PT Rifan Financindo Berjangka - Baru-baru ini muncul gagasan dari sejumlah pihak bahwa posisi Polri—khususnya pemilihan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri)—seharusnya kembali ke prerogatif penuh Presiden Republik Indonesia tanpa melalui mekanisme persetujuan oleh DPR.
Usulan ini datang dari beberapa suara penting:
-
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyarankan agar seleksi atau persetujuan calon Kapolri tidak melibatkan DPR, demi menjaga independensi Polri dan menghindari intervensi politik.
-
Da’i Bachtiar — mantan Kapolri — menyatakan bahwa proses fit and proper test di DPR membuat Kapolri terikat pada kekuatan politik, sehingga ia menilai mekanisme itu perlu dihapus.
Di sisi lain, pemikiran ini muncul di tengah masifnya upaya reformasi kelembagaan Polri oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), yang dibentuk pemerintah pada November 2025.
Kenapa DPR Dilibatkan dalam Pemilihan Kapolri — Argumentasi Tradisional
Fungsi Kontrol Legislatif terhadap Kekuasaan Eksekutif
Sejak era reformasi, DPR diberi mandat untuk menyetujui calon Kapolri agar ada keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif. Mekanisme ini dianggap penting untuk:
-
Menjaga netralitas Polri dari intervensi politik tunggal.
-
Memberikan legitimasi publik karena anggota DPR mewakili rakyat.
-
Mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Presiden tanpa pengawasan.
Dengan demikian, DPR berfungsi sebagai kontrol kritis terhadap pemilihan kepala institusi penegak hukum, memastikan bahwa calon Kapolri layak secara profesional dan moral.
Menjaga Legitimasi dan Akuntabilitas Institusi Polri
Keterlibatan DPR juga memberikan transparansi terhadap proses seleksi. Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) memungkinkan publik mengamati rekam jejak calon. Tanpa proses tersebut, potensi kontroversi atau konflik kepentingan bisa meningkat.
Argumen Pendukung Pengangkatan Kapolri Tanpa DPR — Pro & Kontra Singkat
| Argumen Pendukung | Potensi Resiko / Kritik |
|---|---|
| Mempercepat proses seleksi — tidak terhambat agenda parlemen | Mengurangi kontrol publik dan demokratisasi terhadap institusi Polri |
| Memperkuat independensi Polri dari intervensi politik partai | Risiko politisasi internal — Kapolri terlalu bergantung pada Presiden |
| Menyederhanakan proses administrasi | Transparansi dan akuntabilitas bisa menurun jika tanpa mekanisme pengawasan eksternal |
| Mengembalikan prerogatif Presiden seperti masa lampau | Dikhawatirkan akan mengarah ke “polisi kekuasaan eksekutif”, bukan penegak hukum independen |
Peran Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam Wacana Reformasi Tata Cara Pemilihan Kapolri
Penerimaan Masukan dari Berbagai Pihak
Sejak dilantik pada 7 November 2025 oleh Presiden, KPRP aktif menampung masukan dari lembaga profesi, mantan Kapolri, organisasi advokat, dan lembaga pengawas HAM terkait wacana reformasi Polri.
Dalam audiensi dengan Peradi, Kompolnas, Ombudsman, dan LPSK pada 9–10 Desember 2025, isu pengangkatan Kapolri tanpa DPR menjadi bagian dari topik yang dibahas dalam rangka evaluasi kelembagaan Polri.
Peluang Revisi UU Polri
Berdasarkan masukan tersebut, KPRP dikabarkan akan menyusun rekomendasi untuk revisi Undang‑Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), termasuk kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan Kapolri — apakah tetap melibatkan DPR atau dikembalikan ke prerogatif presiden.
Implikasi Potensial dari Perubahan Mekanisme
Jika Skema Baru Diadopsi
-
Polri bisa mendapatkan Kapolri lebih cepat, tanpa terhambat oleh dinamika politik di DPR.
-
Presiden memiliki kontrol penuh terhadap pemilihan — memudahkan koordinasi antara institusi eksekutif dan kepolisian.
-
Polri cenderung lebih “rapi” dari intervensi eksternal, tetapi bisa muncul anggapan Polri sebagai alat kekuasaan politik.
Risiko yang Mungkin Timbul
-
Hilangnya ruang kontrol publik dalam pemilihan pemimpin Polri → berpotensi mengurangi akuntabilitas.
-
Potensi konflik kepentingan atau nepotisme dalam penunjukan.
-
Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada independensi dan netralitas Polri jika dianggap terlalu dekat dengan kekuasaan.
Skenario ke Depan: Apa yang Bisa Terjadi
-
KPRP merekomendasikan revisi UU Polri dalam bentuk skema baru tanpa DPR. Pemerintah mendukung → DPR perlu menyesuaikan legislasi.
-
Alternatif kompromi: Mekanisme persetujuan tetap ada, tetapi dengan syarat dan prosedur transparan dan independen — misalnya melalui lembaga netral.
-
Publik dan organisasi masyarakat sipil ikut serta memberi masukan agar setiap perubahan tetap menjaga keseimbangan kontrol, transparansi, dan independensi Polri.
No comments:
Post a Comment