Tuesday, August 18, 2020

POLITIK DALAM NEGERI - Ini Aturan Pijakan Anies Bangun Kampung Akuarium yang Tuai Kontroversi


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium, di Penjaringan, Jakarta Utara, mendapat kritik dari sejumlah fraksi di DPRD DKI. 

Menurut pihak Pemprov DKI, pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi.

"Berdasarkan Perda 1/2014 tentang RDTR & Zonasi, lokasi pembangunan (Kampung Akuarium) berada di Sub Zona Pemerintah Daerah (P3), dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," ujar Sarjoko kepada wartawan.

Namun, diketahui, Perda tentang RDTR dan Zonasi itu telah diajukan ke DPRD DKI untuk direvisi. Terkait hal itu, Sarjoko enggan menjelaskannya.

BACA JUGA : E-Sport - Perkenalkan RANS eSports, Tim Bentukan Raffi Ahmad yang Langsung Beprestasi

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menilai pembangunan Kampung Susun Akuarium melanggar Perda tentang RDTR dan Zonasi. Sebab, sebut dia, hingga kini belum ada perubahan dalam perda tersebut.

"Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium, berarti Pak Anies (Gubernur DKI Anies Baswedan) melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," ucap Gembong kepada wartawan.

Pembangunan kembali Kampung Susun Akuarium ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. Kampung Akuarium ini pernah digusur saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Bismillahirrahmanirrahim, dengan memohon rida kepada Allah SWT dan dengan rasa rendah hati proses pembangunan Kampung Susun Akuarium dinyatakan dimulai," ujar Anies di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Why

No comments:

Post a Comment