PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly
menjelaskan, soal perbedaan jumlah halaman naskah final UU Cipta Kerja yang diterima MUI
dan Muhammadiyah.
Menurut dia, hal tersebut lantaran format naskah UU Cipta Kerja yang diberikan sudah
sesuai ketentuan, baik dari jenis kertas maupun jenis huruf yang dipakai.
Sehingga, terjadi perbedaan jumlah halaman dari yang diberikan oleh DPR ke Presiden Joko
Widodo atau Jokowi dengan yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno
kepada MUI dan Muhammadiyah.
BACA JUGA : SPORT NEWS UPDATE - Cavani Membisiki kepada Tuanzebe Dipercaya Ikut Membantu MU Bungkam PSG
"Kalau itu dari Setneg (Sekretariat Negara), berarti sudah format UU sesuai ketentuan,
jenis kertas, spasi lebih jarang, font berbeda dengan yang dari DPR," kata Yasonna saat
dihubungi, Kamis (22/10/2020).
Adapun naskah final UU Cipta Kerja dari DPR setebal 812 halaman, sementara yang diterima
MUI dan Muhammadiyah 1.187 halaman. Kendati begitu, Yasonna memastikan tidak ada perbedaan
substansi dari UU tersebut.
"Pasti berbeda dari jumlah halaman. Yang penting isinya sama, kok beda," kata dia.
Naskah MUI dan PP Muhammadiyah
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah menerima naskah final UU
Cipta Kerja setebal 1.187 halaman dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan ada dua tipe naskah yang diberikan
Pratikno, yakni berupa hard copy dan soft copy.
"Menteri Pratikno, Mensesneg menyerahkan naskah asli undang-undang Cipta Kerja itu ada
dua. Pertama, yang hard copy, yang kedua yang soft copy. Yang soft copy-nya 1.187 halaman
sementara yang hard copy-nya 1.053 halaman," jelas Muhyidin saat dihubungi, Kamis
(22/10/2020).
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Why
No comments:
Post a Comment