Tuesday, December 15, 2020

POLITIK DALAM NEGERI - Ridwan Kamil Minta Keadilan Politik ke Mendagri Tito soal Pemekaran Jabar


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil segera mengirimkan keputusan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keinginan memekarkan daerah tidak terlepas dari beban administrasi pemerintah daerah yang terlalu banyak.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jawa Barat menyetujui pembentukan tiga CDPOB di Jawa Barat, yakni Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.


BACA JUGA : KESEHATAN NEWS UPDATE - Selain Menyegarkan, Air Kelapa Juga Dapat Membuat Metabolisme Semakin Meningkat


Jabar saat ini memiliki 27 kabupaten/kota meliputi 18 kabupaten, 9 kota, 627 kecamatan, 645 kelurahan, dan 5.312 desa. Dengan jumlah penduduk hampir 50 juta jiwa dan luas wilayah 35.377,76 km², Jabar idealnya memiliki 40 kabupaten/kota.

"Jabar itu penduduknya terlalu banyak, hampir 50 juta, idealnya itu 1 juta untuk satu daerah makanya Jawa Timur penduduknya 40 juta tapi daerahnya ada 38, kita penduduknya 50 juta tapi daerahnya 27," kata dia di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Senin (14/12).


"Maka satu kabupaten Bogor setara dengan Sumatera Barat yang 27 kota dan kabupaten. Jadi bisa dibayangkan Bu Ade Yasin (Bupati Bogor seperti) mengurusi Sumatera Barat sendirian. Nah, ini menyebabkan apa? Pelayanan publik terhambat," ia melanjutkan.


Sebetulnya, ada sampai 20-an daerah yang mengajukan pemekaran wilayah. Tapi yang siap dari administrasi dan kapasitas hanya tiga daerah. Rencananya, besok Ridwan Kamil akan menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Kemendagri karena kebijakannya moratorium ada di pemerintah pusat.


"Kalau Papua boleh dimekarkan, masa Jabar yang sudah siap tidak bisa. Maka kami mohon keadilan politiknya," ucap dia.


Sebelumnya, surat persetujuan mengenai CDOB ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru'yat dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Jumat (4/12).


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan selama masa RPJMD 2018-2023, ditargetkan ada enam usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.


Dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan ini tentunya harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif. Apabila dua persyaratan ini telah terpenuhi, maka Gubernur dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan ini kepada pemerintah pusat, DPR RI, atau DPD RI.


Seluruh pembahasan terkait rencana usulan pembentukan calon daerah persiapan otonomi baru sudah selesai untuk Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Bogor Barat, dan Kabupaten Garut Selatan.


Pemerintah pusat akan melakukan penilaian terkait dengan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi di tiga daerah dan disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI.


"Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan membentuk tim independen yang bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan, yang terdiri atas tujuh parameter," katanya.


Parameter tersebut adalah geografi, demografi, keamanan, sosial dan politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. 




PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Gfr

No comments:

Post a Comment