Monday, January 26, 2026

Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Mandat Reformasi 1998 dan Konstitusi

 

PT Rifan Financindo Berjangka - Kami menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada di bawah Presiden merupakan mandat Reformasi 1998 sekaligus perintah konstitusional. Penegasan ini menguatkan kerangka tata kelola keamanan nasional yang menempatkan Polri sebagai alat negara penegak hukum yang bertanggung jawab langsung kepada kepala pemerintahan.

Landasan Konstitusional dan Kerangka Hukum

UUD 1945 dan Prinsip Pemerintahan Presidensial

Dalam sistem presidensial, Presiden memegang kekuasaan eksekutif. Penempatan Polri di bawah Presiden sejalan dengan prinsip ini, memastikan komando, koordinasi, dan akuntabilitas berjalan satu garis.

Undang-Undang Kepolisian

Pengaturan kelembagaan Polri ditegaskan dalam undang-undang yang memisahkan Polri dari TNI pasca-Reformasi, mengukuhkan fungsi Polri sebagai penegak hukum sipil yang profesional, modern, dan akuntabel.

Reformasi 1998 dan Pemisahan TNI–Polri

Tonggak Perubahan Tata Kelola Keamanan

Reformasi 1998 menandai pemisahan TNI dan Polri, mengakhiri dwifungsi dan membangun tata kelola keamanan yang demokratis. Polri berfokus pada keamanan dalam negeri dan penegakan hukum, sementara TNI pada pertahanan negara.

Penguatan Supremasi Sipil

Penempatan Polri di bawah Presiden memperkuat supremasi sipil, memastikan kebijakan keamanan berada dalam kendali otoritas sipil yang dipilih secara demokratis.

Implikasi terhadap Independensi dan Profesionalisme Polri

Independensi dalam Penegakan Hukum

Kami menekankan bahwa berada di bawah Presiden tidak mengurangi independensi Polri dalam penegakan hukum. Mekanisme hukum, pengawasan internal, dan kontrol eksternal menjadi penopang objektivitas dan keadilan.

Akuntabilitas dan Pengawasan

Akuntabilitas diperkuat melalui DPR, lembaga pengawas, serta partisipasi publik. Rantai komando yang jelas meningkatkan efektivitas kebijakan dan respons keamanan.

Dinamika Hubungan Polri, Presiden, dan Lembaga Negara

Koordinasi Kebijakan Nasional

Koordinasi langsung dengan Presiden mempermudah sinkronisasi kebijakan lintas kementerian/lembaga, khususnya dalam isu keamanan nasional, ketertiban umum, dan penegakan hukum strategis.

Check and Balances

Sistem checks and balances tetap berjalan melalui fungsi legislasi, pengawasan DPR, serta peradilan yang independen.

Tantangan dan Agenda Penguatan Kelembagaan

Netralitas dan Kepercayaan Publik

Kami memandang netralitas sebagai kunci utama. Penguatan etika, transparansi, dan penindakan pelanggaran menjadi prasyarat menjaga kepercayaan publik.

Transformasi Menuju Polri Presisi

Agenda modernisasi, pemanfaatan teknologi, peningkatan kualitas SDM, serta pelayanan publik berbasis data menjadi fokus penguatan kelembagaan.

Dampak bagi Stabilitas Nasional

Penegasan posisi Polri memperjelas struktur komando dan memperkuat stabilitas nasional. Kejelasan ini mendukung respons cepat terhadap ancaman keamanan, menjaga ketertiban, dan menegakkan hukum secara konsisten.



 PT Rifan Financindo Berjangka

No comments:

Post a Comment