Sunday, August 18, 2019

POLITIK DALAM NEGERI - Muktamar PKB Akan Sahkan Tim Pengkajian Amandemen UUD 1945


Politik Dalam Negeri, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Iman mengatakan, partainya telah membentuk Tim Pengkajian Amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Menurut Iman, rencananya tim ini akan disahkan dalam Muktamar PKB pada 20-22 Agustus 2019 mendatang.
"Kami akan mengkaji secara serius dan konprehensif terkait rencana amandemen terbatas UUD 45 ini," kata Iman seperti dilansir dari Antara, Minggu 18 Agustus 2019.
Dia mengatakan, sejumlah agenda besar akan dibahas dalam Muktamar PKB di Bali, termasuk mengenai rencana amandemen terbatas UUD 1945 dan menghidupkan kembali GBHN.

BACA JUGA :
PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
    Iman menjelaskan, panitia pengkajian itu akan dipimpin professor hukum tata negara dan profesor ilmu politik. Namun, Iman masih merahasiakan nama-namanya.
    Menurut Iman, panitia pengkajian ini sangat penting untuk mendapatkan pemahaman dan perspektif lebih utuh, baik secara ketatanegaraan maupun politik.
    "Kami akan beri kejutan mengenai sosok profesor yang akan memimpin tim pengkajian. Tim ini bentuk keseriusan kami untuk mengkaji rencana amandemen terbatas UUD 1945," ucap Imam.
    Menurut dia, hasil kajian itu akan dijadikan pedoman dan landasan PKB dalam menentukan sikap apakah mendukung atau menolak rencana amandemen terbatas UUD 1945.
    Dia menilai, wacana amandemen tersebut menyangkut prinsip tentang tata negara Indonesia ke depan, dan jangan sampai presiden terpilih justru tersandera GBHN.

    MPR Siapkan Rekomendasi

    Sebelumnya, MPR berencana menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan mengamandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
    Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan, rencana mengembalikan GBHN bukan hanya wacana melainkan sudah menjadi rekomendasi resmi MPR. "Sudah jadi rekomendasi bukan setuju lagi," kata Zulhas di Komplek Parlemen Senayan, Jumat 16 Agustus 2019 lalu.
    Zulhas menyebut, semua bahan-bahan pendukung telah disusun untuk menjadi rekomendasi pembahasan MPR periode 2019-2024.
    "Sudah semuanya. Nanti bahan-bahan itu yang sudah jadi akan kita rekomendasi untuk MPR yang akan datang. Sudah nanti sidang terkahir nih masa jabatan periode ini, 27 September, itulah yang akan kita ketok palu menjadi rekomendasi untuk DPR periode yang akan datang sudah ada bahannya," jelas Zulhas.
    Politisi PAN itu mengatakan, adanya rekomendasi tersebut menunjukkan ada kemajuan rencana menghidupkan kembali DPR.
    "Ada bukunya, sehingga bisa maju sedikit dari yang lalu," ucap dia.

    Sumber : Liputan 6

    No comments:

    Post a Comment