Tuesday, February 25, 2020

POLITIK DALAM NEGERI - Isu Reshuffle, Menteri Sosial: Hanya Presiden Jokowi yang Bisa Menilai

Politik Dalam Negeri, Jakarta - Dua pekan belakang ini, isu reshuffle mulai berhembus beberapa menteri pun menanggapi dingin dengan isu tersebut. Terkecuali Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang tidak mau mencari-cari kabar terkait pergantian menteri dan tetap bekerja.
"Reshuflle-reshuffle yang menurut saya kita bekerja saja dengan sesuai dengan fungsinya, kita enggak pernah cari-cari tahu juga soal reshuffle," kaya Juliari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).

BACA JUGA :
PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
    Dia menjelaskan yang bisa menilai kinerjanya hanya Presiden Jokowi. Dia yakin selama para menteri bekerja secara profesional, Mantan Gubernur DKI Jakarta pun akan menilai.
    "Ya presiden yang menilai saya, dan kinerja saya yang menilai presiden. Dan selama kita bekerja sesuai profesional kita, dan juga sesuai dengan tugas dan fungsi kita ya nanti penilainnya biar presiden yang menilai," ungkap Juliari.

    Serahkan ke Jokowi

    Sebelumnya hal senada juga dikatakan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dia menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi soal reshuffle kabinet. Menurutnya, perombakan kabinet adalah kewenangan kepala negara.
    "Tentu bukan saya yang harus jawab, semuanya terserah beliau, tentu beliau punya hitung hitungan," kata Syahrul.
    Politikus Partai Nasdem tersebut menambahkan, bahwa dirinya serius menjalankan tugas dengan baik dan terus mencapai target pemerintah.
    "Saya ini orang lapangan, orang kerja, apa saja saya kerja sesuai dengan target, sesuai dengan tupoksi, bagi saya tugas ini adalah ibadah," kata Syahrul.
    Reporter: Intan Umbari Prihatin

    Sumber : Liputan 6

    Sunday, February 23, 2020

    POLITIK DALAM NEGERI - Dasco: Gerindra Belum Memikirkan Kontestasi Pilpres 2024

    Politik Dalam Negeri, Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya belum memikirkan langkah strategis pada Pemilu Presiden 2024 karena masih fokus memperkuat basis internal partai.
    "Gerindra belum memikirkan Pilpres 2024. Gerindra masih lakukan konsolidasi internal, masih perkuat partai, masih menjaga soliditas partai, dan masih memikirkan bekerja yang terbaik untuk rakyat Indonesia," kata Dasco di Jakarta, Minggu (24/2/2020).

    BACA JUGA :
    PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
    RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
    PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
    PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
      Ia bersyukur terhadap hasil survei Indo Barometer yang menunjukkan bahwa masyarakat masih percaya dengan kinerja Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan sehingga menjadi paling populer.
      Namun, Dasco enggan jika tingkat popularitas Prabowo yang tinggi itu dikaitkan dengan kontestasi Pilpres 2024.
      "Survei tersebut masih terlalu dini kalau dikait-kaitkan dengan kontestasi Pilpres 2024, itu masih jauh," ujarnya seperti dikutip Antara.
      Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan bahwa hasil survei tersebut bukan menjadi patokan bagi partainya, melainkan akan menjadi pemicu semangat bagi seluruh kader Gerindra kerja lebih baik lagi untuk rakyat.
      Sebelumnya, hasil survei Indo Barometer menunjukkan bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memiliki tingkat pengenalan tertinggi dibandingkan menteri-menteri lain yang ada dalam Kabinet Indonesia Maju.
      "Survei menunjukkan bahwa 10 menteri dengan tingkat pengenalan tertinggi adalah Prabowo Subianto dengan 94.8 persen," kata Qodari dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu kemarin.
      Ia menyebutkan di posisi kedua adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan tingkat pengenalan 71,8 persen.
      Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD (61,8 persen), Menteri BUMN Erick Thohir (50,2 persen), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (46,6 persen), Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Panjaitan (46,4 persen), dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim (45,3 persen).

      Keterkaitan dengan Pilpres 2024

      Qodari mengatakan bahwa tingkat pengenalan publik terhadap para menteri itu dinilainya penting karena berkaitan erat dengan tingkat keterpilihan mereka jika nanti mereka mencalonkan diri sebagai calon presiden di Pilpres 2024.
      Survei itu juga menunjukkan bahwa Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto diunggulkan menjadi calon presiden di Pemilu 2024, dengan persentase 22,5 persen.
      Nama berikutnya setelah Prabowo adalah Anies Baswedan (14,3 persen), Sandiaga Uno (8,1 persen), Ganjar Pranowo (7,7 persen), Tri Rismaharini (6,8 persen), dan Agus Harimurti Yudhoyono (5,7 persen).
      Selain itu, menurut dia, ada nama Khofifah Indar Parawansa (3,3 persen), Ridwan Kamil (2,6 persen), Erick Thohir (2,5 persen), Mahfud MD (1,6 persen), dan Puan Maharani (1 persen).

      Sumber : Liputan 6

      Wednesday, February 19, 2020

      POLITIK DALAM NEGERI - Alasan PDIP Utamakan Usung Kader dan Petahana di Pilkada 2020

      Politik Dalam Negeri, Jakarta - PDIP mengumumkan 49 pasangan calon kepala daerah yang akan diusung di Pilkada 2020. Dari sejumlah nama tersebut, mayoritas adalah kader dan juga petahana.
      Ketua Umum DPP PDIP Megawati Sukarnoputri mengatakan, partainya memang mendahulukan kader dan petahana dalam pencalonan di pilkada. Para kepala daerah petahana ini diminta tetap menjaga diri dan tak santai.

      BACA JUGA :
      PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
      RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
      PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
      PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
        "Saya selalu ingin cari pemimpin mumpuni. Karena tentunya bukan pemimpin agama dan kebudayaan, walaupun unsur itu harus ada. Sebab tanpa agama dan budaya, kehidupan tak ada. Yang jelas saya melihat mereka ini sudah melaksanakan tugasnya dengan baik," kata Megawati, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
        Megawati mengingatkan para calon petahana ini tak kehilangan semangat bekerja. Sebab gejala pelemahan fighting spirit itu sudah dilihatnya.
        "Jangan kehilangan fighting spirit dalam kerjanya. Kalau tidak kita akan masuk perangkap, bahwa akibat kemapanan, sehingga hanya merasakan kenyamanan tapi melupakan kerja itu sendiri," tegas Megawati.
        Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, prestasi para kepala daerah petahana jadi pertimbangan untuk dimajukan kembali oleh partainya. Sebagai contoh, di Kota Semarang, pihaknya melihat pasangan Hendrarprihadi-Ira mampu merubah kota itu menjadi lebih hijau.
        "Jadi memang mereka berprestasi," kata Hasto.
        PDIP memasang target kemenangan hingga 60 persen di pilkada serentak 2020. Maka itu pula, pihaknya lebih memilih dengan calon petahana yang berprestasi sekaligus punya kemampuan untuk merangkul kekuatan politik lainnya.
        "Karena mereka ini incumbent, tentu saja mereka punya tugas untuk merangkul juga kekuatan politik lain," pungkasnya.

        Bibit Pohon


        Dalam pengumuman calon pilkada, Megawati menyerahkan satu buah bibit pohon kepada setiap para calon kepala daerah yang diusung partai itu di Pemilu Serentak 2020. Pohon itu merupakan simbol bahwa para calon kepala daerah harus merawat alam dan lingkungannya ketika menjadi pemimpin di daerah. 
        Menurut Megawati, para calon kepala daerah dari PDIP harus mau jujur soal kerusakan alam yang terjadi. Dan kerusakan itu justru karena abainya diri sendiri.
        "Kenapa dunia makin rusak? Sebetulnya akibat ulah sendiri. Misal di Sumatera, ada pembalakan kayu. Jangan malu, buka saja bahwa ada memang di sana. Minta orangnya ditangkap," kata Megawati.
        Sehingga tak heran saat ini banjir muncul dimana-mana. Menurut dia, hal itu terjadi akibat ada yang salah dari perlakuan manusia terhadap alam.
        Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pemberian bibit pohon kepada para calon kepala daerah merupakan sebuah bentuk komitmen untuk merawat bumi.
        Menurut Hasto, pemberian pohon ini senapas dengan tema rakernas I PDIP lalu yang mengangkat tema soal jalur rempah dan pangan nasional. Hal itu terinspirasi dari Megawati yang memiliki concern khusus yang sangat besar terhadap merawat bumi. Bahkan ruangan acara pengumuman itu didisain dengan begitu banyak bibit pohon di seluruh titik-titik ruangan.
        Hasto menegaskan, Gerakan Mencintai Bumi yang dipelopori PDIP itu harus diimplementasikan oleh para kepala daerah yang diusung. Kinerja mereka akan juga diukur dengan seberapa banyak pohon yang mereka tanam serta seberapa panjang sungai serta banyaknya mata air yang dirawat di wilayahnya masing-masing.
        "Nantinya semua itu juga akan diperjuangkan oleh kepala daerah, kita implementasikan," pungkasnya.
        Selain pemberian bibit pohon, para calon kepala daerah itu juga menyatakan janji yang dimuat dalam Dasa Prasetya Partai. Janji yang sama juga pernah diucapkan oleh para kader PDIP seperti Joko Widodo, Tri Rismaharini, Djarot Saiful Hidayat, dan Ganjar Pranowo.

        Sumber : Liputan 6

        Tuesday, February 18, 2020

        POLITIK DALAM NEGERI - Nurhadi, Buronan KPK Senilai iPhone 11

        Politik Dalam Negeri, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Nurhadi diburu sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
        Nurhadi buron bersama dua tersangka lainnya, Rezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, serta Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto. Mereka dijadikan buron lantaran tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai tersangka.

        BACA JUGA :
        PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
        RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
        PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
        PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
          Nurhadi cs dijerat sebagai tersangka pada, Senin 16 Desember 2019. Saat itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menyampaikan penetapan tersangka terhadap Nurhadi cs.
          Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016 lalu.
          Ketika itu, KPK melakukan OTT yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera PN Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama Doddy Aryanto Supeno. Dalam perjalanannya, KPK juga menjerat Eddy Sindoro yang merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group.
          Eddy Sindoro dijerat KPK pada 21 November 2016. Eddy Sindoro sempat melarikan diri ke luar negeri. Dia menyerahkan diri pada Oktober 2018, dan kini telah divonis bersalah dalam kasus ini.
          Semasa KPK merampungkan berkas Eddy Sindoro, Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida yang merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian PANRB sempat beberapa kali diperiksa sebagai saksi.
          Pemanggilan Nurhadi saat itu berkaitan dengan dugaan penemuan aliran uang yang mencurigakan. Sepanjang 2004-2009, aliran uang yang masuk di rekening Tin mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Sedangkan periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp 500 juta.
          Nurhadi juga terdeteksi pernah memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening Tin. Tin juga pernah menerima Rp 6 miliar melaui setoran tunai pada 2010-2013.
          Tak hanya aliran uang yang mencurigakan, saat KPK menggeledah kediaman Nurhadi di Hang Lekiu, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada April 2016. Tim lembaga antirasuah menemukan uang sebesar Rp 1,7 miliar dalam enam pecahan mata uang asing.
          Sebagian uang tersebut ditemukan tim KPK di toilet. Tin saat itu akan membuang uang-uang tersebut ke toilet untuk menghilangkan barang bukti. Tak hanya itu, Tin juga merobek, membasahi hingga membuang beberapa dokumen ke tong sampah.

          Dicegah ke Luar Negeri

          KPK kemudian meminta pihak Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Nurhadi ke luar negeri. Tiga tahun berselang, November 2019, KPK akhirnya menjerat Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar.
          Tak terima dijerat KPK, Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Desember 2019. Nurhadi tak sendiri, dia mengajukan gugatan praperadilan bersama menantunya, Rezky Herbiono dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.
          Namun pada 21 Januari 2020, hakim tunggal PN Jaksel Akhmad Jaini menolak gugatan yang dilayangkan Nurhadi cs.
          Tak patah arang, Nurhadi kembali mengajukan gugatan praperadilan yang kedua. Masih melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Nurhadi mengajukan gugatan praperadilan yang kedua pada 5 Februari 2020. Sidang perdana gugatan praperadilan ini rencananya akan digelar pada 24 Februari 2020 mendatang.
          Di tengah pengajuan gugatan praperadilan, KPK terus berupaya memanggil dan memeriksa Nurhadi cs. Namun permintaan tim penyidik KPK tak diindahkan oleh Nurhadi cs.
          KPK pun menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan surat perintah penangkapan untuk Nurhadi cs. Dalam proses penerbitan DPO, KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri pada Selasa, 11 Februari 2020 untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap para tersangka tersebut.
          Penerbitan surat DPO dilakukan setelah sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka secara patut. Namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
          "Sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHAP, tekait dengan hal tersebut, selain mencari, KPK juga menerbitkan surat perintah penangkapan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
          Pasal 112 ayat 2 berbunyi setiap orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

          Sayembara iPhone 11

          Menjadi buronan KPK, Nurhadi dihargai dengan iPhone 11. Adalah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggelar sayembara tersebut. MAKI siap memberikan hadiah iPhone 11 untuk mereka yang mengetahui keberadaan Nurhadi.
          Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tak merasa tersindir atas sayembara yang digelar MAKI.
          "Enggak (tersindir) lah. KPK itu sangat terbatas SDM dan jaringannya, karena itu kami sangat terbuka atas segala keterbatasan tersebut kepada partisipasi masyarakat," ujar Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2020).
          Nurul Ghufron justru berterimakasih kepada MAKI yang membuat sayembara tersebut. Menurut Nurul Ghufron, partisipasi masyarakat akan mempermudah penegak hukum menangkap buronan tersebut.
          Penetapan status DPO terhadap Nurhadi dipertanyakan Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, KPK berlebihan menetapkan Nurhadi sebagai buron. Menurut Maqdir, Nurhadi ada di Jakarta.
          Pernyataan yang dilontarkan Maqdir pun langsung disambut Ali Fikri. Ali meminta Maqdir mendatangi markas antirasuah dan memberitahukan kepada tim lembaga antirasuah soal keberadaan Nurhadi.
          Selain itu, Ali Fikri juga mengingatkan kepada para pihak yang menyembunyikan keberadaan buronan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Soal penjeratan Pasal 21 UU Tipikor, KPK pernah menjerat advokat Fredrich Yunadi dan Lucas.
          Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
          Status DPO terhadap Nurhadi juga dipertanyakan aktivis Hukum dan HAM Haris Azhar. Haris menduga penyematan status DPO terhadap tersangka korupsi hanya formalitas saja.
          Haris berpandangan bahwa KPK era Firli Bahuri dengan gampangnya menerbitkan surat DPO tanpa menyeret sang buron ke markas antirasuah. Haris mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Nurhadi berada di sebuah apartemen dengan pengawasan yang ketat.
          "Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, maksudnya bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK ya, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana. Di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," kata Haris.
          Menurut Haris, di apartemen mewah tersebut Nurhadi tinggal dan bersembunyi. Jika informasi tersebut benar, Haris menyesali KPK tak berani untuk menangkap Nurhadi.
          "KPK enggak berani datang untuk ngambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya. Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh, apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," kata Haris.
          Haris meyakini pihak lembaga antirasuah mengetahui keberadaan Nurhadi, hanya saja KPK tak berani eksekusi. Menurut Haris, KPK era Firli menerbitkan surat DPO hanya formalitas semata.
          "DPO formalitas, karena KPK enggak berani tangkep Nurhadi dan menantunya. Jadi kan lucu. Inilah bukti bahwa KPK tambah hari tambah keropos ya, dengan UU baru dan pimpinan Baru," kata dia.
          KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
          Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
          Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

          Sumber : Liputan 6