Monday, July 20, 2020

POLITIK DALAM NEGERI - Penyebaran Komunisme Dilarang



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Rancangan Undang-undang Badan Pembina Ideologi Pancasila (RUU BPIP), yang merupakan gantinya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), memuat larangan ideologi komunisme/marxisme.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi meminta DPR menunda pembahasaan RUU HIP karena tidak sepakat dengan beberapa poin yang menuai kontroversi. Yakni, soal ketiadaan larangan komunisme, serta keberadaan azas ekasila dan trisila.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Presiden Joko Widodo secara resmi menyampaikan Surat Presiden (Supres) atas keputusan RUU HIP ini kepada DPR.

Sebagai gantinya, pemerintah mengajukan RUU baru, berbarengan dengan aksi unjuk rasa yang menolak RUU HIP di luar gedung DPR saat itu, yakni RUU BPIP.

"Kalau kita bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu harus menjadi pijakannya, salah satu pijakan pentingnya. Itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir kedua," kata Mahfud, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

BACA JUGA : KESEHATAN NEWS UPDATE - Gangguan Langka yang Sebabkan Tidur Berlebihan

Mendapat salinan resmi RUU BPIP yang baru diserahkan pekan lalu itu. RUU ini tergolong sederhana; terdiri dari delapan bab, 17 pasal, dan 16 halaman.

Merujuk pada salah satu poin yang tercantum pada bagian pertimbangan-pertimbangan untuk membuat RUU BPIP ini, terdapat poin penting terkait larangan aktivitas komunisme dan aliran serupa.

Dalam poin dua bagian 'Mengingat', RUU ini secara eksplisit mencantumkan Tap MPRS tahun 1966 yang menyatakan pembubaran PKI.

"Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia," bunyi salah satu poin yang tercantum dalam RUU itu, diakses pada Selasa (21/7).

Tak hanya pertimbangan membubarkan PKI, RUU ini juga melarang kegiatan yang menyebarkan paham-paham berunsur komunis seperti Marxisme dan Leninisme.

"Larangan setiap kegiatan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme," demikian bunyi ketentuan itu.

Diketahui, RUU HIP yang diusulkan Fraksi PDIP di DPR ini tak mencantumkan larangan komunisme ataupun tak memasukkan TAP MPRS tersebut dalam konsiderans-nya.

Ketakutan soal kebangkitan PKI pun muncul. Rumor berkembang di akar rumput, sambil mengaitkannya dengan rekam jejak PDIP yang memiliki kader 'anak PKI', hingga kedekatan Sukarno dengan PKI di era Nasakom.

Hal itu diperparah dengan keberadaan ekasila dan trisila, yang dituding akan menghilangkan sila pertama pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Meski ada aturan anti-komunisme di RUU BPIP, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Bambang Purwanto mengatakan pihaknya tetap menolak RUU itu karena khawatir badan tersebut akan digunakan sebagai alat kekuasaan.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki risau dengan keberadaan BPIP sambil menyindir jejak pernyataan Ketua BPIP Yudian Wahyudi yang sempat menyebut 'agama musuh Pancasila'.

PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Why

No comments:

Post a Comment