Thursday, January 16, 2020

POLITIK DALAM NEGERI - Soal Pencekalan Harun Masiku, Yasonna: Kita Tunggu Datang Saja

Politik Dalam Negeri, Jakarta Tersangka suap Komisioner KPU, Harun Masiku masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai, tak ada gunanya upaya pencekalan terhadap Harun lantaran sudah terlanjur berada di luar negeri.

BACA JUGA :
PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
    "Pencekalan itu kan kalau dia belum keluar, dia kan sudah keluar sebelum ada permintaan itu. Untuk apa dikirim surat pencekalan orangnya masih di luar. Kan persoalannya di situ," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
    Yasonna menolak berkomentar lebih jauh apakah PDIP ikut mengimbau Harun Masiku untuk segera kembali ke Indonesia. Dia menyerahkan masalah itu kepada tim hukum PDIP dan KPK.
    "Kita tunggu dia datang saja. Kita tunggu. Serahkan kepada KPK untuk mengejarnya. Ya itu tim hukum saja yang membahas. Saya Menkumham," kata Yasonna yang juga kader PDIP itu.
    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap bisa segera meminta Polri untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk politikus PDIP Harun Masiku. Nawawi berharap hari ini pihaknya bisa mengirimkan surat permintaan penerbitan DPO tersebut.
    "Mudah-mudahan surat-suratnya bisa dikirim hari ini ke Polri," ujar Nawawi dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/1/2020).
    Nawawi mengatakan, Deputi Penindakan KPK tengah merampungkan surat permintaan penerbitan DPO tersebut. Permintaan penerbitan surat DPO dilakukan KPK kepada Polri sebagai bentuk kerjasama antar penegak hukum.
    "Deputi penindakan sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO. Meski demikian teman-teman di Kepolisian sudah pasti telah memberi perhatian soal ini karena adanya MOU diantara KPK, Polri juga Kejaksaan yang memang sudah sejak lama ada," kata Nawawi.

    Komisioner KPU Tersangka

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.
    Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.
    Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
    Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
    Repoter: Muhammad Genantan Saputra

    Sumber : Liputan 6

    No comments:

    Post a Comment