Wednesday, October 21, 2020

POLITIK DALAM NEGERI - Penjelasan Yasonna soal Naskah UU Cipta Kerja Diterima MUI-Muhammadiyah 1.187 Halaman



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly 


menjelaskan, soal perbedaan jumlah halaman naskah final UU Cipta Kerja yang diterima MUI 


dan Muhammadiyah.


Menurut dia, hal tersebut lantaran format naskah UU Cipta Kerja yang diberikan sudah 


sesuai ketentuan, baik dari jenis kertas maupun jenis huruf yang dipakai.


Sehingga, terjadi perbedaan jumlah halaman dari yang diberikan oleh DPR ke Presiden Joko 


Widodo atau Jokowi dengan yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno 


kepada MUI dan Muhammadiyah.


BACA JUGA : SPORT NEWS UPDATE - Cavani Membisiki kepada Tuanzebe Dipercaya Ikut Membantu MU Bungkam PSG


"Kalau itu dari Setneg (Sekretariat Negara), berarti sudah format UU sesuai ketentuan, 


jenis kertas, spasi lebih jarang, font berbeda dengan yang dari DPR," kata Yasonna saat 


dihubungi, Kamis (22/10/2020).


Adapun naskah final UU Cipta Kerja dari DPR setebal 812 halaman, sementara yang diterima 


MUI dan Muhammadiyah 1.187 halaman. Kendati begitu, Yasonna memastikan tidak ada perbedaan 


substansi dari UU tersebut.


"Pasti berbeda dari jumlah halaman. Yang penting isinya sama, kok beda," kata dia.


Naskah MUI dan PP Muhammadiyah


Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah menerima naskah final UU 


Cipta Kerja setebal 1.187 halaman dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.


Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan ada dua tipe naskah yang diberikan 


Pratikno, yakni berupa hard copy dan soft copy.


"Menteri Pratikno, Mensesneg menyerahkan naskah asli undang-undang Cipta Kerja itu ada 


dua. Pertama, yang hard copy, yang kedua yang soft copy. Yang soft copy-nya 1.187 halaman 


sementara yang hard copy-nya 1.053 halaman," jelas Muhyidin saat dihubungi, Kamis 


(22/10/2020).



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Why

No comments:

Post a Comment