Wednesday, July 31, 2019

POLITIK DALAM NEGERI -JK: Akhiri Kebiasaan Tak Puas di Golkar Bikin Partai Baru

Politik Dalam Negeri, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Partai Golkar seharusnya bisa meraup suara lebih dari 40 persen pada Pemilu. Dengan cara, para kader yang kecewa tidak membuat partai baru.
"Kita harus mengakhiri kebiasaan lama apabila tidak puas di Golkar maka bikin lagi partai yang lain, baru. Kalau semua partai itu digabung jadi satu saya kira Golkar akan mencapai 40 persen suara," kata JK, Rabu 31 Juli 2019.

BACA JUGA :
PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
    Politikus senior Partai Golkar ini berharap, seluruh kader Golkar akan tetap bersatu di masa yang akan datang dan menjalankan partai dengan cara demokratis. 
    "Orang tidak akan puas kalau tidak menang, apabila betul suatu organisasi suatu partai dijalankan secara demokratis. Intinya adalah bagaimana mengelola partai dengan demokratis," lanjut JK.
    Beberapa kader partai Golkar sudah pindah haluan. Mulai dari Arsyad Kasmar yang sebelumnya jadi kader Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pindah ke Partai Berkarya.
    Disusul Achmad Goesra kini jadi Ketua Harian DPP Partai Berkarya, kemudian Hariati pernah calon legislatif untuk DPR pada Pemilu 2014 dari Daerah Pemilihan Jambi, serta tokoh senior Golkar Priyo Budi Santoso memutuskan pindah ke Berkarya
    Sejumlah tokoh pun meninggalkan Golkar dan membuat partai baru. Di antaranya adalah Surya Paloh yang mendirikan Nasdem, kemudian Wiranto yang kemudian membentuk Hanura. Ada pula Prabowo Subianto yang membentuk Partai Gerindra dan Tommy Suharto yang memimpin Partai Berkarya. 

    Sumber : Liputan 6

    Tuesday, July 30, 2019

    POLITIK DALAM NEGERI - 3 Menteri Termuda Jokowi di Kabinet Kerja Jilid I, Siapa Saja?

    Politik Dalam Negeri, Jakarta - Presiden Jokowi mengaku, sudah menerima sejumlah nama calon menteri untuk Kabinet Kerja Jilid 2. Hal ini diungkapkan Jokowi usai mengunjungi rumah makan di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
    Jokowi pun mengaku tak masalah jika makin banyak nama calon menteri yang disodorkan kepadanya.

    BACA JUGA :
    PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
    RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
    PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
    PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
      "Pembentukan kabinet belum, tetapi sudah mulai masuk nama-nama calon itu, dan terus semakin banyak mengumpulkan pilihan-pilihan memilihnya akan menjadi semakin mudah," kata Jokowi seperti dilansir dari Antara, Minggu 28 Juli 2019.
      Jokowi mengatakan, banyaknya usulan nama-nama calon menteri akan semakin baik. Sebab, nantinya banyak alternatif yang bakal dipilih menjadi menteri.
      Selain itu, Presiden terpilih ini juga beberapa kali mengatakan Kabinet Kerja selanjutnya akan lebih berwarna. Karena akan diisi kalangan muda yang cerdas dan profesional.
      "Sudah sering saya sampaikan, akan banyak warna itu. Akan banyak warna yang muda-muda," ujar Jokowi disela makan siang di Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (28/7).
      Dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019, beberapa pos kementerian diisi oleh menteri-menteri yang bisa dibilang muda jika dibandingkan dengan menteri-menteri lainnya. Rata-rata menteri termuda Jokowi dalam Kabinet Kerja jilid I berusia 45-50 tahun. Sedangkan sisanya berusia diatas 50 tahun.
      Berikut ini menteri-menteri termuda Jokowi dalam Kabinet Kerja jilid I:

      1. Puan Maharani

      Dalam Kabinet Kerja Jokowi saat ini, Puan Maharani termasuk menteri termuda. Puan Maharani kelahiran tahun 1973, September tahun ini Puan akan berusia 46 tahun.
      Puan menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Pada Pileg 2019, Puan kembali maju sebagai caleg dari PDIP. Dan berhasil lolos ke Senayan dengan perolehan suara mencapai 404.304 suara dari Dapil V Jawa Tengah.

      2. Hanif Dhakiri

      Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri masuk dalam menteri termuda Kabinet Kerja. Hanif Dhakiri kelahiran 1972 berusia 47 tahun. Menjadi salah satu menteri termuda yang dimiliki Jokowi, Hanif Dhakiri bersama beberapa menteri lainnya membentuk group band yang di beri nama Elek Yo Band.
      Hanif Dhakiri sebagai gitaris dan vokalis utama, selanjutnya ada Kepala Badan Ekonomi dan Industri Kreatif Triawan Munaf bertindak sebagai pemain keyboard, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai bassist, Menteri Ketenagakerjaan , Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai vokalis, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai drummer.
      Hanif Dhakiri kembali masuk dalam bursa calon menteri yang diusulkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk kabinet Jokowi selanjutnya.

      3. Imam Nahrawi

      Kemudian, ada Menteri Pemuda dan Olahraga dari PKB yakni Imam Nahrawi. Imam saat ini berusi 46 tahun. Imam juga salah satu menteri yang belum tergantikan sampai saat ini.
      Di bawah arahan Imam, pada tahun 2017, Kemenpora meluncurkan program "Gowes Pesona Nusantara" yang dimulai pada tanggal 13 Mei 2017. Kegiatan ini juga menjadi ajang promosi "AYO OLAHRAGA" dengan melibatkan masyarakat secara keseluruhan, sehingga nantinya diharapkan dapat berdampak terhadap meningkatnya derajat kebugaran masyarakat secara umum sehingga dapat mempercepat peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus mendukung mempercepat pengembangan fasilitas infrastruktur serta program Pesona Indonesia dan Wonderful Indonesia.
      Pada tahun 2018, saat Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan Asian Games dan Asian Para Games, Imam menunjukkan dukungan langsung kepada para atlet dengan mengunjungi setiap pelatnas cabang olahraga.
      Reporter : Syifa Hanifah\

      Sumber : Liputan 6

      Monday, July 29, 2019

      POLITIK DALAM NEGERI - Praperadilan Kivlan Zen Diputus Hari Ini

      Politik Dalam Negeri, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen hari ini, Selasa (30/7/2019). Praperadilan diajukan terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.
      "Iya benar, hari ini agendanya putusan," ujar pengacara Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, Jakarta.

      BACA JUGA :
      PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
      RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
      PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
      PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
        Rencananya sidang putusan akan digelar pukul 10.00 WIB oleh hakim tunggal Achmad Guntur. Tonin optimistis, permohonan praperadilan kliennya akan diterima PN Jakarta Selatan.
        Menurut Tonin, penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Kivlan telah menyalahi prosedur. Sebab penangkapan Kivlan tidak didahului dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
        "SPDP yang menjadi bukti P-2 yang diakui yaitu tanggal 31 Mei 2019 yang tidak pernah dibantah oleh termohon, sehingga penetapan tersangka, penangkapan dan seterusnya sebelum ada SPDP," ucapnya.
        Selain itu, Tonin mengeklaim bahwa penyidik tidak bisa mengungkap di persidangan tentang dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Kivlan sebagai tersangka. Selain itu, pemeriksaan Kivlan sebagai tersangka juga tidak didampingi kuasa hukum.
        "Dengan demikian, penetapan tersangka cacat formil," katanya.

        TNI Beri Bantuan Hukum

        Di tengah proses praperadilan, Mabes TNI akhirnya memberi bantuan hukum kepada mantan Kepala Staf Kostrad itu. Bantuan hukum tersebut diberikan setelah tim pengacara Kivlan Zen mengajukan permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
        Apabila mengacu kepada Petunjuk Teknis Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018, dijelaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak bagi seluruh anggota dan keluarga besar TNI, termasuk purnawirawan.
        Upaya lain yang dilakukan Tonin Tachta selaku pengacara Kivlan, yaitu mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Langkah ini diambil agar kliennya tidak lagi mendekam di tahanan.
        Dia mengatakan, banyak dukungan dan bantuan hukum terhadap kliennya, misalnya dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD).
        Tonin menyatakan, kliennya layak diberi jaminan, karena seorang veteran perang yang berjasa untuk negara dalam peperangan di Irian Jaya pada 1973, Timor Timur 1985, dan pembebasan sandera WNI di Filipina pada 2017.

        Sumber : Liputan 6

        Thursday, July 25, 2019

        POLITIK DALAM NEGERI - Jokowi Akan Bubarkan Tim Kampanye Nasional Jumat Sore Ini

        Politik Dalam Negeri, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin akan resmi dibubarkan, Jumat (26/7/2019) sore. Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi yang akan membubarkan tim yang telah memenangkannya di Pilpres 2019.
        Acara pembubaran TKN rencananya digelar di Restoran Seribu Rasa Menteng Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB.

        BACA JUGA :
        PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
        RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
        PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
        PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
          "Dengan selesainya tugas ini, maka TKN KIK Insyaallah akan resmi dibubarkan Hari ini, Jumat, 26 Juli 2019. Langsung oleh capres terpilih, Pak Jokowi," kata Wakil Sekretaris TKN Verry Surya Hendrawan, Jumat (26/7/2019).
          Verry mengatakan, TKN resmi dibubarkan lantaran tugasnya memenangkan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 telah selesai. Meski dibubarkan, dia memastikan partai pendukung yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) akan konsisten mengawal pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
          "Semua 10 parpol akan terus aktif dan kritis di pemerintahan maupun legislatif. Bersama bergerak demi kepentingan nasional, yaitu Indonesia maju menuju masyarakat adil dan makmur," jelasnya.
          Menurut dia, dengan dibubarkannya TKN Jokowi-Ma'ruf, maka semua kader-kader parpol, anggota ormas, dan relawan akan kembali ke organisasi masing-masing. Verry yakin, anggota TKN akan kompak mengawal pemerintahan lima tahun ke depan.
          "Kami memiliki napas perjuangan yang seirama. Dan selama hampir 1 tahun bersama-sama di TKN KIK, semakin menguatkan hubungan politis-profesional-individual ke-10 parpol," tandas Verry.

          Koalisi Tetap

          Wakil Ketua TKN Johnny G Plate di Jakarta, Kamis 25 Juli 2019 menilai, wajar jika TKN dibubarkan, sebab tugasnya untuk memenangkan calon presiden Jokowi-Ma'ruf Amin sudah selesai.
          "Tapi koalisinya tetap," ungkap Sekjen Nasdem ini.
          Usai pembubaran TKN, kata Johnny, baru ada pertemuan dengan sekjen-sekjen parpol koalisi.
          "Jadi ada dua acaranya. Pertemuan selesai tugas TKN jam 16.00 WIB. Kemudian, jam 19.00 WIB pertemuan para Sekjen, internal," pungkasnya.
          Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir menjelaskan, timnya hanya bertugas membantu pemenangan pasangan tersebut pada Pilpres 2019. Saat ini, tugas timnya sudah selesai dan tidak ada hubungan dengan pembentukan kabinet selanjutnya Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
          "Sekali lagi, TKN ini bukan tim pembentukan kabinet, namun tim pemenangan dan tugasnya sudah selesai," kata Erick di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu 17 Juli 2019. 

          Sumber : Liputan 6