Sunday, June 30, 2019

POLITIK DALAM NEGERI - Ditanya soal Menteri, Cak Imin: Saya Sukanya Ketua MPR


Politik Dalam Negeri, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengakui dirinya mengincar posisi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024.
Saat ditanya apakah ia akan menjadi menteri, ia hanya tertawa dan menanggapi, "Saya sukanya jadi ketua MPR," Cak Imin dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu 30 Juni 2019.

BACA JUGA :
PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
Meski mengincar posisi ketua MPR, Cak Imin hanya bisa menyerahkan keputusannya kepada presiden.
Hingga saat ini, PKB masih belum mengusulkan nama-nama kader yang akan mengisi jajaran pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin. Pembicaraan terkait koalisi, lanjutnya akan mulai dibicarakan usai penetapan presiden-wakil presiden.
Terkait kemungkinan partai oposisi seperti Demokrat dan PAN yang akan bergabung dengan koalisi Jokowi, dia mengakui belum tahu soal itu. Hanya, dia menambahkan koalisi pendukung Jokowi sudah terlalu banyak sehingga menurutnya rekonsiliasi mungkin dibutuhkan tergantung urgensinya.
"Yah yang penting jangan mengurangi jatah PKB deh," ucapnya seraya tertawa.

Sumber : Liputan 6

Thursday, June 27, 2019

POLITIK DALAM NEGERI - Tiba di Osaka, Jokowi Disambut Wakil Menlu Jepang


Politik Dalam Negeri, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ibu Negara Iriana Jokowi tiba di Osaka Jepang guna menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi G20.
Seperti dikutip dari Antara, pesawat Kepresidenan RI 1 yang membawa Jokowi mendarat di Bandara Internasional Kansai Osaka Jepang, Jumat (28/6/2019) sekitar pukul 07.30 waktu setempat atau pukul 05.30 WIB (terdapat selisih waktu 2 jam, atau waktu Osaka lebih cepat 2 jam dibanding Jakarta).

Jokowi disambut Wakil Menlu Jepang Toshiko Abe. Selain itu hadir pula Dubes RI untuk Jepang merangkap kawasan mikronesia Arifin Tasrif. Jokowi kemudian menuju hotel untuk beristirahat sebelum menghadiri KTT G20.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pihaknya akan mengangkat inovasi ekonomi digital dalam KTT G20 di Osaka.
"Saya akan berangkat dengan Bu Iriana untuk menghadiri KTT G20 di Osaka. Saya akan bicara mengenai dua hal, pertama berkaitan dengan inovasi digital ekonomi dan bagaimana mengatasi kesenjangan," kata Jokowi di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusumah Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Isu Perang Dagang

Jokowi juga ingin mengingatkan kepada kolega-kolega sesama pemimpin di G20 yang hadir, baik perdana menteri, presiden, maupun raja di G20 terkait dengan situasi dunia yang dipenuhi ketidakpastian dan isu perang dagang.
Ia berharap negara-negara anggota G20 dapat memberikan sikap yang baik untuk kedua isu tersebut.
"Saya harap negara-negara G20 bisa menunjukkan kearifan sehingga situasi yang ada jadi lebih baik untuk kita semua," ungkap Presiden.
Presiden juga akan melakukan pertemuan bilateral dengan sejumlah pemimpin negara.

Sumber : Liputan 6

Wednesday, June 26, 2019

POLITIK DALAM NEGERI - MA Tolak Gugatan BPN Soal Putusan Bawaslu, Kubu Jokowi Makin Yakin Menang di MK


Politik Dalam Negeri, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait tuduhan adanya kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2019.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan, pihaknya semakin yakin tudingan soal adanya kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis yang digugatkan ke MK tidak terbukti.

BACA JUGA :
PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
    "Itu membuktikan bahwa putusan Bawaslu terdahulu yang tidak menerima klaim tersebut (adanya kecurangan TSM), sudah benar. Karena faktualnya BPN tidak mampu membuktikannya," ucap Arsul saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
    Menurut dia, dengan adanya putusan tersebut membuat semakin percaya diri dengan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana kubu Prabowo-Sandiaga juga memasukan soal adanya kecurangan dalam dalil permohonannya.
    "TKN yakin, bahwa dalam putusannya besok MK juga akan menarik kesimpulan dalam pertimbangan hukumnya yang segaris dengan Putusan MA. Intinya adalah bahwa klaim kecurangan yang didalilkan BPN atau Paslon 02 adalah klaim yang tidak ada alat buktinya yang cukup atau memadai," ungkap Sekjen PPP ini.
    Senada, Wakil Sekretaris TKN Ahmad Rofiq, melihat dengan putusan MA tersebut, semakin menguatkan tuduhan kecurangan TSM tersebut mengada-ada.
    "Penolakan ini (putusan MA) memberikan pesan bahwa tuduhan TSM ini adalah pepesan kosong. Dan masyarakat akhirnya menjadi tahu bahwa penyelenggara telah melakukan tugasnya dengan baik," pungkasnya.

    Gugatan ke MA

    Sebelumnya, Gugatan kubu Prabowo dilayangkan oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hanafi Rais pada 12 Juni 2019 ke Mahkamah Agung (MA).
    Mahkamah Agung memutuskan, permohonan kubu Prabowo atas keputusan Bawaslu tidak dapat diterima. maka kubu Prabowo dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam laporan perkara Pelanggaran Administrasi pemilu TSM pada Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019 atas putusan Bawaslu RI nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019.
    "Ya benar putus hari ini. Isi putusannya permohonan tidak dapat diterima," ujar Jubir MA Andi Samsan.
    Dalam amar putusannya, MA menilai pokok permohonan tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Oleh karena itu, kubu Prabowo sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.
    "Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," demikian isi keputusan tersebut.
    "Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)," lanjut bunyi putusannya.

    Sumber : Liputan 6

    Tuesday, June 25, 2019

    POLITIK DALAM NEGERI - BW: MK Harus Tegakkan Kebenaran dan Keadilan Secara Utuh


    Politik Dalam Negeri, Jakarta - Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW)  meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas kemuliaannya melalui putusan yang berlandaskan pada nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
    "MK harus menegakkan kebenaran dan keadilan secara utuh. Jika tidak, maka keputusan MK akan kehilangan legitimasi, karena tidak ada 'public trust' di dalamnya," kata Bambang Widjojanto dikutip dari Antara, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.

    BACA JUGA :
    PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
    RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
    PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
    PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
      Menurut dia, satu saja unsur yang menjadi landasan atau rujukan keputusan MK mengandung kebohongan dan kesalahan, maka keputusan MK menjadi invalid.
      Misalnya dengan mempertimbangkan kesaksian ahli Eddy Hiariej yang memberikan labelling buruk sebagai penjahat kemanusiaan kepada Le Duc Tho padahal Le Duc Tho (lahir di Nam Din Province pada 10 Oktober 1911) adalah Nobel Prize for Peace pada tahun 1973 meski ia akhirnya menolaknya.
      Selain itu, lanjut Bambang, kesaksian dari saksi ahli 01, Jazwar Koto dalam persidangan tentang adanya angka penggelembungan 22 juta yang dia jelaskan secara saintifik berdasarkan "digital forensic", sama sekali tidak dideligitimasi oleh KPU maupun Paslon 01.
      MMenurut BW, yang dipersoalkan terhadap Jazwar Koto hanyalah soal sertifikat keahlian, padahal ia telah menulis 20 buku, 200 jurnal internasional, pemegang hak paten, penemu, dan pemberi sertifikat finger print dan eye print, serta menjadi Direktur IT di sebuah perusahaan yang disegani di Jepang.
      Terkait kesaksian ahli Jazwar Koto di persidangan yang tidak dibantah itu, kata dia, dapat dibayangkan jika mekanisme pembuktiannya dilakukan secara manual, mengadu C1 dengan C1 sungguh akan sangat membutuhkan waktu yang lama.
      "Katakanlah pengecekan C1 dengan C1 membutuhkan waktu satu menit sekali pengecekan, maka pengecekan tersebut akan memakan waktu sekitar 365 tahun dengan asumsi pemilihnya sekitar 192 juta pemilih. Atau kalau pengecekannya didasarkan per TPS, dengan asumsi jumlah TPS 813.330 TPS, dan waktu pengecekan setiap TPS memakan waktu 30 menit, maka waktu yang dibutuhkan untuk pengecekan secara keseluruhan dapat memakan waktu sekitar 46 tahun lamanya," jelas mantan pimpinan KPK ini.
      Berdasarkan keterangan saksi Idham Amiruddin, tambah Bambang, telah ditemukan 22 juta DPT siluman dalam bentuk NIK rekayasa, pemilih ganda, dan pemilih di bawah umur.

      Protes DPT

      Pihaknya juga telah berkali-kali mengajukan protes dan keberatan terhadap adanya DPT siluman ini, namun KPU tidak pernah melakukan perbaikan yang serius terhadap DPT bermasalah tersebut.
      Tidak adanya jaminan keamanan dan keandalan terhadap sistem perhitungan suara KPU, kata Bambang, sangat nampak dari pemaparan yang disampaikan oleh saksi ahli dari KPU maupun dari pemaparan komisioner KPU sendiri, yang senantiasa "ngeles" seperti yang sempat diutarakan Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan, ketika ditanya oleh Hakim MK maupun oleh pihak Paslon 02.
      "Terutama perihal upaya-upaya perbaikan atau komparasi dalam rangka pembenahan sistem perhitungan suara di KPU. Padahal UU ITE Pasal 15 Ayat 1 ditegaskan bahwa penyelenggara sistem informasi dan IT wajib memenuhi standar keamanan dan keandalan," katanya.

      Sumber : Liputan 6

      Sunday, June 23, 2019

      POLITIK DALAM NEGERI - Di KTT ASEAN, Jokowi Dorong Peningkatan Potensi Kawasan Maritim


      Politik Dalam Negeri, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan perlunya peningkatan potensi di bidang maritim. Jokowi memandang kerja sama sub-regional seperti Brunei-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA), merupakan forum yang tepat untuk majukan kerja sama konkret antar-negara di kawasan tersebut.
      Sehingga, kata dia, pembangunan ekonomi dan kemakmuran dapat dirasakan bersama. Hal ini dikatakan Jokowi dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BIMP-EAGA ke-13 di Hotel Athenee Bangkok, Thailand, Minggu (23/6/2019).

      BACA JUGA :
      PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
      RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
      PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
      PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
        Jokowi mengatakan bahwa dirinya adalah orang yang sangat percaya manfaat kerja sama. Oleh karena itu, dia menyambut baik kerja sama yang konkret antara Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Filipina itu.
        Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan beberapa hal dalam pertemuan ini. Pertama, kerja sama konektivitas harus terus didorong, tidak saja infrastruktur fisik namun juga infrastruktur teknologi.
        "Kita harus terus tingkatkan ketersediaan infrastruktur ICT guna mendukung pertumbuhan ekonomi baru ekonomi digital," ujar Jokowi dalam keterangan pers.
        Selain itu, dia berpesan untuk memaksimalkan pemanfaatan jalur-jalur konektivitas yang sudah ada. Contohnya, pelayaran Bitung-Davao maupun penerbangan Manado-Davao.
        "Isu terkait ketersediaan komoditas, nilai jasa angkutan, serta relaksasi regulasi perlu kita percepat. Monitoring dan evaluasi harus dilakukan guna mencapai visi BIMP EAGA 2025,” jelas Jokowi.
        Kedua, Jokowi mengingatkan agar potensi maritim perlu terus ditingkatkan sehingga program pemberdayaan ekonomi berbasis kelautan yang inklusif harus didukung.

        Kembangkan Pariwisata Bahari

        Mantan Wali Kota Solo itu lalu menyotohkan Indonesia memiliki Aruna, start up perdagangan perikanan yang berhasil meningkatkan pendapatan nelayan hingga 20 persen. Untuk itu, langkah inovatif seperti ini harus menjadi salah satu fokus kita ke depan.
        "Sektor pariwisata bahari dengan melibatkan masyarakat luas perlu terus dikembangkan, seperti konsep eco-wisata berbasis masyarakat dan wisata cruise dan yacht,” tuturnya.
        Ketiga, Jokowi meminta jejaring kerja di antara kalangan swasta, terutama melalui BIMP-EAGA Business Council, perlu diperkuat.
        Terakhir, dia menyampaikan bahwa Indonesia melihat adanya urgensi untuk membentuk Sekretariat Bersama BIMP-EAGA guna mendukung implementasi berbagai program dalam visi BIMP-EAGA 2025.
        Selain itu, Jokowi juga menggarisbawahi pentingnya perhatian terhadap masalah keamanan di sub-kawasan terhadap berbagai ancaman, seperti penculikan di laut, menggangu kegiatan ekonomi, khususnya potensi ekonomi maritim.
        "Untuk itu efektifitas kerja sama keamanan perlu terus ditingkatkan," katanya.

        Sumber : Liputan 6

        Thursday, June 20, 2019

        POLITIK DALAM NEGERI - Tim Hukum Jokowi Hadirkan 2 Saksi dan 2 Ahli di Sidang MK


        Politik Dalam Negeri, Jakarta - Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan menyatakan, pihaknya menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli di sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
        Saksi yang dihadirkan adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli adalah Prof Edward Omar Syarief Hiariej yang merupakan guru besar Fakultas Hukum UGM dan Heru Widodo yang merupakan Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah.

        "(Total) empat orang, dua ahli. Ahli terutama kita mau melihat tentang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) sebagaimana dituduhkan dalam surat permohonan," kata Luhut di Gedung MK, Jumat (21/6/2019).
        Untuk dua saksi fakta, berasal dari relawan TKN sendiri. "Kalau lihat alat bukti di mahkamah, ya sebenarnya lebih diharapkan yang ikut terlibat. Agak beda kalau perkara pidana. Jadi kira-kira yang ikut dalam proses kampanye ini," ujar Luhut.
        Sementara untuk ahli, Luhut mengatakan, mereka akan menjelaskan apa itu TSM dan apa saja kriteria pelanggaran yang bisa dikatakan terstruktur, sistematis, dan masif.
        "Dia akan menjelaskan pastinya terkait dengan tuduhan adanya TSM. Misalnya antara lain ada slide bahwa kecurangan seolah-olah dari awal ada sejak dalam pikiran termohon," tandas Luhut di MK.

        Sumber : Liputan 6

        Wednesday, June 19, 2019

        POLITIK DALAM NEGERI - Cegah Korupsi, MRT Jakarta Gandeng KPK Awasi Proyek Fase 2


        Politik Dalam Negeri, Jakarta - PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menandatangani pakta integritas pengadaan fase 2 MRT Jakarta koridor Bundaran HI-Kota.
        Menurut Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Wawan Wardiana, proyek MRT yang mengelola dana besar serta dalam tempo yang singkat riskan akan terjadi korupsi. Ia mengungkapkan sudah tugas KPK untuk memberikan rekomendasi kepada proyek-proyek yang dikelola dengan dana APBN.

        BACA JUGA :
        PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
        RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
        PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
        PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
          "Kalau pencegahan kan orang Litbang melihat, mengkaji, menggali potensi-potensi celah bagi oknum-oknum ke depannya. Maka sudah pasti sebagai orang pencegahan memberikan rekomendasi," ucap Wawan saat menjelaskan tugas Litbang KPK di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
          Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar menyampaikan, bahwa pelibatan KPK sebagai upaya agar proyek tersebut sesuai dengan yang ditentukan. Terutama hal-hal yang menyangkut pengelolaan anggaran.
          "Lebih bagus mencegah daripada nanti terjadi persoalan. Kita ingin seluruh elemen yang melakukan pengawalan terhadap anti-korupsi itu menjaga proses ini. Ini proyek besar biayanya juga besar sekali ya, enggak mungkin MRT kerjain sendiri. Dia harus dikawal," kata dia.
          "Sebab itu, semua elemen yang terkait pengawasan kita libatkan dalam mengawal proses ini," lanjut William.
          Diketahui, pengadaan fase 2 MRT Jakarta koridor Bundaran HI-Kota akan didanai oleh pinjaman lunak dari pemerintah Jepang. Nilanya mencapai Rp 22,5 triliun.
          "Nilai total untuk fase dua kita siapkan sebesar Rp 22,5 triliun dan itu seluruhnya adalah pendanaan pinjaman lunak yang kita dapatkan dari pemerintah Jepang," ucapnya.
          William menyampaikan, fase dua ini ditargetkan selesai pada akhir 2024. Saat ini, paket pengerjaan CV200 sudah mulai tahap pengerjaan.
          "Fase dua ya sudah kita mulai CV200 yaitu pembangunan receiving substation di Monas juga mulai dibangun ya. Kemudian CV201 yaitu paket pertama kita yang dikerjai oleh JAK yaitu dari Bundaran HI menuju Harmoni yaitu dalam proses lelang. Kemudian CV202, 203 juga akan segera biding dalam waktu beberapa minggu kedepan," pukas William.
          "Jadi masih kontrak kita on target ya kalau semua berjalan sesuai rencana sampai ke Kota itu akan kita selesaikan di tahun 2024," imbuhnya.

          Jalur Bawah Tanah

          Dalam kesempatan itu, William juga menyampaikan bahwa pembangunan MRT fase dua akan 100 persen melalui jalur bawah tanah. Hal ini dikarenakan keterbatasan lahan serta kesulitan medan yang padat akan penduduk dan melalui sungai.
          "Kalau yang fase dua dan Kota 100 persen bawah tanah. Jadi kenapa dia bawah tanah karena memang lahannya lebih sulit ya kemudian seperti yang anda ketahui kawasan di Harmoni itu akan ada sungai di situ ada kali jadi kita lewat bawah tanah semuanya dan ya memang lahan terbatas dan kemudian berdasarkan desein ya direncanakan bawah tanah akan lebih dalam dari fase 1 karena kita akan lewat dari bawah kali," kata William.
          Fase dua ini akan terintegrasi dengan Stasiun KRL Jakarta Kota. Menghubungkan titik-titik bersejarah di sekitar Jakarta.
          "Akan terintegrasi. Jadi fase di ujungnya kalau yang fase 2 A itu akan terintegrasi dengan Stasiun Kota, akan terintegrasi dengan Kota Tua. Jadi kalau yang akan kita bangun itu ada beberapa stasiun-stasiun yang sifatnya historic dan monumental, yaitu di Monas, Harmoni dan juga nantinya di Kota Tua," ucap William.
          Fase dua ini dibangun dengan panjang mencapai 8,3 kilometer. Dengan jarak sepanjang itu, William memperkirakan waktu tempuh mencapai 20 menit.
          "8,3 kilometer yang sekarang fase dua. (Waktu tempuh) kira-kira 20 menit akan sampai ke Kota Tua dari Bundaran HI," pungkasnya.

          Sumber : Liputan 6

          Tuesday, June 18, 2019

          POLITIK DALAM NEGERI - Baru Dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Setya Novanto Mengeluh Sakit


           Jakarta - Terpidana korupsi e-KTP, Setya Novanto, ditempatkan dalam sel yang biasa digunakan untuk menahan teroris di Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Setelah dipindahkan, mantan Ketua DPR itu langsung mengeluh sakit. Namun, dia belum boleh dijenguk oleh pihak Rutan.
          Kepala Rutan Gunung Sindur, Agus Salim, menuturkan selama di rutan, Setya Novanto mengeluhkan sakit yang dideritanya, seperti tangan yang bengkak di sebelah kiri.

          BACA JUGA :
          PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
          RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
          PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
          PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
          "Mengeluh jantung, gula darah dan tangannya masih bengkak sebelah kiri. Karena dari Bandung kan juga baru pulang berobat," kata Sopiana, seperti dikutip dari Jawapos, Selasa (18/6/2019).
          Ia menambahkan, pihaknya belum mengetahui apakah Setya Novanto menetap di Rutan Gunung Sindur untuk menjalani masa tahanannya atau akan kembali dipindahkan ke Sukamiskin.
          "Belum ada yang menjenguk. Karena di rutan prosedurnya ketat. Hanya keluarga inti istri, anak, ibu dan bapak, lainnya tidak bisa," katanya.

          Dipantau 350 CCTV

          Setnov pun dipastikan mendapatkan penjagaan ketat lantaran sel tersebut diperuntukkan bagi warga binaan teroris dengan sistem pengamanan yang tinggi.
          "Penjagaan super ketat dengan dijaga 21 Brimob. Masuk rutan saja sulit. Tapi tidak ada penempatan khusus bagi Setnov. Semuanya sama seperti napi lain," kata Agus.
          Dia menuturkan, ada 350 CCTV, sehingga dapat memantau seluruh narapidana.
          "Anggota rutan gunsin ada 97 plus 1 peleton yang berjumlah 21 anggota Brimob. Bahkan, pemberian makan diantar oleh outsourcing yang masuk ke masing-masing sel, sehingga penghuni lapas tak makan di luar," jelasnya.

          Sumber : Liputan 6

          Monday, June 17, 2019

          POLITIK DALAM NEGERI - Jawab Gugatan Prabowo, Tim Hukum Jokowi dan KPU Siapkan Hal Ini di Sidang MK


          Politik Dalam Negeri, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 hari ini. Sidang kali ini beragendakan mendengar jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
          "Mulai jam 09.00 WIB agendanya mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Agendanya itu," kata Kabag Humas MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 17 Juni 2019.

          BACA JUGA :
          PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
          RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
          PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
          PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
            Menurut Fajar, para pihak nantinya akan memberikan jawaban dari permohonan pemohon yang dilayangkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang sudah didengarkan pada sidang pendahuluan.
            Sesuai rapat musyawarah hakim, jawaban diberikan pihak terkait atas pemohon adalah keseluruhan dari dua kali permohonan berkas yang diserahkan ke MK.
            "Majelis hakim kan sudah beri statement, silakan ditanggapi semua, nanti majelis hakim yang memberikan penilaian hukum," ujar Fajar.
            Menghadapi sidang lanjutan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon mengaku siap menjawab tuduhan yang ditudingkan paslon 02. Hingga Senin 17 Juni 2019, KPU melakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB)
            "Insyaallah KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat 14 Juni 2019," ucap Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Senin (17/6/2019).

            Siapkan 30 Alat Bukti

            Sementara itu, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin yang menjadi pihak terkait telah resmi memberikan berkas jawaban atas perbaikan permohonan diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada intinya, mereka tetap menolak perbaikan diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dengan memberikan dua petitum.
            "Kami tidak mengubah hal pokok, dalam petitum. Petitum kami ada dua, dalam eksepsi, kami minta ke MK tidak berwenang mengadili perkara ini dan setidaknya permohonan tak dapat diterima, jadi kami mohon ke MK untuk menolak keseluruhan," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 17 Juni 2019.
            Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari menambahkan, alat bukti diserahkan ke MK total berjumlah mencapai 30 alat bukti. Hal ini merupakan bukti tambahan untuk rangkaian persidangan sesuai dengan hasil sidang pendahuluan sebelumnya.
            Kendati demikian, sebagai pihak terkait, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf tetap berkeinginan agar hukum acara MK dapat dijalankan, di mana tidak ada ruang untuk perbaikan permohonan untuk sengketa Pilpres 2019.
            "Sehingga kita menganggap bahwa Pemohon tidak menjalankan ketentuan sebagaimana hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan kita tetap menyatakan menolak terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon," Taubas menandasi.

            Sumber : Liputan 6

            Sunday, June 16, 2019

            POLITIK DALAM NEGERI - Kuasa Hukum Pastikan Sofyan Yacob Penuhi Panggilan Polda Metro Hari Ini


            Politik Dalam Negeri, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mohammad Sofyan Yacob, hari ini. Mantan Kapolda Metro Jaya itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar.
            Kuasa hukum Sofyan, Ahmad Yani memastikan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan.

            BACA JUGA :
            PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
            RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
            PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
            PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
              "Insyallah kita datang (nanti), Pak Sofyan juga hadir. Iya nanti pukul 10.00 WIB," kata Yani saat dihubungi, Senin (17/6/2019).
              Dalam pemeriksaan ini, Yani mengaku kliennya tak ada persiapan, termasuk barang bukti. Sebab, pihaknya mengklaim tak tahu kasus yang mana hingga kliennya dipolisikan dan dijadikan sebagai tersangka karena sama sekali belum diperiksa.
              "Nggak tau. Kita malah nggak ngerti mau bawa barang bukti yang mana. Sampai saat ini penyidik belum menjelaskan, tahu-tahu Pak Sofyan Yacob sudah jadi tersangka. Beliau belum pernah diperiksa sebagai saksi," kata Yani.

              Periksa 20 Saksi

              Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mohammad Sofyan Yacob sebagai tersangka dalam dugaan makar. Penetapan tersangka ini Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, berdasarkan hasil dari penyidikan dan periksa saksi-saksi.
              "Saksi 20 orang lebih kita sudah periksa dan saksi ahli pun sudah kita periksa juga untuk kasus ini. Kasus makar ini sudah beberapa kami lakukan pemeriksaan," kata Argo di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis 13 Juni 2019.
              Argo menegaskan, Sofyan ikut melakukan permufakatan jahat dan juga menyampaikan kabar dan pemberitaan yang belum dicek kebenarannya.
              "Misalnya ada pemerintah yang kegiatan curang di sana, kemudian untuk kemenangan disampaikan juga. Tentunya yang berhak untuk menyampaikan juga pemilu adalah KPU secara UU yang sah untuk menyampaikan pemenangan," kata Argo.

              Sumber : Liputan 6