Monday, September 30, 2019

POLITIK DALAM NEGERI - Live Report Pelantikan Anggota DPR Periode 2019-2024

Politik Dalam Negeri, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 dilantik Selasa (1/10/2019) pagi ini. Acara itu digelar di Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan, pelantikan dilaksanakan pukul 10.00-11.40 WIB.

BACA JUGA :
PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
    Susunan acara akan dimulai dengan pengumuman pimpinan sementara DPR/DPD/MPR RI oleh Sekjen DPR pada pukul 09.30 WIB. Selanjutnya, Presiden bersama Wapres dan Ketua KPU memasuki ruang sidang paripurna pada 09.58 WIB. Tepat pada pukul 10.00 WIB, sidang paripurna akan dimulai dengan pengucapan sumpah atau janji anggota DPR.
    Rangkaian acara selesai pada pukul 11.40 WIB.
    Kemudian akan dilakukan rapat Badan Musyawarah atau Bamus yang diikuti oleh seluruh fraksi. Rapat itu guna menentukan jajaran pimpinan.
    Setelah itu, acara dilanjut dengan pelantikan pimpinan DPR. Pelantikan pimpinan DPR bisa dilakukan pada malam hari setelah rapat Bamus atau Selasa 2 Oktober 2019.
    Ikuti perkembangan berita terkini pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 langsung dalam Live Report di Liputan6.com:
    09.15 WIB 
    Presiden Joko Widodo dan Iriana Jokowi tiba di gedung DPR. Jokowi dan Iriana langsung memasuki Gedung Kura-Kura tempat pelantikan anggota DPR periode 2019-2024. Wartawan tak boleh mendekat dan hanya sampau Gedung Nusantara III DPR.
    07.00 WIB
    Anggota DPR mulai berdatangan ke Gedung Kura-Kura tempat pelantikan.

    Sumber : Liputan 6

    Sunday, September 29, 2019

    POLITIK DALAM NEGERI - Antisipasi Demo di Depan Gedung DPR, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

    Politik Dalam Negeri, Jakarta - Demonstrasi terkait beberapa undang-undang kontroversial berlanjut hari ini. Rencananya, demonstrasi akan dilakukan lagi di depan Gedung DPR/MPR.
    Polda Metro Jaya pun mengalihkan arus lalu lintas untuk mengantisipasi demonstrasi tersebut. Lalu lintas dari arah Semanggi ke Slipi akan dilihkan ke Jalan Gerbang Pemuda.

    BACA JUGA :
    PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
    RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
    PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
    PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
      "Persiapan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat, sementara Semanggi arah ke Slipi dialihkan ke Jl. Gerbang Pemuda," tulis TMC Polda Metro Jaya di akun twitternya, Senin (30/9/2019).
      Saat ini pun polisi sudah melaksanakan apel pengamanan penyampaian pendapat di Parkir Timur Senayan. "Situasi kondusif," tulis TMC.
      Sementara, Transjakarta juga mengalihkan sejumlah rute bus terkait adanya kegiatan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR. Pengalihan ini dilakukan untuk tetap memberi pelayanan bagi penumpang.
      Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan, terdapat lima rute yang dialihkan pada hari ini.
      "Pengalihan rute tersebut akan kembali melayani pelanggan seperti semula sampai situasi kondusif disekitar tempat kegiatan aksi," kata Nadia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/9/2019).

      Pengalihan Rute Transjakarta

      Adapun koridor yang dialihkan sebagai berikut:
      Koridor 9 : Pinang Ranti - Pluit sementara tidak melewati Halte Senayan JCC dan Slipi Petamburan dikarenakan adanya penutupan jalan.
      Rute 4A : TU Gas - Grogol sementara tidak melewati Halte Senayan JCC dan Halte Slipi Petamburan dikarenakan adanya pentupan jalan.
      Rute T11 : Bundaran Senayan - Poris Plawad sementara tidak melewati Halte Senayan JCC dan Slipi Petamburan.
      Rute 1F : Bundaran Senayan - Stasiun Palmerah dan 1B : Tosari - Stasiun Palmerah mengalami pengalihan rute terkait adanya penutupan jalan di sekitar MPR/DPR. Untuk sementara tidak melewati halte Senayan JCC, DPR 1 dan DPR 2
      Rute 3F : Gelora Bung Karno - Kalideres sementara tidak melewati Halte Senayan JCC dan Halte Slipi Petamburan dikarenakan adanya penutupan jalan di sekitar MPR/DPR.

      Sumber : Liputan 6

      Wednesday, September 25, 2019

      POLITIK DALAM NEGERI - Alasan KPU Jadwalkan Pelantikan Presiden di Hari Minggu 20 Oktober 2019

      Liputan6.com, Jakarta - Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2019. Tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur yakni Minggu.
      Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjelaskan alasan melaksanakan pelantikan pada 20 Oktober bukan pada tanggal lain di hari kerja.

      BACA JUGA :
      PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
      RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
      PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
      PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
        "Masa jabatan Presiden itu waktunya tertentu (fix term) 5 tahun dan sudah sejak Pilpres (pemilu) langsung pertama tahun 2004, pelantikan Presiden 20 Oktober 2004," kata Hasyim pada Liputan6.com, Kamis (26/9/2019).
        Sejak Pemilu langsung pertama yakni tahun 2004, Hasyim menyebut pelantikan presiden terpilih selalu dilaksanakan pada tanggal yang sama yakni 20 Oktober.
        "Sejak 2004 itu, pada Pemilu 2009, dan Pemilu 2019 siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober," ucap dia.
        Berdasar hal tersebut, KPU menetapkan pelantikan juga di hari yang sama yakni 20 Oktober, tanpa melihat hari apa yang bertepatan dengan tanggal tersebut.
        "Karena itu hasil Pemilu 2019 pelantikan Presiden 20 Oktober 2019, tanpa melihat jatuh pada hari apa," Hasyim menegaskan.

        Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

        KPU menetapkan Joko Widodo atau Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2019.
        Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka KPU, Minggu 30 Juni 2019 setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga Uno.
        "Menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dengan perolehan suara 85.607.362 atau 55,50 persen sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2019," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting, Jakarta, Minggu.
        Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, putusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019.
        "Keputusan ini berlaku mulai 30 Juni 2019," kata Arief.
        Berdasarkan penghitungan suara yang dikumpulkan di 34 provinsi, Jokowi-Ma'ruf Amin mendapatkan 55,50 persen atau 85.607.362 suara. 
        Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 44,50% atau 68.650.239 suara. KPU menyebut, jumlah suara sah nasional sebanyak 154.257.601.

        Sumber : Liputan 6

        Tuesday, September 24, 2019

        POLITIK DALAM NEGERI - Soal Revisi KUHP, Fahri Hamzah Ajak Mahasiswa Berdialog


        Politik Dalam Negeri, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah angkat bicara terkait aksi mahasiswa yang menolak pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dia pun heran, mengapa mahasiwa hanya mengkritisi pasal terkait seksualitas saja.
        Fahri mengatakan, pasal-pasal yang dipermasalahkan oleh mahasiswa sebenarnya bisa diselesaikan dengan dialog, tanpa harus turun ke jalan.
        "Ini hanya soal 1-2 pasal saja, itu kan soal sederhana. Itu bisa diomongkan kok," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 24 September 2019.
        Fahri mengaku, tidak mengerti apa yang diinginkan oleh mahasiswa. Dia pun mengibaratkan, mahasiwa saat ini seperti bunga di negara barat.
        "Mungkin ini generasi bunga, seperti revolusi bunga di negara barat. Saya enggak paham itu mahasiswa ngomong seksualitas. Apa masalahnya, saya bingung yang dipersoalkan," ungkapnya.

        BACA JUGA :
        PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
        RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
        PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
        PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
          Fahri juga menyebut, pasal yang dipermasalah oleh mahasiswa justru melindungi para korban pelecehan seksual.
          "Apakah negara represif terhadap gender. Kan tidak mungkin, karena dalam lanskap kita berdemokrasi sudah dilindungi. Kok ada kecemasan, saya enggak paham," ucapnya.

          Demo Mahasiswa

          Sebelumnya, ribuan mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak revisi KUHP di depan Gedung DPR, Jakarta pada Selasa 24 September 2019.
          Mereka datang dengan membawa spanduk dan papan yang bertuliskan tuntutan terhadap DPR untuk membatalkan revisi KUHP dan UU KPK.
          Dengan adanya aksi tersebut, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta tak bisa dilewati kendaraan. Belakangan, aksi berlanjut sampai dini hari tadi. 
          Gelombang penolakan pun juga terjadi di sejumlah daerah, misalnya saja Medan, Bandung, Semarang, Solo, Lumajang, hingga Makassar. Para mahasiswa kompak menolak revisi KUHP dan penerapan UU KPK.

          Sumber : Liputan 6

          Monday, September 23, 2019

          POLITIK DALAM NEGERI - Nasib RUU KUHP Diputuskan dalam Paripurna Hari Ini


          Politik Dalam Negeri, Jakarta - DPR menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan 6 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah disepakati di tingkat I.
          "Bersama ini kami beritahukan dengan hormat, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan Rapat Paripurna," kutipan dari undangan agenda rapat Selasa, 24 September 2019.

          BACA JUGA :
          PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
          RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
          PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
          PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
            Rapat itu akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I. Meski pembahasan RUU KUHP tidak ada dalam agenda paripurna hari ini, Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyatakan keputusan apakah RUU KUHP akan ditunda atau tidak akan diputuskan juga dalam paripurna hari ini.
            "Nanti paripurna akan dibacakan juga surat dari presiden, nanti apakah akan ditolak (penundaan RUU KUHP) atau disetujui ditunda sesuai keinginan presiden. Semuanya lewat mekanisme paripurna," kata Masinton saat dikonfirmasi.
            Adapun enam RUU yang akan dibahas pada Paripurna hari ini sebagai berikut:
            1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pemasyarakatan.
            2. Pembicaraan Tingkat Il/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
            3. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya;
            4. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan;
            5. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan;
            6. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU tentang Pesantren.
            Diketahui, meski nantinya RUU KUHP tidak jadi disahkan hari ini, DPR periode 2014-2019 masih bertugas hingga akhir September 2019. Masih ada dua jadwal sidang paripurna lagi untuk periode ini yaitu pada Kamis, 26 September dan Senin, 30 September 2019.

            Kesepakatan Presiden Jokowi dan DPR

            Kontroversi dalam pasal-pasal dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP membuat Presiden Joko Widodo meminta pengesahan revisi ditunda oleh DPR RI. Jokowi lantas meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikannya ke DPR.
            Senin 23 September 2019, di Istana Negara, Jakarta, Jokowi akhirnya memanggil pimpinan DPR. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkap hasil pembahasan RUU KUHP bersama Jokowi. Bamsoet menyebut Jokowi dan DPR sepakat agar beberapa pasal bermasalah diperdalam kembali.
            Beberapa pasal yang menjadi keresahan publik yaitu, pasal kumpul kebo atau perzinaan. Kedua, pasal pemilik hewan bisa dipidana jika menerobos halaman tetangga. Kemudian, terkait pidana terhadap santet. Terakhir pasal terkait penghinaan Presiden.
            "Presiden sebenarnya tidak ada masalah. Presiden tidak keberatan pasal itu dihilangkan karena menurut Beliau dia sudah lama juga diuwek-uwek. Intinya pasal-pasal itu akan kita perdalam lagi," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 23 September 2019.
            Menurut dia, pembahasan lanjutan RUU KUHP bisa dilakukan dalam tiga sidang paripurna terakhir pada 24, 26, dan 30 September 2019. Dia optimistis pembahasan bisa dituntaskan oleh DPR 2014-2019. Namun, ia mengaku tidak masalah apabila dibahas dalam periode berikutnya.
            "Kalau tidak cukup waktu, nanti kita putuskan di ujung bahwa ini dilanjutkan dengan yang periode berikutnya. Tapi kita upayakan agar periode berikutnya bisa selesai sambil sosialisasi," ujar Bamsoet.
            Saat ini, DPR sepakat mengambil jalan tengah bahwa RUU tersebut perlu pendalaman dan sosialisasi. "Mereka senada dengan jalan tengah yang diambil bahwa perlu ada pendalaman dan sosialisasi. Bahwa nanti waktu cukup atau tidak sangat tergantung perkembangan," jelasnya.
            Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan mekanisme pembahasan RUU KUHP tetap harus melalui paripurna. Sebab, pada di tingkat pertama pekan kemarin, sudah disepakati dibawa ke paripurna.
            Menurut Indra, tidak menutup pembahasan keputusan terhadap RUU KUHP akan dibawa dalam rapat paripurna pada hari ini, Selasa 24 September.
            "Iya mekanismenya harus disampaikan di paripurna. Iya bisa besok," kata dia.

            Sumber : Liputan 6