PT Rifan Financindo Berjangka - Perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 memasuki tahap baru. Pada 29 September 2026, Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana menjadi salah satu dari enam tersangka yang dilimpahkan. Lima tersangka lainnya adalah mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, serta dua pihak swasta Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Somantri.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan perkara tersebut telah didukung pemeriksaan sekitar 233 saksi dan empat ahli, selain bukti surat, dokumen, dan barang bukti lainnya. Berdasarkan penghitungan BPKP yang disampaikan Kejagung, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun.
Dadan Hindayana Segera Disidang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Dadan Hindayana merupakan mantan Kepala BGN yang menjabat sejak Agustus 2024 hingga Juni 2026. Ia termasuk tiga mantan pimpinan BGN yang berkasnya telah dilimpahkan bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Status perkara Dadan kini berbeda dengan saat penyidikan berlangsung. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahap II dilakukan, penuntut umum akan mempersiapkan perkara untuk dibawa ke pengadilan.
Penting untuk membedakan status tersangka dengan putusan pengadilan. Keenam orang tersebut masih menjalani proses hukum dan dugaan tindak pidana yang dikenakan kepada mereka akan diuji dalam persidangan.
Kerugian Negara Kasus MBG Diperkirakan Rp10 Triliun
Salah satu perkembangan terbesar dalam perkara ini adalah angka dugaan kerugian negara yang disampaikan Kejaksaan Agung.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 triliun. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan angka tersebut pada saat pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Pusat.
Namun, pada saat informasi tersebut disampaikan, Kejagung belum memaparkan secara terperinci konstruksi penghitungan Rp10 triliun tersebut kepada publik.
Karena itu, angka Rp10 triliun merupakan hasil penghitungan yang disampaikan penyidik berdasarkan audit BPKP, sementara rincian pembuktiannya akan menjadi bagian dari proses penuntutan dan persidangan.
Mengapa Angka Rp10 Triliun Menjadi Perhatian?
Nilai tersebut mencerminkan skala perkara yang sedang ditangani. Penyidikan tidak hanya menyentuh satu jenis kegiatan pengadaan, tetapi mencakup tata kelola program MBG pada periode 2025–2026.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, termasuk persoalan mitra dan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta pengadaan sejumlah barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program.
Dengan demikian, konstruksi perkara perlu dilihat sebagai rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola program, bukan hanya satu transaksi.
Dugaan Jual Beli Titik SPPG dalam Perkara MBG
Salah satu dugaan yang diungkap penyidik berkaitan dengan titik SPPG.
SPPG merupakan unit pelayanan yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program MBG. Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat praktik pengaturan atau jual beli titik SPPG kepada mitra atau yayasan tertentu.
Menurut keterangan yang diberitakan, penyidik menduga pihak tertentu memperoleh uang dari mitra atau yayasan yang terafiliasi melalui praktik tersebut. Angka penerimaan yang disebut penyidik dalam sejumlah laporan mencapai hingga sekitar Rp1 miliar per hari, meskipun rincian aliran dana dan pembuktiannya akan menjadi bagian dari perkara yang diuji di pengadilan.
Peran Yayasan dalam Dugaan Penyimpangan
Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), merupakan salah satu tersangka yang berkasnya dilimpahkan.
Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat hubungan antara yayasan tertentu dan proses pencarian maupun penempatan titik SPPG.
Penyidik sebelumnya juga menduga adanya yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap memperoleh akses dalam mekanisme program. Klaim tersebut merupakan bagian dari konstruksi penyidikan dan nantinya harus dibuktikan melalui proses persidangan.
TNI Aktif BU Belum Termasuk Enam Tersangka yang Dilimpahkan
Hal ini penting karena pemberitaan mengenai perkara MBG telah mencatat lebih dari satu perkembangan tersangka.
Pada 29 September 2026, enam tersangka telah dilimpahkan ke penuntut umum. Sementara itu, dua nama lain yang disebut belum masuk pelimpahan tahap II tersebut adalah Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, dan BU, seorang kolonel TNI aktif.
Dengan demikian, ketika membahas "enam tersangka segera disidang", yang dimaksud adalah enam tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap dan telah menjalani pelimpahan tahap II.
Perkara BU memiliki jalur penanganan tersendiri.
Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Brigjen Pol Aktif yang Menjadi Tersangka
Selain unsur TNI, perkara ini juga melibatkan pejabat yang disebut sebagai Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Lalu Muhammad Iwan Mahardan termasuk enam tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Ia dikaitkan dengan posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Berbeda dengan BU yang disebut sebagai prajurit TNI aktif dan penanganannya melibatkan Jampidmil, Lalu Muhammad Iwan merupakan bagian dari enam berkas perkara yang telah diserahkan kepada penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.
Perbedaan status dan jalur penanganan kedua aparat tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam perkembangan kasus MBG.
Lodewyk Pusung Pernah Mengajukan Praperadilan
Salah satu tersangka, Lodewyk Pusung, sebelumnya mengajukan praperadilan terkait status tersangkanya.
Dalam sidang praperadilan pada Juli 2026, Kejagung menyatakan penetapan Lodewyk sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang menurut penyidik memenuhi ketentuan. Kejagung menyebut bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen.
Pada Agustus 2026, Lodewyk juga melalui penasihat hukumnya meminta agar status tersangka dicabut dan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa maupun penentuan titik SPPG. Pernyataan tersebut merupakan posisi hukum dari pihak Lodewyk dan menjadi bagian dari proses hukum yang telah berlangsung.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa terdapat pula keberatan dari pihak tersangka terhadap konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.
233 Saksi dan 4 Ahli Diperiksa dalam Penyidikan
Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik memeriksa sekitar 233 saksi dan empat ahli.
Jumlah pemeriksaan tersebut menunjukkan luasnya penyidikan terhadap tata kelola MBG. Bukti yang diserahkan kepada penuntut umum tidak hanya berupa kesaksian, tetapi juga surat, dokumen, serta barang bukti pendukung lainnya.
Pemeriksaan saksi dan ahli menjadi bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan diuji kembali di persidangan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, materi pembuktian akan disusun dalam surat dakwaan dan kemudian diuji di hadapan majelis hakim.
Status Hukum Dadan Hindayana dan Lima Tersangka Lain
Sampai perkembangan pada 29 September 2026, keenam orang tersebut berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Status tersebut berbeda dari status terdakwa, yang diperoleh setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan dan orang yang didakwa mulai menjalani proses persidangan.
Demikian pula, status tersangka tidak sama dengan orang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Karena perkara masih bergerak menuju persidangan, dugaan keterlibatan masing-masing tersangka akan diuji berdasarkan alat bukti dan dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Bagaimana Posisi Andri Mulyono dan BU?
Dua nama lain masih berada dalam perkembangan perkara yang berbeda pada saat pelimpahan 29 September.
Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, merupakan salah satu tersangka yang dikaitkan dengan pengadaan sepeda motor listrik.
Sementara BU, yang disebut sebagai kolonel TNI aktif dan PPK pengadaan, penanganannya melibatkan Jampidmil karena statusnya sebagai prajurit aktif.
Kejagung menyatakan kedua tersangka tersebut akan dilimpahkan kemudian.
Dengan demikian, jumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berkembang menjadi lebih luas daripada enam orang yang dilimpahkan pada 29 September.
Mengapa Kasus MBG Menjadi Perhatian?
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program pemerintah yang melibatkan tata kelola anggaran, pengadaan barang dan jasa, mitra pelaksana, serta jaringan SPPG.
Karena itu, dugaan penyimpangan dalam tata kelola program dapat mencakup berbagai lapisan administrasi dan transaksi.
Dalam perkara yang sedang ditangani Kejagung, penyidik mengusut dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan titik SPPG dan sejumlah pengadaan. Angka dugaan kerugian negara sekitar Rp10 triliun yang dihitung BPKP juga membuat perkara tersebut memiliki nilai finansial yang besar.
Namun, rincian mengenai pihak yang harus bertanggung jawab dan jumlah kerugian yang akhirnya terbukti tetap merupakan persoalan yang harus diputus melalui proses hukum.
No comments:
Post a Comment