Tuesday, June 30, 2020

POLITIK DALAM NEGERI - Jokowi Marah dan Jengkel, Peringatan Keras untuk Para Menteri




PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) marah. Melalui video yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (28/6/2020), Presiden Jokowi menyampaikan pernyataan keras dan menyoroti kinerja para menteri kabinetnya.

Video tersebut berisi pidato pembukaan Jokowi pada sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2020). Presiden bahkan mengeluarkan ancaman perombakan atau reshuffle kabinet. Jokowi menilai para menterinya tidak memiliki sense of crisis di tengah situasi pandemi virus corona. 

Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (29/6/2020), Jokowi membuka pidatonya dengan nada tinggi. Ia tampak berang lantaran banyak menterinya yang masih menganggap situasi pandemi saat ini bukan sebuah krisis. "Saya lihat, masih banyak kita ini yang seperti biasa-biasa saja.

Saya jengkelnya di situ. Ini apa enggak punya perasaan? Suasana ini krisis!" ujar Jokowi. Jokowi lantas menyampaikan ancaman reshuffle bagi menterinya yang masih bekerja biasa-biasa saja. "Langkah extraordinary ini betul-betul harus kita lakukan. Dan saya membuka yang namanya entah langkah politik, entah langkah kepemerintahan. Akan saya buka. Langkah apa pun yang extraordinary akan saya lakukan. Untuk 267 juta rakyat kita.

Untuk negara," ucap Presiden. "Bisa saja membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya. Entah buat Perppu yang lebih penting lagi kalau memang diperlukan. Karena memang suasana ini harus ada, suasana ini, (jika) Bapak Ibu tidak merasakan itu, sudah," lanjut Jokowi.

BACA JUGA : TIPS AND TRICK - Tips Merawat Kendaraan Mobil Selama PSBB



Semua Kewenangan Ada di Presiden Apa yang ingin disampaikan Jokowi melalui peringatan kerasnya untuk para menteri? Puncak kejengkelan Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Fajar Junaedi menilai, kemarahan Jokowi adalah puncak dari kejengkelannya terhadap para menteri yang dinilai tidak kompeten dalam bekerja.

"Sebenarnya ada beberapa menteri yang sejak awal krisis sudah tidak memiliki sense of crisis. Kita tentu ingat sikap denial dari Menteri Kesehatan yang menolak permodelan masuknya Covid-19 ke Indonesia yang disampaikan oleh Universitas Harvard," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/6/2020).

"Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 sebenarnya bisa dibaca sebagai ketidakpercayaan Presiden kepada Menteri Kesehatan. Kita lihat Menteri Kesehatan jarang berbicara kepada publik," ujar dia. Selain itu, Fajar menilai, Jokowi juga jengkel lantaran ada menteri yang membuat pernyataan publik yang menunjukkan tidak menguasai pemetaan masalah.

"Kita ingat saat Mendikbud menyatakan kekagetannya bahwa di daerah ada siswa yang tidak ada akses internet untuk pembelajaran. Pernyataan seperti ini kan menunjukkan bahwa menteri tidak menguasai pemetaan masalah," kata Fajar. Ada pula kebijakan Kartu Prakerja yang memantik kontroversi.

Menurut Fajar, seharusnya Menteri Tenaga Kerja yang bersuara mengingat banyak pekerja yang terancam kehidupannya. "Tapi, kita tidak melihat dengan jelas bagaimana kebijakan menterinya," kata Fajar.  Fajar mengatakan, ada pula menteri yang dinilainya tak baik dalam mengelola komunikasi publik. Hal ini menyebabkan para menteri tak satu suara dan terkesan terburu-buru ketika membuat kebijakan.


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Why

Monday, June 29, 2020

POLITIK DALAM NEGERI - Din Syamsuddin Telah Mengundurkan Diri Dari Ketua MWA ITB


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA -  Ketua Majelis Wali Amanat Institut Teknologi Bandung (ITB) Yani Panigoro mengatakan Din Syamsuddin sudah mengundurkan diri sebagai anggota majelis.

"Iya, sudah confirm mengundurkan diri," ujar Yani lewat pesan singkat, Sabtu, 27 Juni 2020.

Yani enggan menjelaskan detail ihwal kapan dan bagaimana isi surat pengunduran diri tokoh Muhammadiyah itu. "Kita cerita 100 tahun ITB saja ya, nanti 3 Juli 2020," ujarnya singkat.

Saat dikonfirmasi, Din tidak membenarkan ataupun membantah. Dia hanya menyebut, apapun langkah yang diambil bukan karena desakan sejumlah orang.

BACA JUGA PT Rifan - Inilah Investasi Jangka Panjang

Tidak betul saya tunduk pada desakan apalagi yang tidak memiliki hak dan kewenangan. Kesimpulan itu manipulatif. Itu saja. Maaf ya, saya sedang pimpin rapat," ujar Din saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya alumni yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Anti Radikalisme - Alumni Institut Teknologi Bandung, meminta agar Din Syamsuddin dicopot dari Majelis Wali Amanat ITB. Permintaan ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Ketua Wali Amanat ITB.

"Para alumni menganggap Pak Din Syamsuddin melanggar statuta ITB," kata salah satu alumni, Achmad Sjarmidi ketika dikonfirmasi.

Statuta ITB dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta ITB dan Peraturan MWA tentang Penetapan Tri Dharma dan Otonomi Pengelolaan ITB PTNBH.

Achmad mengatakan Peraturan tersebut di antaranya menegaskan bahwa hubungan eksternal dengan pihak pemerintah, alumni, tokoh masyarakat, dan komunitas harus dikelola dengan baik dan berkesinambungan.

Menurut Achmad, permintaan pencopotan ini dilayangkan setelah mencermati pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang Din Syamsuddin selama satu tahun terakhir. Ada sejumlah pernyataan kritikan Din, baik kepada pemerintah maupun lembaga negara lain yang disorot oleh para alumni.

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Why

Sunday, June 28, 2020

POLITIK DALAM NEGERI - SBY Diam, Agar Politik Tak Semakin Panas



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA -  Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY menanggapi polemik soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( HIP ).

Tanggapan SBY soal RUU HIP ini ditulis lewat akun Twitternya yang sudah terverifikasi.

Cuitan tersebut juga membuat nama Pak SBY menjadi trending topik di Twitter.

SBY mengaku mengikuti polemik RUU HIP di Indonesia.

Malahan SBY juga mengaku sudah mengkaji RUU HIP.

Meski demikian SBY memilih untuk menyimpan pendapatnya soal RUU HIP demi politik di Indonesia tidak semakin memanas.

BACA JUGA : INDEX NEWS UPDATE - Kesalahan Investasi Emas Bisa Merugikan Diri Sendiri

"Saya mengikuti hiruk pikuk sosial & politik seputar RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Saya juga sudah membaca & mengkaji RUU tsb. Tentu ada pendapat & tanggapan saya.

Namun, lebih baik saya simpan agar politik tak semakin panas *SBY*" tulis SBY di Twitter.

SBY menekankan menyusun yang berkaitan dengan ideologi harus sangat hati-hati.

Menurut SBY, bila ada yang keliru dampaknya akan sangat besar.

"Kita harus sungguh berhati-hati jika berpikir, berbicara & merancang sesuatu yg berkaitan dgn ideologi & dasar negara Pancasila.

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Why

Thursday, June 25, 2020

POLITIK DALAM NEGERI - Pembakaran Bendera PKI & PDIP Saat Demo Tolak RUU HIP



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Bendera PDIP dibakar saat sejumlah organisasi Islam yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI) di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (24/6) kemarin.

Ormas yang tercatat masuk dalam aliansi tersebut antara lain Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni 212 (PA 212), dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Dalam aksinya, mereka mendesak pemerintah dan DPR mencabut RUU HIP yang dinilai sarat dan berbau komunisme. Selain itu, mereka juga meminta aparat keamanan menangkap inisiator RUU HIP karena wacana dalam RUU HIP dinilai merupakan tindakan makar.

BACA JUGA : PT Rifan - Perkembangan Harga Emas Antam, buyback Rp98.000 per gram 2020

Saat melakukan aksi, massa pengunjuk rasa membakar bendera palu arit yang identik dengan simbol komunis. Bendera yang dibakar massa berwarna dasar merah. Ada gambar palu dan arit yang saling menyilang di tengah bendera.

Pembakaran bendera PKI oleh massa diiringi yel-yel turunkan Presiden Joko Widodo. Mereka menilai Jokowi memiliki andil terhadap pembahasan RUU HIP.

Selain membakar bendera palu arit, berdasarkan rekaman video yang diterima CNNIndonesia.com, dalam aksi tersebut massa juga turut membakar bendera PDI-Perjuangan.

Pembakaran bendera PDIP ini berbuntut panjang. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan bakal menempuh jalur hukum terkait pembakaran bendera partai berlogo banteng moncong putih pada aksi tersebut.

"Mereka yang telah membakar bendera partai, PDI-Perjuangan dengan tegas menempuh jalan hukum," kata Hasto dalam siaran persnya, Rabu (24/6).

Koordinator aksi tolak RUU HIP, Edy Mulyadi mengatakan pihaknya tak pernah merencanakan pembakaran bendera PDIP. Edy mengklaim aksi pembakaran bendera PDIP tersebut karena spontanitas dari massa yang hadir.

"Pembakaran bendera PDIP itu accident, karena saat saya di panggung juga saya bilang kita bakar bendera PKI. Saya cuma menilai sebagai spontanitas aksi massa aja. Jadi tidak dipersiapkan panitia sama sekali," kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (25/6).


Meski demikian, Edy tak mempermasalahkan jika PDIP menempuh jalur hukum karena pembakaran bendera itu. Ia hanya menekankan aksi pembakaran bendera PDIP itu sama sekali tidak direncanakan sejak awal.

"Kalau mau ke jalur hukum terserah itu hak masing-masing, monggo silahkan. Tapi yang perlu digarisbawahi itu accident bukan by design, bukan direncanakan oleh panitia," ujarnya.


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Why

POLITIK DALAM NEGERI - Massa Membakar Bendera Palu Arit di Depan DPR , Tolak RUU HIP


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan. Perdebatan soal RUU ini dipantik oleh protes dari sejumlah ormas Islam.

Pada Rapat Paripurna 12 Mei 2020, RUU ini disepakati untuk dibahas sebagai inisiatif DPR. RUU itu dibawa ke tingkat paripurna setelah didukung tujuh fraksi dalam rapat panja di Badan Legislasi (Baleg).

Lihat juga:RUU HIP, Buah Kompromi Jangka Pendek Koalisi Penguasa
Risalah rapat Baleg tanggal 22 April menyebut RUU itu disetujui PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara PKS hanya akan menyetujui jika RUU disempurnakan, seperti pencantuman TAP MPRS soal larangan Marxisme/Komunisme dan penghapusan pasal soal Ekasila.

Adapun Demokrat memilih tak ikut dalam pembahasan. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menegaskan pihaknya tak sepakat dengan RUU itu.

BACA JUGA : SPORT NEWS UPDATE - Real Madrid vs Mallorca 2:0

"Selain fokus ke pandemi virus corona yang masih memerlukan perhatian sangat serius, juga disebabkan karena substansinya belum sesuai dengan sikap dan pandangan politik Partai Demokrat," kata Hinca lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/6).

Setelah disepakati di Paripurna, draf RUU itu dikirim ke pemerintah. DPR masih menunggu surat presiden (surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) sebelum memulai pembahasan.

Saat DPR menunggu jawaban dari pemerintah, RUU itu justru menjadi polemik di masyarakat. Kritik pertama datang dari Front Pembela Islam (FPI).

Ormas Islam besutan Rizieq Shihab itu menyatakan menolak RUU HIP karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme.

"Saya serukan seluruh bangsa Indonesia yang masih memiliki jiwa patriotik untuk menolak RUU HIP yang berbau komunisme dan atau sosio-marxisme ini," kata Munarman lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/5).

Bahkan pada 2 Juni 2020, FPI bersama GNPF Ulama dan PA 212 membuat surat pernyataan bersama. Salah satu poinnya, mereka menolak RUI HIP karena berpotensi memicu kebangkitan komunisme.

Penolakan semakin menguat saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat pada 12 Juni 2020. MUI menolak keberadaan RUU HIP karena dinilai mendegradasi Pancasila menjadi Ekasila.

Dalam pasal 6 ayat (1), RUU HIP menyebut ada tiga ciri pokok Pancasila yang bernama Trisila, yaitu ketuhanan, nasionalisme, dan gotong-royong. Lalu pada ayat (2), Trisila dikristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong.

"Secara terselubung [seperti] ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, (...) serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," demikian Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Se-Indonesia, pada Jumat (12/6).

Sejak maklumat dari MUI itu, beberapa fraksi di DPR mulai mengubah sikap. PDIP sepakat pelarangan ajaran komunisme, marxisme, dan sebagainya diatur dalam RUU. Mereka juga sepakat pasal soal Trisila dan Ekasila dihapuskan.

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Why

Tuesday, June 23, 2020

POLITIK NEWS UPDATE - TKA China di Kendari Mendapat Penolakan Dan Berujung Ricuh


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Massa yang menolak kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China bentrok dengan aparat kepolisian di pintu masuk Bandara Haluole Kendari, Sulawesi Tenggara, sekitar pukul 23.10 Wita, Selasa (23/6).
Massa yang memadati simpang empat Desa Ambeipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan sejak pagi itu awalnya membakar ban sekitar pukul 21.45 Wita. Mereka juga terus berorasi menolak kedatangan TKA China.

Gelagat ricuh mulai terlihat setelah beberapa truk Brimob Polda Sultra yang membawa pasukan melintas di hadapan massa aksi. Polisi juga sempat mengingatkan massa agar meninggalkan lokasi karena sudah larut malam.

Namun, massa bertahan dan menunggu kehadiran Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdur Rahman Saleh, yang berada di dalam bandara memantau langsung kedatangan 156 TKA asal Tiongkok.

Hingga hampir tengah malam, Abdur Rahman, termasuk rombongan TKA China tak kunjung lewat simpang empat lokasi demonstrasi. Ternyata TKA China maupun rombongan Abdur Rahman melewati jalan alternatif Bandara Haluoleo.

BACA JUGA : TEKNOLOGI NEWS UPDATE - Inilah Solusi untuk Kamu yang Ingin Video Call Sambil Dengerin Musik

Jalan tersebut masuk wilayah Pangkalan Udara Haluoleo dan keluar di Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan. Biasanya, jalan tersebut dibuka hanya keperluan tertentu. Namun kali ini digunakan untuk mengevakuasi TKA China menuju Morosi, Kabupaten Konawe.

Karena merasa ditipu, massa aksi langsung beringas dan melempari aparat kepolisian yang berjaga menggunakan batu dan balok kayu.

Aparat kepolisian membalas dengan menyemprotkan air dari mobil water canon dan tembakan gas air mata. Aparat berhasil memukul mundur massa.

Sebanyak 156 TKA China telah mendarat menggunakan maskapai Lion Air pukul 20.30 Wita. Mereka terbang dari Ghuangzou China lalu ke Malaysia. Selanjutnya rombongan TKA China ini tiba di Bandar Udara Sam Ratulangi Manado dan melanjutkan ke Bandara Haluoleo.

Usai turun dari pesawat, para TKA China melewati pintu keluar khusus. Dengan pengawalan ketat aparat, para TKA ini dibariskan satu persatu lalu masuk dalam mobil sedan.

Lihat juga: Sandiaga Uno Sebut Warga Keliru Pahami New Normal
Setiap mobil mengangkut enam orang TKA China dikawal satu orang aparat. Tak ada pemeriksaan terhadap identitas para TKA itu.

Kedatangan 500 TKA China ke Kabupaten Konawe direncanakan sebanyak tiga gelombang. Pada gelombang pertama sebanyak 156 orang. Gelombang kedua dan ketiga rencananya tiba pada akhir bulan ini.

External Affair Manager PT VDNI Indrayanto mengaku 500 TKA ini semua tenaga ahli dan memiliki visa kerja 312 dan buka visa kunjungan 211.

Indrayanto mengatakan 500 TKA ini sudah dipastikan kondisi kesehatan bebas dari Covid-19. Bahkan pihak perusahaan sudah menyiapkan tempat untuk dikarantina selama 14 hari.

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Why

Monday, June 22, 2020

POLITIK DALAM NEGERI - Arief Poyuono Disidang Gerinda Karena, PKI Mainan Kadrun


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Majelis Kehormatan Partai Gerindra menggelar sidang majelis etik untuk Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono terkait pernyataan 'PKI mainan kadrun'. Sidang digelar dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).
Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan sidang majelis etik akan digelar siang ini di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan.

Habibubrokhman menyebut sidang akan berlangsung secara tertutup. Ketua Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Mutanto Juwono akan memimpin langsung sidang tersebut.

"Sebagian anggota majelis kehormatan hadir secara fisik di DPP, sebagian hadir secara virtual. Saya sendiri akan mengikuti sidang secara virtual dari Gedung DPR RI," tuturnya.

Habiburokhman enggan membeberkan apa saja materi yang akan digali dari Poyuono. Ia pun berharap Poyuono bisa datang tepat waktu dalam sidang majelis etik ini sehingga bisa membela diri.

"Kalau enggak hadir ya rugi sendiri, karena kehilangan hak membela diri," ujarnya.

Lihat juga: Yasonna Sebut Bahar Smith Masih Betah di Nusakambangan
Sementara itu, Poyuono belum merespons konfirmasi CNNIndonesia.com, apakah akan menghadiri sidang majelis etik tersebut.

Sebelumnya, Poyuono menyebut isu PKI dimainkan oleh 'kadrun' untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BACA JUGAKESEHATAN NEWS UPDATE - Tips Kesehatan Saat Physical Distancing

Istilah kadrun merupakan kepanjangan kadal gurun. Istilah ini ditujukan bagi orang-orang yang berseberangan secara politik dengan Jokowi. Kelompok ini dicirikan dengan aliran politik keagamaan yang kental.

"Enggak ada. Itu cuma isu-isu bohong aja. Isu-isu itu sebenarnya hanya untuk mendelegitimasi Kang Mas Jokowi. Yang selalu dituduh apapun, dia seakan-akan ada hubungannya sama PKI," kata Poyuono di akun YouTube Kanal Anak Bangsa.

"Yang pasti ini adalah kadrun. Kadrun-kadrun yang pasti," ujar Poyuono saat ditanya pihak yang memainkan isu tersebut.

Lihat juga: Ketua KPK Tak Pakai Masker Karena Mau Nyanyi Indonesia Raya
Pernyataan Poyuono itu mendapat respons dari sejumlah pihak. Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif meminta Partai Gerindra memecat Poyuono (AP) usai melontarkan pernyataan kontroversial soal 'isu PKI mainan kadrun.'

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Why

Sunday, June 21, 2020

POLITIK DALAM NEGERI - Tiru Korsel, KPI Usul Perpanjangan Durasi Kampanye di Media Elektronik

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang durasi kampanye Pilkada 2020 di media elektronik, seperti televisi dan radio. Ketua KPI Agung Suprio menilai, perpanjangan durasi kampanye di media elektronik  diperlukan untuk meningkatkan partisipasi politik publik.


Terlebih di tengah pandemi corona saat ini, yang mana aktifitas masyarakat lebih dibatasi untuk menekan angka penyebaran virus. "Kami anggap masa kampanye di media konvensional sangat sedikit. Kalau bisa diperpanjang waktunya, sehingga masyarakat bisa mengenal kontestan lewat media,


katanya dalam diskusi virtual, Selasa (16/6). Agung menyebut efektivitas kampanye lewat media elektronik saat pandemi corona terlihat dari Pemilu yang digelar Korea Selatan beberapa waktu lalu. Menurutnya, kampanye melalui media elektronik telah mampu menggerakkan masyarakat Korea Selatan untuk memilih. (Baca: KPU Tak Bisa Larang Kampanye Pilkada 2020 Meski Digelar Saat Pandemi) Alhasil, partisipasi politik dalam Pemilu Korea Selatan naik 8,1% menjadi 66%. "Media itu jadi kunci tingginya partisipasi pemilih kalau meniru Korea Selatan sebagai Pemilu yang ideal," ujarnya. 


BACA JUGA : Usul Perpanjangan Durasi Kampanye di Media Elektronik


Kendati demikian, dia tak mengusulkan penambahan waktu untuk kampanye lewat media sosial dalam Pilkada 2020. Menurutnya, kampanye di media sosial tak efektif. Sebab, penggunaan media sosial masih belum merata di tengah masyarakat, tak seperti media konvensional lainnya seperti televisi dan radio. Selain itu, Agung menilai saat ini belum ada lembaga yang bisa mengawasi media sosial. Berbeda dengan media elektronik seperti televisi dan radio, yang sudah diawasi KPU baik di pusat maupun daerah. "Kami tentunya mempunyai standar proporsional untuk adil," kata dia. 


Cekak Anggaran yang Membelit Tahap Lanjutan Pilkada 2020) Terkait usulan tadi, KPU sebelumnya memang berencana menambah durasi kampanye di media konvensional dan media sosial. Ini sebagai konsekuensi dari berkurangnya kampanye langsung saat Pilkada 2020. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penambahan durasi kampanye di media konvensional dan media sosial nantinya akan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan atau Petunjuk Teknis KPU.




PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Why

Friday, June 19, 2020

POLITIK DALAM NEGERI - RUU HIP Yang Sedang Dipersoalkan NU dan Muhammadiyah


PT Rifan Financindo Berjangka - Rancangan Undang-undang ( RUU) Haluan Ideologi Pancasila belakangan tengah menjadi pembicaraan. RUU ini memicu sejumlah tanggapan politisi dan tokoh yang menganggap RUU HIP tak memiliki urgensi untuk dibahas di masa pandemi. Salah satunya adalah yang disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hisca Panjaitan. "Sejak awal kami menarik diri pembahasan RUU HIP di Baleg DPR RI. Selain tidak ada urgensinya dan tidak tepat waktunya saat kita fokus menangani pandemi virus corona  (16/6/2020).

Lantas apa itu RUU HIP? Melansir dari Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang Tentang Haluan Ideologi Pancasila tanggal 22 April 2020, RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR RI dan disebut telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020. Berdasarkan catatan rapat tersebut, dikatakan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila. Beberapa yang dibahas dalam RUU tersebut adalah dibentuknya beberapa badan. Di antaranya, Kementerian atau badan riset dan inovasi nasional, Kementerian/ Badan Kependudukan dan Keluarga nasional serta Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila.

BACA JUGA : Emas Berakhir dengan Kerugian seiring Dolar AS Menguat, Kenaikan Saham Global

Adapun terkait dengan Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan Ideologi Pancasila memiliki beberapa wewenang: Mengarahkan pembangunan dan pembinaan politik nasional yang berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila; Mengarahkan riset dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai landasan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di segala bidang kehidupan, berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila; Mengarahkan pelaksanaan kebijakan pembangunan di lembaga-lembaga negara, kementerian/lembaga, lembaga pemerintahan nonkementerian, lembaga nonstruktural dan Pemerintahan Daerah berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila.

PT Rifan Financindo Berjangka - Why