Thursday, May 16, 2019

POLITIK DALAM NEGERI - Tolak People Power, Forum Kiai Mubalig Nusantara Dukung KPU Jujur dan Adil


Politik Dalam Negeri, Jakarta - Sejumlah tokoh masyarakat dan kiai yang bergabung dalam Forum Kiai Mubalig Nusantara (FKMN) menolak gerakan people power yang berpotensi memecah belah bangsa.
Dalam sebuah rekaman video yang diterima Liputan6.com, Jumat (17/5/2019), para kiai dan tokoh masyarakat tersebut menyatakan dukungannya kepada KPU dan Bawaslu untuk bekerja secara profesional, jujur dan adil mengawal hasil pemilu 17 April 2019 lalu.

BACA JUGA :
PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
    Selain itu, mereka juga meminta TNI-Polri untuk menindak tegas upaya-upaya yang berpotensi memecah belah bangsa.
    "NKRI harga mati," teriak mereka.
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri akan menetapkan pemenang pemilihan presiden (Pilpres) pada 25 Mei 2019. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional diumumkan.
    Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, tahapan itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang-undang Pemilu. Akan tetapi, bila perolehan suaranya disengketakan, mereka akan menunggu sampai selesainya proses sengketa.
    Menurut Arief, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penetapan pemenang  pemilu dilakukan setelah tiga hari dari pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat nasional.
    "Tanggal 22 Mei kita tetapkan, 3 hari kemudian 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
    Menurut dia, penetapan itu, kata Arief, baru bisa diumumkan jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan tersebut, kata Arief, juga juga berlaku pada Pemilu Legislatif atau Pileg.

    Sumber : Liputan 6

    No comments:

    Post a Comment