Sunday, September 8, 2019

POLITIK DALAM NEGERI - PSI: Revisi UU KPK Berbahaya bagi Kelangsungan Demokrasi

Politik Dalam Negeri, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyerukan sikap penolakan usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini bergulir. Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengatakan, ada beberapa poin yang membuat PSI menolak rencana revisi tersebut.
"Setelah membaca draf revisi, saya semakin yakin bahwa bisa melumpuhkan KPK. Berbahaya bagi kelangsungan demokrasi yang membutuhkan pemerintahan yang bersih," kata Tsamara di Jakarta, Minggu (8/9/2019).

BACA JUGA :
PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
    Menurut dia, upaya revisi UU KPK tersebut sepertinya menjadi pintu untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
    PSI juga mencium adanya aroma KPK akan menjadi sebatas lembaga pencegahan yang tak memiliki taring sama sekali setelah aturan perundang-undangannya direvisi.
    "Kalau kami berada di DPR, pasti kami dengan tegas akan lawan segala upaya tersebut," tegas Tsamara.
    Kemudian, dia menilai konsep Dewan Pengawas untuk KPK sangat absurd. Sebab dewan pengawas akan diberi kewenangan untuk menyetujui penyadapan, penyitaan, penggeledahan.
    "Dewan Pengawas dipilih oleh DPR. Ini berbahaya karena bisa memunculkan kecurigaan terkait independensi KPK nantinya," ucapnya seperti dikutip Antara.

    Harus Ditolak

    Awalnya menurut dia, PSI berpikir revisi terbatas dilakukan untuk membuat KPK lebih transparan karena memang manusia maupun lembaga mana pun tidak ada yang sempurna.
    "Tapi kami sadar bahwa upaya pelemahan lebih kental di sini. Revisi RUU KPK harus ditolak" ujarnya.

    Sumber : Liputan 6

    No comments:

    Post a Comment