Monday, February 23, 2026

Amarah Wali Kota Bekasi Soal Galian Kabel Optik Tak Berizin, Proyek Langsung Dihentikan

 

PT Rifan Financindo Berjangka - Kami mencermati langsung respons tegas Wali Kota Bekasi terhadap aktivitas galian kabel optik tak berizin yang ditemukan di sejumlah ruas jalan strategis di wilayah Bekasi. Proyek tersebut dinilai melanggar aturan perizinan dan berpotensi merusak infrastruktur jalan serta mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan di lokasi proyek, ditemukan aktivitas penggalian trotoar dan bahu jalan tanpa papan informasi proyek, tanpa izin resmi dari pemerintah daerah, serta tanpa koordinasi teknis dengan dinas terkait. Situasi ini memicu kemarahan karena dinilai mencerminkan lemahnya kepatuhan pelaksana proyek terhadap regulasi daerah.

Proyek Galian Kabel Optik Tak Berizin Dinilai Rugikan Publik

Kami melihat sejumlah dampak langsung dari galian kabel optik ilegal tersebut, antara lain:

  • Kerusakan lapisan aspal dan trotoar

  • Gangguan lalu lintas pada jam sibuk

  • Potensi kecelakaan akibat lubang terbuka

  • Terganggunya utilitas lain di bawah tanah

Proyek infrastruktur telekomunikasi memang penting untuk mendukung konektivitas digital. Namun pelaksanaannya wajib memenuhi prosedur perizinan, kajian teknis, serta standar keselamatan kerja. Tanpa izin resmi, proyek semacam ini berisiko menimbulkan kerugian publik yang jauh lebih besar dibanding manfaatnya.

Instruksi Tegas: Hentikan Proyek dan Evaluasi Kontraktor

Sebagai bentuk ketegasan, Wali Kota Bekasi meminta proyek dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan diverifikasi. Kami memahami langkah ini sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi praktik pembangunan tanpa izin.

Evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap:

  1. Legalitas perusahaan pelaksana

  2. Dokumen perizinan penggunaan lahan dan badan jalan

  3. Koordinasi dengan dinas pekerjaan umum

  4. Standar keselamatan dan pemulihan pasca-galian

Penertiban ini bertujuan memastikan seluruh proyek kabel optik di Kota Bekasi berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat.

Regulasi Perizinan Galian Kabel Optik di Kota Bekasi

Setiap kegiatan penggalian di ruang milik jalan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk:

  • Surat izin dari pemerintah kota

  • Rekomendasi teknis dari dinas terkait

  • Rencana teknis penggalian dan penutupan kembali

  • Jaminan pemulihan kondisi jalan

Kami menegaskan bahwa izin bukan sekadar formalitas. Dokumen tersebut memastikan proyek terintegrasi dengan perencanaan tata ruang dan tidak merusak infrastruktur publik yang telah dibangun dengan anggaran daerah.

Dampak Infrastruktur: Jalan Rusak dan Risiko Keselamatan

Penggalian tanpa koordinasi sering kali meninggalkan bekas tambalan aspal yang tidak rata. Dalam jangka panjang, kondisi ini mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan biaya perawatan.

Kami mencatat beberapa risiko yang muncul akibat galian kabel optik tak berizin:

  • Permukaan jalan bergelombang

  • Drainase terganggu

  • Penurunan kualitas trotoar

  • Bahaya bagi pengendara motor dan pejalan kaki

Langkah penghentian proyek menjadi krusial untuk mencegah kerusakan lebih luas dan memastikan proses pemulihan dilakukan sesuai standar konstruksi.

Komitmen Pemerintah Kota Bekasi terhadap Tata Kelola Infrastruktur

Kami melihat sikap tegas ini sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola infrastruktur di Bekasi. Pemerintah kota menargetkan pembangunan yang tertib, terintegrasi, dan tidak merugikan masyarakat.

Penertiban galian kabel optik ilegal juga menjadi momentum untuk:

  • Meningkatkan koordinasi antarinstansi

  • Memperketat pengawasan proyek utilitas

  • Mengoptimalkan sistem perizinan digital

  • Memberikan efek jera kepada pelanggar

Pesan Tegas untuk Pelaku Usaha Telekomunikasi

Kami menilai bahwa ekspansi jaringan kabel optik harus berjalan seiring kepatuhan terhadap regulasi daerah. Pelaku usaha wajib memahami bahwa penggunaan ruang publik memerlukan izin dan tanggung jawab penuh atas dampaknya.

Pemerintah Kota Bekasi tidak menolak pembangunan infrastruktur digital. Namun setiap proyek harus memprioritaskan keselamatan publik, kualitas konstruksi, dan transparansi administrasi.



 PT Rifan Financindo Berjangka

No comments:

Post a Comment