Wednesday, July 8, 2020

POLITIK DALAM NEGERI - Reklamasi Ancol Terancam Batal



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Anggota DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyatakan rencana reklamasi perluasan kawasan Ancol bisa dibatalkan lantaran hingga saat ini belum memiliki peraturan daerahnya (Perda).
Pantas yang juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI mengatakan, aturan dasar reklamasi, yakni Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sampai saat ini belum dibahas.

"Seyogianya itu (reklamasi Ancol) harus masuk dalam bagian RTRW dan RDTR. Kalau tidak masuk, berarti (reklamasi Ancol) enggak boleh," kata Pantas saat dihubungi, Rabu (8/7).

Pantas menambahkan, sampai saat ini Bapemperda DPRD DKI belum sekalipun membahas mengenai revisi Perda RTRW dan RDTR. Artinya, sampai saat ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggap belum menyerahkan draf Rancangan Perda (Raperda) untuk izin reklamasi itu.

"Kita kan belum bahas, jadi saya sama sekali belum tahu apakah ada reklamasi Ancol di dalam RTRW dan RDTR itu. Kita sama sekali belum tahu," kata anggota Fraksi PDIP DPRD DKI ini.

dengan total luas 155 hektare. Izin itu dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol.

Menurut Pantas, SK tersebut semacam izin prinsip yang diserahkan Anies kepada PT Pembangunan Jaya Ancol selaku pengelola. Namun, untuk melaksanakan reklamasi tetap memerlukan perda sebagai payung hukum.

BACA JUGA : E-SPORT - Sean 'Hades' Goh, Kini Perkuat AURA untuk Coach MLBB

Mengenai Raperda RTRW dan RTRW, Pantas mengaku belum tahu kapan akan dibahas. Pihaknya masih menunggu Anies menyerahkan draf Raperda tersebut.

"Bapemperda akan membahas itu kalau Gubernur sudah menyerahkan itu ke DPRD melalui Paripurna," ujarnya.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menilai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Kawasan Dufan dan Ancol cacat hukum.

Menurut Gilbert, SK reklamasi Ancol harus didasari Perda mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Demikian juga sebelum SK keluar, Pemprov harus melakukan konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan menyertai hasil analisis dampak lingkungan (amdal).

Ia menilai perluasan reklamasi Ancol seluas 120 hektare dan Dufan 35 hektare hanya didasarkan SK Gubernur menyalahi aturan. Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR, karena SK Gubernur berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya.

"SK ini menjadi preseden buruk dalam tata pamong, dan sarat kepentingan. Tidak ada hal yang mendesak untuk kemudian menyebut diskresi. Sebaiknya SK tersebut batal karena cacat hukum, " ungkap Gilbert dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7).

Dalam beleid 237/2020 dijelaskan bahwa penerbitan SK ini hanya didasari oleh tiga aturan, yakni: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 30 'rahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.


PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Why

No comments:

Post a Comment