Sunday, November 1, 2020

POLITIK DALAM NEGERI - Kemendagri Tito Karnavian , Tegur 67 Kepala Daerah Karena Tidak Netral di Pilkada Tahun Ini




PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur 67 kepala daerah yang diduga melanggar netralitas aparatur sipil negara untuk Pilkada 2020.


Teguran tersebut disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020.


Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga menuturkan, para kepala daerah tersebut mempunyai waktu tiga hari menindaklanjuti surat dugaan pelanggaran pada Pilkada 2020.


BACA JUGA : TIPS AND TICK - Tips dan Manfaat Mengonsumsi Jus Tomat


"Ada waktu tiga hari menindaklanjuti surat rekomendasi (teguran) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin," kata Kasto dalam siaran persnya, Minggu (1/11/2020).


Berdasarkan hal itu, telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.


Teguran Tito sesuai dengan PP No 12 tahun 2017. Yang juga tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pilkada 2020.


Ini Daftarnya


Berikut kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota yang mendapat teguran:


Tingkat Gubernur


1. Gubernur Jambi


2. Gubernur Jawa TImur


3. Gubernur Kepulauan Riau


4. Gubernur Lampung


5. Gubernur Nusa Tenggara Barat


6. Gubernur Sulawesi Barat


7. Guberur Sulawesi Selatan


8. Gubernur Sulawesi Tengah


9. Gubernur Sulawesi Tenggara


10. Gubernur Sulawesi Utara



Tingkat Bupati


1. Bupati Asahan


2. Bupati Asmat


3. Bupati Bandung


4. Bupati Banggai


5. Bupati Banjar


6. Bupati Boven Digul


7. Bupati Bulukumba


8. Bupati Buton Utara


9. Bupati Cianjur


10. Bupati Dompu


11. Bupati Gowa


12. Bupati Halmahera Timur


13. Bupati Indragiri Hulu


14. Bupati Jember


15. Bupati Kepulauan Meranti'


16. Bupati Kepulauan Selayar


17. Bupati Konawe


18. Bupati Konawe Utara


19. Bupati Kuantan Singingi


20. Bupati Limapuluh


21. Bupati Lingga


22. Bupati Lombok Utara


23. Bupati Majene


24. Bupati Mamberamo Raya


25. Bupati Maros


26. Bupati Merauke


27. Bupati Mojokerto


28. Bupati Muaro Jambi


29. Bupati Muna


30. Bupati Muna Barat


31. Bupati Nias Selatan


32. Bupati Pandeglang


33. Bupati Pangkajene dan Kepulauan


34. Bupati Pasangkayu


35. Bupati Pelalawan


36. Bupati Pesisir Barat


37. Bupati Sidoarjo


38. Bupati Sijunjung


39. Bupati Simalungun


40. Bupati Solok


41. Bupati Sukabumi


42. Bupati Sumba Timur


43. Bupati Supiori


44. Bupati Tana Toraja


45. Bupati Tasikmalaya


46. Bupati Tojo Una-una


47. Bupati Toli-toli


48. Bupati Wakatobi




Tingkat Wali Kota


1. Wali Kota Batam


2. Wali Kota Binjai


3. Wali Kota Bontang


4. Wali Kota Makassar


5. Wali Kota Mataram


6. Wali Kota Pariaman


7. Wali Kota Samarinda


8. Wali Kota Solok


9. Wali Kota Surabaya




PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Why

No comments:

Post a Comment