PT Rifan Financindo Berjangka - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), diwarnai aksi demonstrasi pendukung KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf. Aksi tersebut muncul setelah Sidang Pleno IV menetapkan kembali ketentuan masa jeda atau iddah dari jabatan politik selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketegangan terjadi di luar ruang sidang ketika massa yang mengatasnamakan pendukung Gus Yusuf berusaha mendekati bahkan masuk ke area persidangan. Petugas keamanan berusaha menahan massa sehingga terjadi aksi saling dorong dan bentrokan di sekitar Gedung Serba Guna (GSG) tempat berlangsungnya agenda Muktamar NU. Kericuhan tersebut tidak berdiri sendiri. Persoalan utamanya berkaitan dengan tata tertib pencalonan pimpinan tertinggi PBNU, khususnya ketentuan mengenai jeda dari aktivitas atau jabatan politik sebelum seseorang dapat mencalonkan diri sebagai Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU.
Muktamar NU ke-35 Memanas di Tengah Pembahasan Tata Tertib
Muktamar ke-35 NU berlangsung di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Salah satu agenda penting pada Minggu adalah Sidang Pleno IV yang membahas dan mengesahkan tata tertib pemilihan Rais Aam serta Ketua Umum PBNU.
Dalam sidang tersebut, pembahasan mengenai masa iddah politik menjadi salah satu titik paling sensitif. Pimpinan sidang menetapkan bahwa calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang sebelumnya aktif dalam jabatan politik harus memenuhi masa jeda selama satu tahun. Ketentuan tersebut mengikuti aturan dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang sebelumnya telah berlaku.
Keputusan itu kemudian memicu penolakan dari sebagian massa yang berada di luar arena sidang. Mereka menilai aturan tersebut berdampak terhadap peluang sejumlah kandidat, termasuk Gus Yusuf, dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU.
Apa Itu Masa Iddah Politik dalam Muktamar NU?
Istilah iddah dalam konteks Muktamar NU digunakan untuk menggambarkan masa jeda dari jabatan atau aktivitas politik sebelum seseorang dapat mencalonkan diri sebagai pimpinan tertentu di lingkungan PBNU. Dalam keputusan Sidang Pleno IV, masa tersebut ditetapkan selama satu tahun bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang memiliki latar belakang jabatan politik.
NU Online melaporkan bahwa ketentuan tersebut dikembalikan pada Perkum yang sudah berlaku. Perwakilan Masyayikh, KH Muhibul Aman Aly, menyebut penerapan aturan tersebut diperlukan untuk menjaga tegaknya aturan organisasi. Dengan demikian, isu yang diperdebatkan bukan hanya mengenai satu kandidat, tetapi juga menyangkut bagaimana aturan organisasi diterapkan dalam proses pemilihan pimpinan PBNU.
Massa Pendukung Gus Yusuf Mencoba Masuk Arena Sidang
Setelah keputusan masa iddah politik ditetapkan, massa pendukung Gus Yusuf bergerak menuju ruang Sidang Pleno IV. NU Online melaporkan massa mencoba masuk ke ruang sidang di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas. Petugas keamanan kemudian menghadang mereka.
Situasi tersebut membuat area di sekitar ruang sidang menjadi tegang. Massa dan petugas terlibat saling dorong. Dalam laporan lain, barikade keamanan disebut sempat terdorong oleh gelombang massa yang ingin mendekati arena utama Muktamar. Kericuhan berlangsung di area luar ruang persidangan, sementara persoalan utama tetap berada pada perdebatan tata tertib pemilihan pimpinan PBNU.
Gus Ipul Anggap Demo sebagai Dinamika Muktamar
Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, memberikan tanggapan terhadap aksi tersebut. Gus Ipul menilai unjuk rasa yang terjadi merupakan bagian dari dinamika Muktamar. Ia meminta situasi dilihat secara utuh dan menyebut area Muktamar dilengkapi kamera pengawas sehingga kejadian dapat dievaluasi lebih lanjut.
Dalam kesempatan lain, Gus Ipul juga menyampaikan bahwa aksi tersebut dapat dipahami sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Sikap tersebut menunjukkan bahwa panitia tidak serta-merta memandang demonstrasi sebagai sesuatu yang terpisah dari dinamika organisasi. Namun, penyampaian aspirasi tetap perlu berjalan tanpa mengganggu proses persidangan.
Gus Yahya Minta Pendukung Gus Yusuf Tetap Tenang
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya kemudian turun memberikan pesan untuk meredakan situasi. Gus Yahya meminta massa pendukung Gus Yusuf agar tetap tenang dan tidak memaksakan diri memasuki ruang sidang. Ia juga menyatakan akan berusaha mencari jalan keluar yang bijaksana terhadap aspirasi yang disampaikan massa.
Sikap tersebut penting karena persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut aturan formal, tetapi juga hubungan antarkader dan keberlanjutan proses organisasi. Gus Yahya juga mengakui Gus Yusuf sebagai salah satu kader NU yang memiliki kapasitas dan aktif dalam organisasi. Dengan demikian, pesan yang disampaikan bukan sekadar meminta massa membubarkan diri, melainkan juga membuka ruang untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima berbagai pihak.
Sidang Pleno IV Sempat Diskors
Kericuhan di luar arena berlangsung ketika Sidang Pleno IV masih menghadapi perdebatan mengenai tata tertib. NU Online melaporkan sidang kemudian masih berstatus diskors dan belum langsung melanjutkan seluruh agenda. Bahkan setelah keputusan mengenai masa iddah diketok, pembahasan disebut masih menghadapi kebuntuan atau deadlock.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata tertib belum sepenuhnya selesai hanya dengan penetapan masa jeda satu tahun. Ada sejumlah agenda lain dalam mekanisme pemilihan yang harus tetap dijalankan.
Muktamar NU dan Perdebatan soal Khittah
Persoalan masa jeda politik juga berkaitan dengan diskusi yang lebih luas mengenai hubungan NU dengan dunia politik. Savic Ali menyebut sikap para kiai sepuh terhadap aturan tersebut berkaitan dengan semangat kembali kepada khittah NU.
Dalam konteks ini, aturan jeda politik dapat dipahami sebagai salah satu mekanisme organisasi untuk menjaga jarak antara struktur kepemimpinan NU dan kepentingan politik praktis. Sementara itu, pihak yang mempersoalkan penerapannya menekankan pentingnya hak kader untuk berkhidmat serta mengikuti kontestasi kepemimpinan selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Perbedaan perspektif tersebut membuat isu ini menjadi lebih luas daripada sekadar persoalan administratif.
Apa Dampak Keputusan Masa Jeda Politik terhadap Bursa Ketum PBNU?
Keputusan mempertahankan masa jeda satu tahun berarti kandidat yang belum memenuhi periode tersebut dapat menghadapi hambatan dalam proses pencalonan. Dalam konteks bursa Ketua Umum PBNU, aturan tersebut menjadi salah satu filter sebelum kandidat masuk ke tahapan penjaringan. Hal ini menjelaskan mengapa keputusan Sidang Pleno IV mendapat respons keras dari sebagian pendukung Gus Yusuf.
Bagi pendukung kandidat, aturan tersebut dipandang memiliki dampak langsung terhadap peluang politik-organisasi tokoh yang mereka dukung. Bagi pihak yang mempertahankan aturan, persoalannya adalah konsistensi terhadap Perkum yang sudah berlaku. Perbedaan kepentingan tersebut menjadi inti dari ketegangan yang terjadi.
Muktamar NU Ricuh Bukan Berarti Seluruh Proses Berhenti
Kericuhan memang membuat suasana Muktamar memanas, tetapi tidak berarti seluruh proses organisasi berhenti. Panitia tetap berupaya menjaga jalannya agenda Muktamar. Di sisi lain, tokoh-tokoh NU berusaha meredakan ketegangan dan mencari jalan keluar atas keberatan yang disampaikan massa.
Gus Yahya secara terbuka meminta massa tetap tenang dan menyatakan kesediaannya ikut mencari solusi yang bijaksana. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa penyelesaian konflik internal organisasi tidak hanya bergantung pada keputusan formal, tetapi juga membutuhkan komunikasi antarpihak.
Apa Langkah Berikutnya dalam Muktamar NU?
Setelah ketegangan mengenai masa iddah politik, perhatian berikutnya tertuju pada kelanjutan persidangan dan tahapan pemilihan pimpinan.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
kelanjutan Sidang Pleno;
finalisasi tata tertib;
daftar kandidat yang memenuhi persyaratan;
proses penjaringan calon;
mekanisme lima besar;
tahapan AHWA;
keputusan akhir mengenai pimpinan PBNU.
Seluruh tahapan tersebut akan menentukan bagaimana dinamika bursa Ketua Umum PBNU berkembang setelah kontroversi masa jeda politik.
No comments:
Post a Comment