Wednesday, November 24, 2021

POLITIK DALAM NEGERI - DPR Sebut Untuk Penyelesaikan Kasus HAM Berat Tak Boleh Dianggap Sepele



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memandang penyelesaikan kasus HAM berat tak boleh dianggap remeh. Karena itu pihaknya mendukung penuh upaya untuk masalah ini segera diselesaikan.


Adapun hal ini merespon keinginan Jaksa Agung yang memerintahkan jajarannya menyelesaikan kasus HAM berat.


"Komisi III mendukung penuh instruksi dari Jaksa Agung. Memang untuk kasus HAM berat ini masih menjadi pekerjaan rumah kita bersama yang tidak bisa dianggap remeh dan harus dituntaskan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (23/11/2021).


Politikus NasDem ini mengusulkan, Kejagung bisa bekerja sama dengan pihak lain, sehingga bisa menjalankan dengan baik.


"Jika perlu, pihak kejaksaan bisa bekerjasama dengan lembaga-lembaga penegakkan HAM yang telah ada," ungkap dia.


Menurutnya, sejauh ini memang masalah HAM berat selalu menjadi sorotan. Dan ini bisa menjadi sebuah titik terang.


"Ini sangat penting supaya bisa menjadi titik terang penegakkan HAM buat kita semua," kata Sahroni.


BACA JUGA : KESEHATAN NEWS UPDATE - Merokok, Masih Dapat Jadi Penyebab Utama Kanker Paru


Keinginan Jaksa Agung


Sebelumnya, Dalam rangka penuntasan perkara Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat, Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM yang Berat masa kini dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.


Berdasarkan laman www.kejaksaan.go.id, Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi antara penyidik HAM dengan penyelidik komnas HAM, dan Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM yang Berat.







PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Gfr

No comments:

Post a Comment