Thursday, July 22, 2021

POLITIK DALAM NEGERI - Sahroni NasDem Mengkritik Suatu Rencana Jakarta Jadikan Satpol PP DKI Sebagai Penyidik



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Bendara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengkritisi rencana Pemprov DKI Jakarta yang menginginkan Satpol PP bisa jadi penyidik. Menurut dia, ide tersebut sangat berlebihan.


Di mana dalam melakukan penyidikan, penentuan tersangka, dan penegakan hukum lain itu perlu dilakukan pelatihan yang panjang, kata dia, Rabu (21/7/2021).


Sahroni menuturkan, di saat pandemi Covid-19 ini, Satpol PP acap kali menjadi sasaran kritikan masyarakat lantaran kerap arogan.


Bukan malah memberi wewenang lebih yang berpotensi menambah arogansi, kata dia.


Menurutnya, Satpol PP dibentuk dengan tugasnya untuk melakukan penertiban ringan dan pengayoman di masyarakat, dan bukan untuk melakukan penindakan. Semua sudah ada porsi masing-masing.


Daripada diberi tugas seperti polisi, lebih baik dimaksimalkan untuk membantu masyarakat di lapangan. Mengawasi yang buang sampah sembarangan, membantu orang-orang kelaparan, dan pekerjaan humanis lain, kata Sahroni.


BACA JUGA : KESEHATAN NEWS UPDATE - Di Berbagai Setiap Orang Tua Harus Tetap Pakai Masker di Dalam Rumah, Ini Alasannya


DKI Jakarta Ajukan Revisi Perda

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021) soal penegakan hukum pelanggaran prokes.


Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, berharap DPRD dapat segera membahas, menyetujui, dan menetapkan raperda tersebut.


Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksudkan menjadi landasan hukum bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tegas dan kolaboratif dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, kata Ariza dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).


Ariza menyatakan penegakan pelanggaran protokol kesehatan perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain seperti penyidik PNS alias Satpol PP.


Penyidik Polri diberi wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan, ungkap Wagub DKI Jakarta Ariza.







PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Gfr

No comments:

Post a Comment