Monday, July 6, 2020

POLITIK DALAM NEGERI - Pemuda Pancasila Tolak RUU HIP


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno menegaskan pihaknya menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“MPN Menolak RUU HIP dan minta (RUU HIP) dicabut,” ujar Japto dalam keterangan yang diterima di Jakarta

Japto menilai persoalan RUU HIP saat ini berada di tangan legislatif dalam hal ini DPR RI, bukan di eksekutif.

Karena RUU HIP berasal dari hak  inisiatif DPR RI.

“Pemerintah dalam hal ini Presiden belum pernah mengeluarkan Surat Presiden ke DPR RI terkait hal ini, malah memutuskan menunda pembahasan,” katanya.

Sementara itu, Sekjen MPN Pemuda Pancasila, Arif Rahman berharap supaya masyarakat tidak terprovokasi di luar isu RUU HIP.

“Tidak ada urgensi menjatuhkan pemerintahan ditengah jalan, karena lebih baik fokus menangani Covid-19 untuk membantu masyarakat terdampak,” katanya.

Diketahui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menuai polemik di Tanah Air saat ini.

Sejumlah elemen masyarakat menyuarakan menolak RUU tersebut dan dinilai tidak tepat dibahas di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

BACA JUGA : 

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berjanji akan megusut usal-usul munculnya pasal trisila dan ekasila dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Hal itu disampaikannya setelah menerima perwakilan demonstran yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak NKRI) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut perwakilan demonstran mendesak DPR mengungkap pengusul Pasal 7 RUU HIP yang memuat ciri pokok Pancasila adalah Trisila (sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan), yang diperas lagi menjadi Ekasila, yakni gotong royong.

"Inisiator tadi disampaikan butir 4 dari Aliansi Nasional Anti Komunis itu kan menyatakan untuk mengusut. Nah kami akan menelusuri," ujar Azis.

"Pimpinan tadi menyepakati untuk melihat notulensi, rekaman dan sebagainya, bagaimana proses pembuatan naskah akademis menjadi RUU, sampai munculnya Pasal 7 itu," imbuhnya.

Azis menambahkan, jika ada pelanggaran yang dilakukan oknum anggota DPR dalam pengusulan RUU HIP, ada sanksi yang akan dijatuhkan.

Menurutnya, sanksi itu mengacu tata tertib dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Kalau mekanisme tata tertib dan Undang-undang kan ada sanksi hukumnya. Mekanismenya bagaimana, kami harus melihat rekaman, notulensi dari naskah akademis," ucap politikus Partai Golkar tersebut.

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Why

No comments:

Post a Comment