Monday, November 16, 2020

POLITIK DALAM NEGERI - Bawaslu Akan Lindungi Panwascam dari Intimidasi di Pilkada 2020



PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Bawaslu daerah melindungi pengawas ad hoc di lapangan yang terkena intimidasi, meskipun itu bagian dari risiko pekerjaan pengawasan di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.


Bawaslu memerintahkan jika menemukan kejadian maka dijadikan temuan kemudian dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).


"Jangan sampai nanti ada Bawaslu kita, Panwascam kita yang dipukul, dihina bahkan ditendang tanpa ada pembelaan dari bapak ibu. Jika ada kejadian langsung jadikan koordinasikan melalui Sentra Gakkumdu," kata Bagja di Jakarta, Senin (16/11/2020).


BACA JUGA : KESEHATAN NEWS UPDATE - Vaksin COVID-19 Moderna Efektif Cegah Corona Hingga 94,5 Persen


Dia menyarankan kepada Bawaslu daerah untuk menggunakan UU Pemilu dalam menangani pelanggaran itu. Alasannya, orang yang mengintimidasi telah menghalang-halangi tugas pengawasan.


"Panwascam kita harus dilindungi, memang tugas kita merupakan tugas yang nyerempet bahaya, maka itu jika ada temuan jadikan laporan," kata dia seperti dikutip dari Antara.


Isi laporan Form A


Selain itu Bagja juga berpesan agar semua anggota Bawaslu daerah dapat mengisi laporan hasil pengawasan (Form A). Jangan sampai ada laporan dalam Form A nihil.


"Laporan hasil pengawasan adalah kejadian di tempat perkara baik atau buruknya," ucap Bagja.


Bawaslu menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pilkada 2020 yang dilaksanakan dengan tiga gelombang dan diikuti secara daring dan tatap muka. Dalam rakornas tersebut Bagja menekankan agar pengawas di lapangan mendapatkan perlindungan dalam menunaikan kerja-kerja pengawasan.




PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Why

No comments:

Post a Comment