Tuesday, February 24, 2026

Anggota DPR Soroti Hukuman Mati untuk ABK Sea Dragon: “Tak Masuk Akal, Hanya Ikan”

 

PT Rifan Financindo Berjangka - Pernyataan tegas datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait ancaman hukuman mati terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon. Menurut pandangan legislatif, penerapan hukuman mati terhadap ABK yang diduga terlibat kasus perikanan dinilai tidak proporsional dan tidak masuk akal, terutama jika substansi pelanggaran berkaitan dengan hasil tangkapan berupa ikan.

Kami menilai isu ini bukan sekadar persoalan hukum pidana, melainkan menyangkut prinsip keadilan, perlindungan warga negara, serta proporsionalitas sanksi dalam konteks hukum internasional dan nasional.

Kronologi Kasus ABK Sea Dragon dan Ancaman Hukuman Mati

Kasus ABK Sea Dragon mencuat setelah aparat penegak hukum di negara terkait menindak kapal tersebut atas dugaan pelanggaran perikanan. Sejumlah ABK yang merupakan warga negara Indonesia dilaporkan menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati.

Dalam dinamika penegakan hukum maritim, tuduhan terhadap ABK kerap berkaitan dengan:

  • Penangkapan ikan di wilayah perairan tertentu

  • Dugaan pelanggaran izin tangkap

  • Pelanggaran zona ekonomi eksklusif

  • Ketidaksesuaian dokumen kapal

Namun, penjatuhan hukuman mati atas perkara yang berkaitan dengan aktivitas perikanan menuai kritik keras dari sejumlah anggota DPR.

Sikap Anggota DPR: Hukuman Mati Tidak Proporsional

Anggota DPR RI menilai bahwa ancaman hukuman mati terhadap ABK Sea Dragon bertentangan dengan asas keadilan dan rasionalitas hukum. Dalam pernyataannya, disebutkan bahwa perkara tersebut pada dasarnya menyangkut hasil tangkapan ikan, bukan tindak pidana berat seperti narkotika atau terorisme.

Kami melihat argumentasi ini menekankan dua hal utama:

  1. Asas Proporsionalitas – Hukuman harus sebanding dengan jenis dan dampak pelanggaran.

  2. Perlindungan WNI di Luar Negeri – Negara wajib hadir melindungi warga negara yang menghadapi ancaman pidana berat.

Sikap tersebut sekaligus menegaskan fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan luar negeri dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di sektor maritim.

Perspektif Hukum Internasional dalam Kasus Perikanan

Dalam praktik hukum internasional, pelanggaran perikanan umumnya diselesaikan melalui:

  • Denda administratif

  • Penyitaan kapal

  • Deportasi awak kapal

  • Proses peradilan dengan hukuman penjara terbatas

Penerapan hukuman mati dalam kasus perikanan tergolong sangat jarang dan kontroversial. Kami menilai bahwa penggunaan sanksi maksimal untuk pelanggaran ekonomi seperti perikanan menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar hak asasi manusia.

Tanggung Jawab Negara terhadap ABK Indonesia

Kasus ABK Sea Dragon memperkuat urgensi perlindungan pekerja migran sektor kelautan. Sebagai negara kepulauan dengan ribuan tenaga kerja di industri perikanan global, Indonesia memiliki kepentingan strategis untuk:

  • Memastikan pendampingan hukum maksimal

  • Menjalin diplomasi intensif dengan negara terkait

  • Mengedepankan negosiasi berbasis kemanusiaan

  • Mengupayakan pengurangan atau pembatalan hukuman

Kami memandang bahwa koordinasi antara DPR, kementerian luar negeri, dan perwakilan diplomatik menjadi kunci dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Dampak Politik dan Diplomatik dari Ancaman Hukuman Mati

Ancaman hukuman mati terhadap ABK Sea Dragon berpotensi memengaruhi hubungan bilateral. Dalam konteks diplomasi, kasus ini dapat berkembang menjadi isu sensitif yang melibatkan:

  • Hubungan dagang

  • Kerja sama perikanan

  • Stabilitas hubungan maritim regional

Ketegangan diplomatik dapat terjadi jika perlakuan terhadap ABK dinilai tidak adil atau melanggar prinsip hak asasi manusia yang diakui secara internasional.

Urgensi Reformasi Perlindungan ABK Indonesia

Kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan ABK Indonesia di luar negeri. Reformasi yang diperlukan mencakup:

  • Verifikasi ketat perusahaan perekrut

  • Edukasi hukum internasional bagi ABK

  • Peningkatan asuransi dan perlindungan kontraktual

  • Sistem pemantauan kapal berbasis teknologi

Kami menilai langkah preventif tersebut penting untuk meminimalkan risiko hukum yang dihadapi pekerja maritim Indonesia di masa depan.



 PT Rifan Financindo Berjangka

No comments:

Post a Comment