Sunday, November 23, 2025

Menteri PPPA Tegaskan Urgensi Pemenuhan Hak Anak oleh Orang Tua

 

PT Rifan Financindo Berjangka - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan bahwa pemenuhan hak-hak anak harus dimulai dari keluarga, terutama dari peran orang tua. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, terus menggaungkan pesan ini sebagai fondasi utama dalam membangun generasi masa depan yang sehat, berkarakter, dan berdaya saing.


Pilar-Pilar Kunci Pemenuhan Hak Anak dari Orang Tua

1. Hak Tumbuh Kembang Anak lewat Pengasuhan Berkualitas

Menurut Menteri PPPA, kualitas pengasuhan sangat krusial untuk menjamin pemenuhan hak dasar anak, termasuk hak tumbuh kembang dan perlindungan. 
Keluarga—terutama orang tua—berperan sebagai pengasuh utama yang membentuk karakter, moral, dan kapabilitas anak dalam jangka panjang. 
Program seperti Bimbingan Teknis Pengasuhan Berbasis Hak Anak dijalankan Kemen PPPA untuk meningkatkan kapasitas pendamping keluarga dan tenaga pengasuh agar lebih paham hak-hak anak dalam pengasuhan. 

2. Hak Perlindungan Anak & Pencegahan Kekerasan di Keluarga

Menteri menekankan bahwa ketahanan keluarga (family resilience) adalah benteng pertama dalam perlindungan anak. 
“Keluarga harus mampu menjadi ruang aman,” ujar Arifah Fauzi, agar anak tidak rentan terhadap kekerasan fisik atau emosional.
Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, PPPA menegaskan pentingnya pendampingan psikologis dan pemulihan penuh, tidak hanya penanganan hukum. 

3. Hak Partisipasi Anak dalam Pembangunan

Anak tidak hanya objek, tetapi juga subjek pembangunan: mereka berhak menyuarakan pendapat dan terlibat dalam proses pembangunan. 
Kementerian PPPA mendorong pembentukan Forum Anak di seluruh daerah sebagai sarana partisipasi anak dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan publik.

4. Hak Pendidikan Anak, Termasuk di Pesantren

Arifah Fauzi menyoroti pentingnya pemenuhan hak pendidikan anak di lingkungan pesantren.
Pesantren diharapkan menjadi institusi yang tidak hanya mendidik dari sisi spiritual, tetapi juga menciptakan lingkungan belajar aman, nyaman, dan ramah anak.
Program lokal juga diperkuat oleh kolaborasi antara pemerintah daerah, pesantren, dan organisasi masyarakat dalam mendukung sarana belajar dan perlindungan anak di pesantren. 

5. Hak Anak atas Informasi & Akses Digital yang Layak

Di era digital, anak memiliki hak atas informasi yang aman dan edukatif. 
Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menekankan bahwa ruang digital ramah anak tidak berarti anak dilarang bermedia sosial, melainkan diarahkan ke konten positif dan produktif. 
Kementerian juga mengadvokasi regulasi dan edukasi digital agar orang tua lebih paham peran mereka dalam mengawasi konsumsi konten anak.


Strategi Kemen PPPA dalam Memperkuat Peran Orang Tua

  • Pelatihan Pengasuhan: Kemen PPPA menggelar bimbingan teknis untuk pendamping keluarga agar mengedepankan pengasuhan berbasis hak anak. 

  • Kemitraan Pesantren dan Masyarakat: Kolaborasi dengan pesantren untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang menghormati hak anak. 

  • Kampanye Ketahanan Keluarga: Program untuk memperkuat struktur keluarga agar mencegah kekerasan dan melindungi hak anak. 

  • Literasi Digital untuk Orang Tua: Edukasi agar orang tua bisa menjadi “filter” konten digital bagi anak.Partisipasi Anak: Dukungan untuk forum anak sebagai wadah suara anak dalam kebijakan publik.


Tantangan & Rekomendasi

  • Tantangan: Masih ada keluarga dengan pola asuh tradisional atau abai peran pengasuhan; kurangnya sumber daya profesional di daerah untuk mendampingi keluarga; risiko digital yang terus berkembang; keterlibatan orang tua yang belum maksimal.

  • Rekomendasi:

    1. Peningkatan dukungan anggaran daerah untuk program pengasuhan dan perlindungan anak.

    2. Mendorong keterlibatan lembaga keagamaan dan komunitas dalam kampanye hak anak.

    3. Kolaborasi lintas sektor (pendidikan, agama, sosial) untuk memperkuat akses pendidikan dan perlindungan anak.

    4. Pengembangan materi literasi digital berbasis hak anak untuk orang tua di lingkungan sekolah dan komunitas.

    5. Penguatan forum anak lokal dan regional agar suara anak bisa terwakili secara nyata di kebijakan publik.


Dampak Positif jika Hak Anak Dipenuhi oleh Orang Tua

  • Anak tumbuh dalam lingkungan aman, terproteksi, dan mendapat pengasuhan berkualitas → potensi pribadi berkembang secara optimal.

  • Kekerasan dalam rumah tangga bisa ditekan jika orang tua memahami perannya dalam perlindungan anak dan pengasuhan positif.

  • Partisipasi anak dalam pembangunan menciptakan generasi yang kritis dan sadar akan haknya → demokrasi dan kebijakan publik lebih inklusif.

  • Pendidikan karakter dan moral di akar keluarga memperkuat budaya bangsa → generasi masa depan lebih beretika dan berdaya saing.

  • Penggunaan teknologi digital anak menjadi lebih terkendali dan sehat jika orang tua dilengkapi literasi digital.


PT Rifan Financindo Berjangka

No comments:

Post a Comment