Tuesday, September 15, 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi HGB ATR/BPN, Sita Uang Rp106,3 Miliar

PT Rifan Financindo Berjangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK mengumumkan delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menahan mereka untuk 20 hari pertama.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menyebut perkara bermula dari proses pembukaan blokir, pengurusan perpanjangan HGB, serta pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas rupiah dan sejumlah mata uang asing.

Kronologi Dugaan Suap HGB Summarecon

Kronologi perkara yang disampaikan KPK menunjukkan adanya beberapa tahap sebelum OTT dilakukan.

Permohonan pembukaan blokir

Pihak yang menjadi perantara Summarecon berkomunikasi dengan Erwin. Menurut KPK, Erwin diduga merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Komunikasi tersebut berkaitan dengan upaya membuka blokir dan memproses pemecahan HGB yang menjadi objek persoalan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, disebut tidak bersedia memproses permintaan tersebut tanpa arahan dari atasannya.

Muncul permintaan fee Rp2 miliar

Pada awal Agustus 2026, menurut konstruksi KPK, muncul permintaan fee dengan kode "dua" yang diduga merujuk pada Rp2 miliar. Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. KPK menyebut negosiasi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pihak lain yang juga akan memperoleh bagian atau fee broker.

Penyerahan Rp1,5 miliar

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama Summarecon, melalui perantara, diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Menurut KPK, dari uang tersebut terdapat Rp200 juta yang kemudian diserahkan Erwin kepada Sontang Coin Manurung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. KPK menduga uang Rp200 juta tersebut berkaitan dengan imbalan atas proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Uang Rp106,3 Miliar Ditemukan dalam Sejumlah Koper

Besarnya jumlah uang tunai menjadi salah satu aspek penting dalam OTT ini. Menurut keterangan KPK, sebagian uang ditemukan dalam sejumlah koper di rumah Arif Sugiyanto. Uang tersebut terdiri atas pecahan rupiah dan mata uang asing.

Temuan itu kemudian menjadi bagian dari barang bukti dalam penyidikan. Namun, keberadaan uang tunai tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh uang berasal dari tindak pidana; asal-usul dan peruntukannya masih menjadi materi yang didalami penyidik. Prinsip tersebut penting karena status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan kesalahan pidana seseorang pada akhirnya harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Pasal yang Disangkakan KPK

KPK menyampaikan pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Untuk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi selaku pihak yang disebut sebagai pemberi, KPK menerapkan ketentuan dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, beserta ketentuan penyesuaian pidana yang disebut KPK.

Sementara itu, terhadap Sontang Coin Manurung bersama Erwin serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, dan Muhammad Fakhry, KPK menyangkakan ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, atau ketentuan pidana dalam KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktiannya akan berlangsung pada tahap selanjutnya.

Posisi Kasus hingga 16 September 2026

Per 16 September 2026, fakta hukum yang telah diumumkan adalah:

  • KPK melakukan OTT pada 14 September 2026.

  • Sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi tersebut.

  • KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada 15 September 2026.

  • Kasus berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam lingkungan ATR/BPN.

  • Salah satu pokok perkara berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

  • KPK menyita barang bukti sekitar Rp106,3 miliar.

  • Delapan tersangka ditahan untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.

  • KPK masih mendalami aliran dana serta dugaan penerimaan lain dalam layanan pertanahan.

Status hukum masing-masing pihak perlu dibedakan

Penyebutan nama dalam perkara OTT tidak otomatis berarti seluruh dugaan yang sedang diperiksa telah terbukti di pengadilan. Pada tahap ini, KPK menyebut mereka sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang menurut penyidik telah mencukupi untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Pembuktian mengenai unsur tindak pidana, peran masing-masing, serta hubungan antara satu pihak dengan pihak lainnya akan mengikuti proses hukum berikutnya.



 PT Rifan Financindo Berjangka

No comments:

Post a Comment