Sunday, September 27, 2026

Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK: Dalil Pemohon, Kewenangan Mahkamah, dan Dugaan Penyelundupan Pasal

PT Rifan Financindo Berjangka - Sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi perhatian setelah sejumlah pihak mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. 

Perkara ini tidak hanya menyangkut dokumen pendidikan. Para Pemohon juga mempersoalkan dasar hukum dan mekanisme yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden, termasuk keberadaan surat keterangan penyetaraan, ketentuan dalam Peraturan KPU, serta kewenangan MK untuk memeriksa perkara yang diajukan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024.

Di sisi lain, KPU berpendapat bahwa permohonan tersebut pada substansinya berkaitan dengan sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. Perbedaan pandangan mengenai objek perkara dan kewenangan inilah yang menjadi salah satu persoalan utama dalam persidangan.

Perkara Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 Pemohon, antara lain Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Para Pemohon didampingi sejumlah kuasa hukum, termasuk Bambang Widjojanto dan Refly Harun. 

Permohonan tersebut pertama kali diajukan pada 10 September 2026, kemudian diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026. Pemeriksaan pendahuluan berlangsung pada 21 September 2026, sedangkan pemeriksaan persidangan dengan agenda jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu berlangsung pada 23 September 2026.

Dengan demikian, perkara yang sedang berjalan pada akhir September 2026 merupakan proses hukum baru yang secara khusus mempersoalkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 dari sudut pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Apa yang Dipersoalkan Para Pemohon?

Para Pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimum calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dipenuhi secara sah ketika seseorang didaftarkan dan ditetapkan sebagai calon.

Pasal tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan tersebut juga tercermin dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dalil yang disampaikan di persidangan, persoalan muncul karena dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan para Pemohon bukan sekadar mengenai tingkat pendidikan yang pernah ditempuh, tetapi mengenai dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan minimum.

Para Pemohon mempertanyakan surat keterangan penyetaraan tamat SMK dan dokumen yang menjadi dasar penerbitannya. Penting dicatat, seluruh uraian tersebut merupakan dalil para Pemohon dalam perkara yang masih diperiksa MK, bukan putusan yang telah menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak sah.

Apa Itu Surat Keterangan Penyetaraan yang Dipersoalkan?

Salah satu bagian utama perkara adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut keterangan yang dimuat dalam laman resmi MK, para Pemohon mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 6 Agustus 2019. 

Para Pemohon berpendapat dokumen tersebut perlu dilihat bersama dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.

Mereka juga mendalilkan bahwa dokumen dasar penyetaraan tersebut belum diperoleh secara lengkap melalui proses permintaan informasi yang mereka lakukan.

Dalam penjelasan Denny Indrayana yang dimuat MK, surat keterangan tersebut baru diperoleh secara resmi oleh salah satu Pemohon pada April 2026 setelah adanya proses di Komisi Informasi Publik. 

Namun, fakta bahwa suatu dokumen diperoleh pada 2026 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen tersebut baru dibuat pada 2026. Perkara yang sedang diuji MK justru berkaitan dengan bagaimana dokumen tersebut diterbitkan, digunakan, dan diverifikasi pada konteks pencalonan 2024.

Mengapa Perkara Baru Diajukan pada 2026?

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 telah berlangsung hampir dua tahun sebelum perkara ini diajukan.

MK mencatat bahwa para Pemohon memahami permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden secara formal memiliki batas waktu pengajuan yang sangat singkat. Mereka tetap mengajukan perkara pada 2026 dengan argumentasi bahwa kepentingan keadilan substantif perlu dipertimbangkan.

Hal tersebut menjadi salah satu persoalan prosedural penting.

Dalam perkara PHPU, tenggat waktu bukan sekadar persoalan administratif biasa. Tenggat tersebut berkaitan dengan kepastian hukum terhadap hasil pemilu dan stabilitas proses ketatanegaraan.

Di sisi lain, para Pemohon berpendapat bahwa jika terdapat persoalan fundamental pada syarat pencalonan yang baru dapat mereka akses atau buktikan kemudian, persoalan tersebut tidak seharusnya otomatis tertutup hanya karena lewatnya tenggat formal.

Perdebatan antara kepastian hukum dan keadilan substantif inilah yang menjadi bagian penting dari argumentasi para pihak.

Posisi KPU dalam Sengketa Syarat Pendidikan Gibran

KPU sebagai Termohon menyampaikan argumentasi mengenai kewenangan MK.

Menurut KPU, permohonan para Pemohon lebih menyerupai sengketa proses pemilu karena fokusnya adalah proses verifikasi dan penetapan syarat calon, bukan perselisihan mengenai hasil perolehan suara.

Argumentasi tersebut penting karena menentukan apakah MK dapat memasuki substansi persoalan.

Jika suatu persoalan dikategorikan sebagai sengketa proses, mekanisme penyelesaiannya dapat berbeda dari mekanisme PHPU di MK.

Sebaliknya, para Pemohon berusaha menempatkan persoalan pemenuhan syarat calon sebagai persoalan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap keabsahan hasil pemilu.

Bagaimana dengan Bawaslu?

Bawaslu juga memberikan keterangan dalam pemeriksaan persidangan 23 September 2026. Kehadiran Bawaslu relevan karena lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penanganan berbagai persoalan proses pemilu.

Dalam perkara ini, salah satu persoalan yang perlu dibedakan adalah sengketa proses pencalonan dengan perselisihan hasil pemilu.

Perbedaan tersebut menentukan lembaga mana yang memiliki kewenangan pada tahap tertentu.

MK telah mencatat bahwa KPU mendalilkan persoalan yang diajukan para Pemohon justru berada pada wilayah sengketa proses. 

Apakah Kuliah di Perguruan Tinggi Membuktikan Tamat SMA?

Para Pemohon secara khusus mempersoalkan anggapan bahwa bukti pendidikan tinggi secara otomatis membuktikan pemenuhan syarat pendidikan minimum. Menurut dalil yang disampaikan di persidangan, bukti kelulusan perguruan tinggi tidak dengan sendirinya menggantikan dokumen yang dipersyaratkan untuk membuktikan tamat pendidikan menengah. 

Dari sisi struktur persyaratan, Pasal 169 huruf r memang menyebut tingkat pendidikan minimum tertentu. Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab dalam perkara bukan semata-mata apakah seseorang pernah menempuh pendidikan tinggi, tetapi bagaimana hukum Indonesia mendefinisikan dan membuktikan "tamat" pendidikan menengah atau sederajat untuk kepentingan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Mengapa Perkara Ini Berkaitan dengan Kepastian Hukum?

Perkara tersebut juga menyentuh prinsip kepastian hukum. Pemilu membutuhkan kepastian mengenai:

  • siapa yang memenuhi syarat menjadi calon;

  • bagaimana dokumen calon diverifikasi;

  • kapan hasil verifikasi menjadi final;

  • kapan hasil pemilu menjadi berkekuatan hukum;

  • serta kapan sengketa mengenai proses dan hasil harus diajukan.

Di sisi lain, jika terdapat dokumen atau informasi yang baru dapat diakses setelah proses pemilu selesai, muncul pertanyaan berbeda mengenai bagaimana sistem hukum harus memperlakukannya.

Inilah salah satu alasan perkara tersebut memiliki dimensi hukum tata negara yang lebih luas daripada persoalan satu dokumen pendidikan.

Sengketa Ini Belum Memutus Keabsahan Pendidikan Gibran

Sampai tahap persidangan yang tercatat pada 23 September 2026, belum ada putusan akhir MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

Yang tersedia saat ini adalah:

  • permohonan para Pemohon;

  • dalil mengenai dokumen pendidikan;

  • jawaban KPU;

  • keterangan Bawaslu;

  • keterangan pihak terkait;

  • serta proses pemeriksaan perkara.

MK sendiri menyebut perkara tersebut sebagai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.  Karena itu, istilah seperti "ijazah tidak sah", "Gibran terbukti tidak memenuhi syarat", atau "pelantikan pasti batal" belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum ada putusan yang menyatakan demikian.



 PT Rifan Financindo Berjangka

No comments:

Post a Comment