Monday, November 29, 2021

POLITIK DALAM NEGERI - Para Pimpinan DPR Akan Segera Bahas Putusan MK soal UU Cipta Kerja



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya sudah menelaah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Cipta Kerja.


Menurut dia, dalam waktu dekat, pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan Badan Legislasi dan Alat Kelengkapan Dewan DPR terkait hal tersebut.


BACA JUGA : KESEHATAN NEWS UPDATE - Waspada Pada 4 Kesalahan di Tiap Pagi Hari Berdampak Gagal Diet


Selama beberapa hari badan kajian DPR sudah membuat kajian dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD terkait di DPR, kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/11/2021).


Selanjutnya, DPR akan segera langsung menggelar rapat kerja bersama dengan pemerintah. Hal tersebut untuk membahas kajian yang sudah dilakukan.


Kita kita akan rencanakan sesudah itu untuk mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah untuk menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depan, jelas Dasco.


Dia menambahkan, langkah selanjutnya harus dilakukan secara cepat. Pasalnya, DPR akan menghadapi masa reses pada pertengahan Desember mendatang.


Mengingat masa depan DPR RI hanya sampai tanggal efektif 15 Desember (harus dilakukan segera), kata Dasco.



UU Cipta Kerja Tetap Berlaku


Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan menteri terkait menindaklanjuti putusan MK tersebut.


MK dalam amar putusannya menyebut, meski bertentangan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan. Hal itu juga ditegaskan kembali oleh Jokowi.


MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku, kata Jokowi di Istana Merdeka,Jakarta, Senin (29/11/2021).


Jokowi menjelaskan, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan. Artinya, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.


Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK, kata dia.







PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Gfr

No comments:

Post a Comment