PT Rifan Financindo Berjangka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lembaganya tidak menarget siapa pun, termasuk Purbaya, dalam proses penegakan hukum. Kami mencatat pernyataan ini sebagai penegasan prinsip dasar KPK yang bekerja berdasarkan alat bukti, fakta hukum, dan prosedur yang berlaku, bukan atas dasar tekanan opini publik atau kepentingan politik tertentu.
Pernyataan tersebut merespons berkembangnya isu publik terkait dugaan “di-nol-kan” atau disinggungnya nama Purbaya dalam dinamika penanganan perkara tertentu.
Prinsip Kerja KPK: Tidak Ada Target Personal
Kami menegaskan bahwa KPK secara konsisten menolak konsep penetapan target individu. Setiap proses hukum dimulai dari laporan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang semuanya berbasis bukti. Nama seseorang hanya akan muncul apabila terdapat kecukupan bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pendekatan ini menjadi landasan utama untuk menjaga integritas dan independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum.
Klarifikasi Soal Istilah “Di-Nol-Kan”
Terkait istilah “di-nol-kan” yang berkembang di ruang publik, Ketua KPK menyatakan bahwa tidak ada mekanisme informal semacam itu dalam sistem penanganan perkara. Kami menilai klarifikasi ini penting untuk meluruskan persepsi publik agar memahami bahwa setiap keputusan KPK berada dalam koridor hukum acara pidana dan pengawasan internal yang ketat.
Tidak adanya target personal menegaskan bahwa penghentian atau kelanjutan suatu perkara semata-mata ditentukan oleh kekuatan pembuktian.
Mekanisme Penanganan Perkara di KPK
Kami melihat perlunya pemahaman menyeluruh mengenai alur kerja KPK agar publik tidak terjebak pada spekulasi. Penanganan perkara dilakukan secara berjenjang dan kolektif, bukan keputusan satu pihak.
Tahapan utama meliputi:
Pengumpulan informasi dan laporan masyarakat
Penyelidikan awal
Penyidikan dengan alat bukti
Penetapan tersangka berdasarkan kecukupan bukti
Penuntutan di pengadilan
Setiap tahap diawasi melalui mekanisme internal dan eksternal untuk menjamin akuntabilitas.
Independensi KPK di Tengah Dinamika Politik
Ketua KPK menegaskan kembali komitmen lembaga untuk menjaga jarak dari dinamika politik. Kami menilai penegasan ini krusial di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kasus-kasus besar. Independensi menjadi syarat mutlak agar proses hukum tidak dipengaruhi kepentingan di luar hukum.
Dengan posisi ini, KPK berupaya mempertahankan kepercayaan publik sebagai institusi penegak hukum yang profesional.
Respons Publik dan Transparansi Informasi
Isu yang menyebut nama Purbaya memicu beragam respons publik. Kami menilai keterbukaan informasi dari pimpinan KPK menjadi langkah strategis untuk meredam spekulasi. Transparansi komunikasi memperkuat pemahaman masyarakat bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai aturan, bukan berdasarkan persepsi atau tekanan.
Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan
Kami mencatat bahwa Ketua KPK menekankan penegakan hukum yang berkeadilan dan setara di hadapan hukum. Tidak ada perlakuan khusus, baik untuk pejabat, tokoh publik, maupun pihak lain. Prinsip ini menjadi fondasi agar supremasi hukum tetap terjaga.
No comments:
Post a Comment