Thursday, January 30, 2020

POLITIK DALAM NEGERI - Istana: Isu Palestina, Indonesia Tetap Berpegang Teguh pada UUD 1945

Politik Dalam Negeri, Jakarta - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rahman menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang teguh dan konsisten pada amanah konstitusi UUD Tahun 1945 dalam menyikapi isu Palestina.
Hal itu menyusul pertemuan Presiden AS Donald Trump dan PM Israel Benyamin Netanyahu yang membahas peta baru Palestina dalam proposal damai bertajuk Perjanjian Abad Ini.

BACA JUGA :
PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
    "Berkaitan dengan pertemuan Presiden AS Donald Trump dan PM Israel Benyamin Netanyahu di Gedung Putih, Washington D.C, berdasarkan arahan Menlu Retno Marsudi, sekali lagi Indonesia menegaskan bahwa tentang isu Palestina, pemerintah Indonesia berpegang teguh dengan konsisten pada amanah Konstitusi UUD 1945," kata Fadjroel, Kamis (30/1/2020).
    Yang isinya, kata Fadjroel, bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perkeadilan.

    Solusi Dua Negara

    Karena itu, lanjut Fadjroel, penyelesaian masalah Palestina harus berlandaskan prinsip two-states solution yang menghormati hukum internasional dan parameter yang telah disepakati oleh dunia internasional.
    "Indonesia juga terus aktif menghidupkan kembali dialog yang melibatkan para pihak demi tercapainya stabilitas dan perdamaian abadi," pungkas Fadjroel Rahman.
    Reporter: Muhammad Genantan Saputra

    Sumber: Merdeka

    Wednesday, January 29, 2020

    POLITIK DALAM NEGERI - Temui Mendagri, 7 Parpol Non-Parlemen Bahas Pemilu Serentak hingga Ambang Batas

    Politik Dalam Negeri, Jakarta - Tujuh Sekretaris Jenderal partai yang tak lolos parlemen, yakni Hanura, PSI, Perindo, Berkarya, Bulan Bintang, PKPI, dan Partai Garuda menemui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kemendagri.
    Sekjen Berkarya Priyo Budi Santoso mengatakan, salah satu yang dibahas adalah soal peninjauan ulang tahapan Pilpres dan Pileg yang diadakan secara serentak.

    BACA JUGA :
    PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
    RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
    PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
    PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
      "Pak Mendagri menyambut beberapa gagasan dari kami, apakah patut masih dipertahankan sistem pemilu serentak. Tadi ada pikiran-pikiran untuk hal tersebut, kami para 7 Sekjen dan Pak Mendagri ada kesamaan bahasa," kata Priyo di Kemendagri, Jakarta, Rabu (29/1/2020).
      Selain itu pihaknya juga mendiskusikan soal format Pilkada ke depan. Apakah memang format yang sekarang ini perlu dipertahankan atau perlu ada sedikit suntikan-suntikan perubahan
      Para Sekjen partai juga sempat menyinggung mengenai Presidential Threshold, yang disebutnya, mengakibatkan pembelahan.
      "Kita benahilah, kemungkinan threshold untuk presiden juga diturunkan sedikit atau kalau perlu ada pikiran tadi, misalnya kalau perlu kenapa enggak dipikirkan 0 persen," pungkasnya.
      Sementara, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq menuturkan, partai-partai non parlemen, menghendaki agar tetap 4 persen saja.
      "Partai-partai yang tidak lolos Presidential Threshold menghendaki itu ditahan di 4 persen sebagai bagian dari pematangan demokrasi. Harapannya dengan ambang batas 4 persen ini artinya konsolidasi demokrasi bisa berjalan dengan baik," tukas Rofiq.
      Menurut dia, angka 4 persen tersebut sudah sangat besar. "Iya 4 itu sudah sangat besar," pungkasnya.

      Sumber : Liputan 6

      Monday, January 27, 2020

      POLITIK DALAM NEGERI - Pemerintah Kirim Surpres RUU Omnibus Law Perpajakan ke DPR Minggu Ini


      Politik Dalam Negeri, Jakarta Pemerintah akan memberikan surat presiden (surpres) terkait rancangan undang-undang Omnibus Law Perpajakan kepada DPR minggu ini. Setelah itu menurut Menteri Sekretaris Negara, Pratikno nantinya Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Surat Presiden terkait cipta lapangan kerja.

      BACA JUGA :
      PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
      RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
      PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
      PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
        "Belum. Jadi yang diajukan ke DPR adalah surpres mengenai perpajakan lebih dulu, itu segera saya kira minggu ini segera selesai. Secepatnya setelah itu akan surpres untuk cipta lapangan kerja," kata Pratikno, di Kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/1).
        Terkait beredarnya draf omnibus law, Pratikno meminta agar publik menunggu. Dia mengklaim dokumen resmi belum rampung dan belum dikirim ke DPR.
        "Kita enggak itu banyak versi. Dan kebetulan yang beredar gak ada tanggalnya. Nanti kita tunggu. Kan belum jadi dokumen resmi yang dikirim oleh surpres ke DPR," ungkap Pratikno.
        Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, rancangan undang-undang Omnibus Law Perpajakan sudah diajukan ke DPR. Namun, Jokowi tidak menjelaskan kapan rancangan itu dikirim.
        "Kita juga telah mengajukan yang namanya omnibus law ke DPR. Yang satu baru omnibus law untuk perpajakan," katanya dalam acara Pengukuhan partai Hanura 2019-2024, di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (24/1).
        Kemudian, pada pekan depan pemerintah akan mengajukan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR.
        "Minggu depan nanti akan kita serahkan lagi omnibus law untuk cipta lapangan kerja," ujarnya.

        Untuk Persaingan Global

        Menurutnya, pembuatan Omnibus Law adalah dalam rangka persaingan global negara Indonesia dengan negara-negara lain. Jokowi ingin Indonesia lebih fleksibel, lincah dan kompetitif dalam hal apapun.
        "Karena sekarang ini dan ke depan bukan negara kaya mengalahkan negara miskin bukan negara besar mengalahkan negara kecil, tetapi negara yang cepat akan mengalahkan negara yang lambat dan kita ingin menjadi negara yang cepat," tuturnya.
        Reporter: Intan Umbari Prihatin

        Sumber: Merdeka.com

        Tuesday, January 21, 2020

        POLITIK DALAM NEGERI - Demokrat Ancam Gunakan Hak Angket Jika Jiwasraya Tak Diselesaikan Lewat Pansus


        Politik Dalam Negeri, Jakarta - Wakil Ketua Umum Demokrat, Syariefuddin Hasan mengatakan, Demokrat mempertimbangkan penggunaan hak interpelasi atau hak angket terhadap pemerintah untuk kasus Jiwasraya. Sebab, mayoritas DPR enggan mendorong panitia khusus dalam menyelesaikan masalah Jiwasraya.
        Demokrat masih ngotot menginginkan dibentuk pansus. Sebaliknya, DPR telah membentuk panitia kerja di Komisi VI, dan Komisi XI. Serta akan menyusul Komisi III yang mengawasi proses hukum Jiwasraya di Kejaksaan Agung.

        BACA JUGA :
        PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
        RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
        PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
        PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
          Syarief menyebut, Demokrat kalah kekuatan politik di DPR karena koalisi pendukung Presiden Joko Widodo lebih besar. Karena itu, Fraksi Demokrat mempertimbangkan hak interpelasi atau hak angket.
          "Tapi kalau mereka tetep jalan, ya liat aja, mungkin dalam perjalanan bila perlu kita bikin hak interpelasi atau angket," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
          Syarief menilai, Panja Jiwasraya tidak memiliki kekuatan untuk membawa kasus ini lebih tinggi. Sedangkan, pansus terdapat konsekuensi hukum jika pihak yang dipanggil menolak dihadirkan ke DPR.
          "Kalau Panja tidak bisa berkelanjutan ke tempat yang lebih tinggi, tidak bisa mengeluarkan hak menyatakan pendapat, tapi hanya rekomendasi rekomendasi dan juga kalau Panja ingin memanggil dalam rapat kerja tidak ada konsekuensi hukumnya, tidak wajib," jelasnya.

          Komisi III Bentuk Panja

          Komisi III DPR memutuskan untuk membentuk panitia kerja kasus Jiwasraya. Hal tersebut sebagai kesimpulan rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
          "DPR RI akan melaksanakan rapat tertutup dengan Jaksa Agung untuk meminta penjelasan lebih mendalam penanganan kasus Jiwasraya dan dilanjutkan dengan membentuk Panja pengawasan penegakan hukum Jiwasraya," ujar Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
          Desmond menjelaskan rapat tertutup tersebut akan dilakukan setelah anggota Panja terkumpul. Rapat tertutup dengan Jaksa Agung digelar agar jelas penanganan kasus Jiwasraya di kejaksaan.
          "Kita bentuk panja dulu, kita pilah. Kita rapat anggota dulu kemudian menentukan rapat tertutupnya kapan. Yang rapat tertutup akan kita inteprestasi dulu apa yang dipertanyakan dalam proses yang hari ini belum tuntas. Harus dijelaskan dalam rapat tertutup," jelasnya.
          Desmond juga mengatakan, Panja ini juga tidak menutup bakal ada rapat bersama Komisi VI yang lebih dahulu membentuk Panja Jiwasraya.
          Komisi III melakukan pengkajian apa substansi untuk membentuk Pansus ketimbang Panja Jiwasraya. Panja, kata Desmond, lebih dibutuhkan untuk membantu Kejaksaan Agung memikirkan agar nasabah dan negara tidak dirugikan.
          "Jangan sampai seolah Kejaksaan melokalisir sesuatu yang sifatnya akhirnya menjadi pertanyaan publik. Karena sudah ada bahwa kejaksaan ini kan melokalisir-melokalisir nah dengan adanya panja pengawasan ini kita akan pertanyakan," jelas Desmond.
          Reporter: Ahda Bayhaqi

          Sumber: Merdeka.com

          Monday, January 20, 2020

          POLITIK DALAM NEGERI - Menteri KKP Edhy Prabowo Angkat 13 Orang Penasihat, Siapa Saja?


          Politik Dalam Negeri, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengangkat sebanyak 13 tokoh di bidang ilmu pengetahuan, bisnis dan politik, serta sebanyak sembilan orang sebagai Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan.
          Menteri Edhy Prabowo menyatakan, pengangkatan penasihat menteri dan komisi pemangku kepentingan dilakukan agar langkah KKP membangun sektor kelautan dan perikanan tidak salah arah.

          BACA JUGA :
          PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
          RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
          PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
          PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
            "Saya memang sudah lama berencana untuk berbicara terbuka, untuk kumpul sekaligus momen memperkenalkan penasihat menteri yang saya harap ke depan menjadi backbond (tulang punggung) kita untuk memberikan nasihat, masukan, supaya langkah kita membangun sektor kelautan dan perikanan tidak salah dalam melangkah. Komisi pemangku kepentingan juga menjadi ujung tombak dalam mengkomunikasikan dengan stakeholder kelautan dan perikanan," katanya, Selasa (21/1/2020).
            Dengan adanya penasihat menteri dan komisi pemangku kepentingan, Edhy Prabowo berharap, ke depan kebijakan yang dikeluarkan KKP adalah kebijakan yang didasarkan atas kajian-kajian ilmiah, kajian-kajian akademis serta berdasarkan budaya Nusantara.
            Adapun dari 22 pejabat yang diangkat secara resmi ini, 13 diantaranya menempati kursi penasihat menteri. Keputusan pengangkatan pejabat penasihat itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 1/Kepmen-KKP/2020 tentang Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan.
            Sedangkan sembilan pejabat lainnya menyandang kedudukan sebagai Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan. Pengangkatan para pejabat itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2/Kepmen-KP/2020 tentang Komisi Pemangku Kepentingan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan.
            Sebanyak 13 nama yang masuk sebagai Penasihat Menteri antara lain Rokhmin Dahuri (koordinator/penasihat bidang daya saing SDM, inovasi teknologi, dan riset), Hasjim Djalal (anggota/penasihat bidang hukum laut dan diplomasi maritim), dan Hikmahanto Juwana (anggota penasihat bidang hukum internasional).
            Kemudian, nama lainnya Lukman Malanuang (anggota/penasihat bidang kebijakan publik), Martani Huseini (anggota/penasihat bidang pengolahan dan pemasaran hasil perikanan), Nimmi Zulbainarni (anggota/penasihat bidang sosial ekonomi perikanan), Budi Priyanto (anggota penasihat bidang pembangunan dan pengembangan sumber daya kelautan).

            9 Komisi Pemangku Kepentingan

            Selanjutnya Jamaludin Jompa (anggota/penasihat bidang ekologi kelautan), dan Agus Soma (anggota/penasihat bidang kesejahteraan stakeholders kelautan dan perikanan).
            Selain itu juga ada Laode M. Kamaluddin (anggota/penasihat bidang ekonomi maritim), Effendi Gazali (anggota/penasehat bidang komunikasi publik), Bakhtiar Aly (anggota/penasehat bidang komunikasi publik), dan Rina Saadah (anggota/penasehat bidang daya saing dan nilai tambah industri kelautan dan perikanan).
            Sementara itu, sembilan nama dalam Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik Kelautan dan Perikanan adalah Muhammad Yusuf (pembina), Ali Mochtar Ngabalin (pembina), Yugi Prayanto (pembina), Effendi Gazali (ketua), Chalid Muhammad (Waketum Bidang Konservasi dan Keberlanjutan).
            Kemudian Bayu Priyambodo (Waketum Bidang Riset dan Pengembangan), Agnes Marcellina Tjhin (Waketum Bidang Sinergi Dunia Usaha), Welnaldi (sekretaris), dan Bunga Kejora (wakil sekretaris).

            Sumber : Liputan 6

            Sunday, January 19, 2020

            POLITIK DALAM NEGERI - PKS-Gerindra Umumkan 2 Nama Cawagub DKI Hari Ini

            Politik Dalam Negeri, Jakarta - Setelah satu setengah tahun tidak ada kejelasan siapa yang akan menduduki kursi DKI 2, Fraksi Gerindra dan PKS akan mengumumkan dua nama final calon wagub DKI. Pengumunan akan dilakukan pada hari ini, Senin (20/1/2020).
            "Sudah fix," kata Wakil ketua DPD Gerinda DKI Jakarta Syarif, saat dikonfirmasi, Minggu 19 Januari 2020.

            BACA JUGA :
            PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
            RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
            PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
            PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
              Syarif mengatakan, dua partai pengusung akan mengumumkan dua nama final calon wagub DKI. Ia menyebut nama wagub DKI akan keluar tidak lama lagi.
              "Sudah dua nama fix, besok ya (Senin diumumkan)," ucapnya.
              Senada dengan Syarif, Ketua DPD Gerindra DKI menyebut Jakarta sebentar lagi akan kembali memiliki wagub. "Dalam waktu dekat ini akan ada wagub DKI. Besok kita konpers," katanya.
              Taufik menyebut dua nama calon wagub DKI dari masing-masing pengusung akan dikerucutkan menjadi satu dalam waktu dekat. "Semua besok diumumkan, dari Gerindra 1, dari PKS 1," tandasnya.

              Sumber : Liputan 6