Wednesday, January 14, 2026

Komisi III DPR RI Mulai Bahas RUU Perampasan Aset: Arah Baru Pemberantasan Kejahatan Ekonomi

 

PT Rifan Financindo Berjangka -  Kami mencermati dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI sebagai momentum penting dalam penguatan rezim hukum nasional. Agenda ini menempatkan isu pemulihan kerugian negara dan pengembalian aset hasil tindak pidana sebagai prioritas legislasi, dengan fokus pada efektivitas penegakan hukum lintas kejahatan.

Pembahasan dilakukan secara bertahap, mencakup pemaparan naskah akademik, pendalaman norma, serta penyelarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang Lingkup RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan dasar hukum yang tegas bagi negara dalam menyita dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Cakupan pengaturannya meliputi:

  • Aset hasil korupsi dan tindak pidana ekonomi

  • Aset terkait pencucian uang

  • Aset kejahatan terorganisir dan transnasional

  • Mekanisme perampasan tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap pada kondisi tertentu

Pendekatan ini menitikberatkan pada follow the money, sehingga fokus penegakan tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga pada aliran dan akumulasi aset ilegal.

Pokok-Pokok Norma yang Dibahas

Kami menilai pembahasan Komisi III menyoroti beberapa norma kunci, antara lain:

  • Standar pembuktian perampasan aset yang proporsional dan terukur

  • Perlindungan hak pihak ketiga beritikad baik

  • Kewenangan lembaga penegak hukum dalam penelusuran dan penyitaan

  • Pengelolaan aset rampasan agar bernilai optimal bagi negara

Penajaman norma diarahkan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga prinsip keadilan.

Sinkronisasi dengan Sistem Hukum Nasional

RUU ini diselaraskan dengan KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi, UU TPPU, serta peraturan terkait lainnya. Sinkronisasi bertujuan menghindari tumpang tindih kewenangan dan memperkuat koordinasi antarpenegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan lembaga khusus.

Dampak Strategis terhadap Pemberantasan Korupsi

Dengan dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset, kami melihat adanya potensi peningkatan efek jera. Perampasan aset secara efektif menghilangkan insentif ekonomi dari kejahatan, mempercepat pemulihan kerugian negara, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Tantangan Implementasi yang Diantisipasi

Pembahasan juga mengidentifikasi tantangan implementasi, seperti:

  • Penelusuran aset lintas yurisdiksi

  • Penilaian nilai aset yang fluktuatif

  • Pengelolaan aset agar tidak terdepresiasi

  • Pengawasan agar kewenangan tidak disalahgunakan

Antisipasi ini menjadi bagian integral dari perumusan pasal-pasal teknis.

Peran Komisi III dalam Proses Legislasi

Komisi III DPR RI berperan sentral sebagai pengampu bidang hukum, HAM, dan keamanan. Proses pembahasan dilakukan dengan melibatkan pemerintah, akademisi, serta pemangku kepentingan untuk memastikan RUU memiliki legitimasi kuat dan implementatif.

Implikasi bagi Penegakan Hukum ke Depan

Kami memproyeksikan RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen kunci dalam strategi nasional pemberantasan kejahatan ekonomi. Kejelasan mekanisme perampasan dan pengelolaan aset diharapkan mempercepat pemulihan keuangan negara serta memperkuat integritas sistem hukum.



 PT Rifan Financindo Berjangka

No comments:

Post a Comment