Thursday, December 23, 2021

POLITIK DALAM NEGERI - Jokowi Telah Kirim Surat Presiden Pembahasan Soal RUU ITE ke DPR



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sudah mengirim Surat Presiden (Surpres) pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Mahfud mengatakan, Jokowi mengirim Surpres tersebut kepada DPR pada 16 Desember 2021. Menurut Mahfud, Jokowi meminta agar para wakil rakyat itu membahasnya.


Surat sudah ditandatangani Presiden, dan Surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu, ujar Mahfud dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).


Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut bernomor R-58/Pres/12/2021 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang ITE, dan melampirkan satu berkas naskah RUU. 


Dalam isi surat, selain menyampaikan RUU, juga agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.


BACA JUGA : KESEHATAN NEWS UPDATE - Inilah Efek yang Akan Terjadi Pada Tubuh Anda Jika Mulai Tidur di Lantai


Revisi UU ITE Terbatas


Surat Presiden juga mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.


Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi terhadap empat pasal itu, akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C, kata Mahfud.







PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Gfr

No comments:

Post a Comment