Sunday, September 22, 2019

POLITIK DALAM NEGERI _Spanduk Gibran Rakabuming Raka Muncul Jelang Pilkada Solo

Politik Dalam Negeri, Solo - Spanduk bergambar putra pertama Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, bermunculan di sejumlah titik di Kota Solo jelang Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Surakarta 2020.
Berdasarkan pantauan, Minggu 22 September 2019, selain bergambar Gibran, spanduk tersebut juga bertuliskan "Solo Omahku, Gibran Pemimpinku, Komunitas Biker Solo", "Solo Rumah Kita Bersama", dan "Solo Masa Depan Kita".

BACA JUGA :
PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
    Meski sempat menarik perhatian pengguna jalan, petugas Satpol PP Surakarta sudah mencopoti spanduk-spanduk tersebut mengingat saat ini belum memasuki masa kampanye. Berdasarkan data dari Satpol PP Surakarta, tepatnya ada 12 spanduk yang ditertibkan. Demikian dilansir Antara, Senin (23/9/2019).
    Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surakarta Agus Siswuryanto dari 12 spanduk ini, dua di antaranya terpasang di Jalan Ki Mangunsarkoro dan enam di Jalan Ahmad Yani.
    "Selain itu, masing-masing satu spanduk terpasang di Jalan MT Haryono, Jalan Dr Radjiman, Jalan Imam Bonjol, dan Simpang Empat Mojosongo," kata dia.
    Ia mengatakan, pencopotan spanduk bergambar Gibran Rakabuming Raka dilakukan karena kebanyakan berada di tempat yang tidak sesuai aturan, di antaranya terpasang di tiang listrik dan pohon.
    "Spanduk kan juga harus berizin serta dipasang di tempat yang sudah disediakan," kata dia.
    Disinggung mengenai pelaku pemasangan, ia mengaku tidak tahu karena biasanya pemasangan spanduk terutama yang tidak berizin dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

    Muncul Nama Gibran

    Sebelumnya, pascasurvei yang dilakukan oleh Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, nama Gibran santer digadang-gadang sebagai salah satu kandidat Wali Kota Surakarta periode 2020-2025 menggantikan FX Hadi Rudyatmo.
    Bahkan, beberapa waktu lalu Gibran terlihat menemui Rudy di rumah dinasnya Loji Gandrung Surakarta.
    Meski tidak secara terbuka menyampaikan tujuan pertemuan tersebut, Gibran mengakui sempat membicarakan masa depan Kota Solo dengan Rudy.
    Meski demikian, ia enggan jika kedatangannya tersebut membicarakan perihal politik.
    "Solo ini perlu sedikit sentuhan anak muda," katanya.

    Sumber : Liputan 6

    Wednesday, September 18, 2019

    POLITIK DALAM NEGERI - Imam Nahrawi Tersangka, Demokrat Lirik Kursi Menpora untuk AHY

    Politik Dalam Negeri, Jakarta - Politikus senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang juga duduk sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Diprediksi kursinya akan segera kosong, meskipun yang bersangkutan belum menyatakan mundur layaknya mantan Menteri Sosial era Jokowi Idrus Marham.

    BACA JUGA :
    PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
    RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
    PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
    PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
      Meski demikian, kursi yang akan segera kosong itu, sudah dilirik oleh Partai Demokrat untuk diberikan kepada salah satu kader mudanya, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
      “Jika bersalah tentu patut dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Demokrat sangat siap untuk masuk koalisi. Tentu AHY menjadi figur terbaik untuk membantu presiden terpilih," kata Wasekjen Demokrat Putu Supadma Rudana kepada Liputan6.com, Kamis (19/9/2019).

      Hak Prerogatif Presiden

      Kendati berharap AHY dapat mengisi kursi Menpora, Putu mengembalikan keputusan itu kepada Jokowi. Sebagai presiden, Jokowi punya kewenangan penuh memutuskan, siapa yang layak menduduki kursi Menpora. 
      "Silahkan kembali kepada Presiden Jokowi. Tentu yang berhak dan bisa menjawab secara konkret adalah Presiden Jokowi," ungkap Anggota Komisi X ini.
      Dia menilai, sosok AHY bisa menggantikan posisi Imam Nahrawi, dan merepresentasikan sosok anak muda.
      "Tentu kembali kepada Presiden Jokowi, Presiden memiliki hak prerogatif. Figur yang tepat muda dan penuh integritas yaitu AHY," pungkasnya. 

      Sumber : Liputan 6

      Tuesday, September 17, 2019

      POLITIK DALAM NEGERI - Pasal-Pasal Kontroversi di RKUHP yang Jadi Sorotan

      Politik Dalam Negeri, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok perubahan atau revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Tak jarang, pasal-pasal perubahan dalam RUU tersebut menuai kontroversi di publik.
      Beberapa pihak menilai terdapat pasal-pasal karet yang merugikan banyak pihak. Ini rangkuman pasal-pasal kontroversi dalam RKUHP yang menjadi sorotan publik:

      BACA JUGA :
      PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
      RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
      PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
      PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
        Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
        Salah satu pasal dalam RKUHP yang menjadi kontroversi yakni terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam pasal 218 sampai pasal 220.
        Salah satu pasal yang menjadi sorotan yaitu pasal 219 yang berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
        Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudi menilai pasal tersebut berpotensi melemahkan kebebasan pers di Indonesia.
        "Kenapa kita permasalahkan, pendapat kami dari sejarahnya bahwa pasal penghinaan presiden itu diperuntukkan menjerat para penghina ratu Belanda. Namun konteksnya saat itu adalah ratu dan raja itu sebagai simbol negara bukan simbol pemerintah. Sedangkan dalam konteks di Indonesia presiden adalah simbol kepala negara dan juga kepala pemerintahan," katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

        Pasal Perzinaan

        Selanjutnya ada pasal perzinaan yang menjadi sorotan, di mana dalam pasal 417 ayat 1 berbunyi,setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan suami atau istri dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II. Pada ayat 2 tindak pidana perzinaan tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orangtua atau anaknya.
        Kemudian pada pasal 418 ayat 1 laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak kategori III.
        Selanjutnya pasal 418 ayat 2 berbunyi dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV. Kemudian proses hukum hanya bisa dilakukan atas pengaduan yang dijanjikan akan dikawini.
        Pada pasal 419 ayat (1) setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.
        Ayat 2 pasal 419 Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya. Ayat 3 pengaduan dapat juga diajukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lainnya sepanjang tidak terdapat keberatan dari suami, istri, orang tua atau anaknya.

        Pasal Pencemaran Agama

        Pasal RKUHP yang kontroversi terkait pasal tindak pidana terhadap agama dan kehidupan agama, terdiri dari pasal 304 sampai pasal 309. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudi mengatakan pasal penistaan agama dan pencemaran nama baik juga menjadi ancaman bagi kebebasan pers.
        "Karena (pasal) itu nilai abuse of power-nya sangat besar karena penilaiannya sangat subjektif," ujar Ade.
        Seperti bunyi pasal 304, setiap orang di muka umum yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
        Pasal 305, setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
        Ayat (2) pasal 305, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan Tindak Pidana yang sama maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

        Pasal Tindak Pidana Korupsi

        Pasal tindak pidana korupsi dalam RKUHP juga menuai kontroversi, hal ini karena hukuman koruptor yang diturunkan menjadi minimal dua tahun penjara. Padahal dalam KUHP lama, hukuman untuk pelaku tindak pidana korupsi minimal empat tahun penjara.
        Hal ini diatur dalam pasal 604 yang berbunyi, "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI".
        Anggota Panja Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Nasir Djamil menilai dalam RKUHP fokus penegakan hukum untuk mengembalikan uang negara, ketimbang memperberat hukuman kepada pelaku.
        "Kita inginkan itu bagaimana institusi penegak hukum terkait dengan korupsi itu lebih mampu menyelamatkan uang negara ketimbang memberikan hukuman yang berat kepada pelakunya," kata Nasir.

        Sumber : Liputan 6

        Sunday, September 15, 2019

        POLITIK DALAM NEGERI - DPR Akan Tetapkan Nama Anggota Pansus Pemindahan Ibu Kota di Rapat Paripurna

        Politik Dalam Negeri, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan nama-nama anggota panitia khusus pemindahan ibu kota.
        Saat ini pemerintah tengah berencana memindahkan Ibu Kota ke Kalimantan Timur. Namun, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani tak mau menyebut nama-nama panitia khusus pemindahan ibu kota tersebut.

        BACA JUGA :
        PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
        RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
        PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
        PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
          "Nanti saja pas rapat paripurna," ujar Arsul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/9/2019).
          Sebelumnya, Jokowi menegaskan rencana pemindahan ibu kota di hadapan sejumlah pimpinan lembaga negara. Jokowi memastikan pemerintah serius untuk pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta.
          "Mumpung ketemu dengan ketua dan pimpinan lembaga-lembaga negara, saya ingin menyinggung sedikit hal yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota. Kami serius dalam hal ini," kata Jokowi.
          Rencana pemindahan ibu kota di era Jokowi ini sudah dibahas secara internal sejak tiga tahun lalu. Sementara itu, Bappenas juga sudah mengkaji secara lebih detail dalam 1,5 tahun lalu.

          Paripurna Juga Sahkan Pimpinan KPK

          Selain menetapkan nama pansus pemindahan ibu kota, paripurna DPR juga akan mengesahkan lima pimpinan KPK yang sudah ditetapkan Komisi III DPR.
          "Senin siang paripurna," kata Arsul Sani.
          Agenda paripurna yang pertama adalah laporan Komisi III DPR terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon pimpinan KPK.
          Agenda selanjutnya adalah pengesahan pimpinan KPK terpilih yakni Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar.
          Kemudian, agenda paripurna selainjutnya membahas pengambilan Keputusan RUU tentang perkawinan serta Penetapan Nama-nama Anggota Pansus tentang Pemindahan Ibu Kota negara.

          Sumber : Liputan 6

          Thursday, September 12, 2019

          POLITIK DALAM NEGERI - Firli Bantah Bertemu Megawati Bahas Pencalonan Capim KPK

          Politik Dalam Negeri, Jakarta - Calon pimpinan KPK Irjen Firli Bahuri membantah bertemu dengan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri membahas pencalonannya sebagai calon ketua komisi antirasuah. Namun, Firli mengakui bertemu dengan Megawati di kawasan Senayan.
          Dia mengaku pertemuan tersebut karena undangan Wakabareskrim Irjen Antam Novambar. Kata Firli, tidak sengaja pula ada Megawati di sana.

          BACA JUGA :
          PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
          RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
          PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
          PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
            "Saya ketemu dengan pak Antam betul, dan di saat itu ada juga (ada) ibu Megawati," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2019).
            Firli Bahuri, yang menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, saat itu bertemu dalam rangka kordinasi supervisi antar lembaga. Awalnya dia bilang makan malam dan penanganan perkara.
            "Saya diajak oleh Wakabareskrim membicarakan koordinasi tentang penanganan perkara dan makam malam di situ," kata dia.
            Lantas, dia langsung membantah melakukan pembicaraan penanganan perkara di KPK.
            "Bukan, penanganan perkara kan ada koordinasi supervisi, jadi tidak ada kaitan perkara yang ditangani oleh KPK tidak ada," ucapnya.
            Begitu pula pembahasan dirinya yang akan mencalonkan sebagai pimpinan KPK. Firli menegaskan dirinya maju atas keinginan sendiri.
            "Ndak saya tidak ingin bicara itu, yang pasti saya daftar pimpinan KPK murni keinginan saya pribadi. Saya tidak dipaksa oleh orang lain," ucapnya.

            Sumber : Liputan 6

            Wednesday, September 11, 2019

            POLITIK DALAM NEGERI - Gerindra Setuju Wacana Wagub DKI Jakarta Lebih dari Satu, Tapi...

            Politik Dalam Negeri, Jakarta - Wakil Ketua DPD Gerindra, Syarif mengaku partainya mendukung adanya rencana wakil gubernur (wagub) lebih dari satu. Namun, pembahasan ini bukanlah ranah DPRD. Ini merupakan ranah DPR RI.
            "Itu undang-undang, bukan domain DPRD membahas itu," kata Syarif saat dihubungi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

            BACA JUGA :
            PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
            RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
            PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
            PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
              Oleh karena itu, politikus Fraksi Gerindra itu menyebut penambahan wagub lebih dari satu di DKI tidak dibahas dalam tata tertib DPRD.
              "Domainnya itu pusat, DPR. Legislatif di tingkat pusat mengatur soal pengganti wagub dari yang dulu pernah empat sekarang satu," ucap Wakil Ketua nondefinitif DPRD DKI itu.
              Akan tetapi, lanjut dia, Gerindra setuju bila DPR melakukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Daerah.
              "Usulan memperkaya wacana sih boleh saja. Kalau saya sih memang harus dipertimbangkan revisi UU Nomor 29 dibuat lebih dari satu wagub," jelas Syarif.

              Terjadi di Zaman Sutiyoso

              Seperti diketahui, pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 1997 hingga 2002, Sutiyoso memiliki empat wagub. Keempat wagub itu memiliki bidang masing-masing.
              Di antaranya yakni Abdul Kahfi pada Bidang Pemerintahan, Boedihardjo Soekmadi pada Bidang Pembangunan, Djailani pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat, dan Fauzie Alvi Yasin pada Bidang Ekonomi Keuangan.

              Sumber : Liputan 6