat publik

Keterlibatan Eri Cahyadi dan Armuji membuat kasus tersebut memiliki dimensi pemerintahan.

6. Persoalan ganti rugi

Nilai Rp25 miliar menjadi salah satu aspek paling mencolok dari gugatan.

7. Persoalan pencabutan dan perbaikan

Tahapan terbaru menunjukkan bahwa materi gugatan masih mengalami perubahan.

Peran Eri Cahyadi dalam Perkara Perlu Dibedakan dari Proses Lelang

Salah satu hal yang penting dalam membaca kasus ini adalah membedakan proses lelang dengan tindakan pejabat Pemerintah Kota Surabaya. Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Armuji menegaskan bahwa proses lelang ruko berlangsung melalui mekanisme KPKNL dan bukan dilakukan oleh Armuji. Karena itu, persoalan hukum terhadap Eri Cahyadi dan Armuji perlu dilihat berdasarkan tindakan yang secara spesifik dituduhkan kepada keduanya, bukan sekadar berdasarkan fakta bahwa nama mereka tercantum sebagai tergugat. Ini menjadi salah satu alasan mengapa isi gugatan yang diperbaiki akan sangat penting.



 PT Rifan Financindo Berjangka