PT Rifan Financindo Berjangka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menetapkan IP, penyedia jasa atau pelaksana PT FJP, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika pada Senin, 28 September 2026. Dalam penyidikan perkara tersebut, tim telah memeriksa 23 orang saksi dan dua orang ahli, sekaligus menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli yang diperoleh penyidik, dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483.230.121,26. IP kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung sejak 28 September hingga 18 Oktober 2026.
Proyek Gerai Maritim yang Menjadi Objek Penyidikan
Perkara ini berkaitan dengan pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.
Dengan demikian, objek perkara yang sedang ditangani Kejari Mimika merupakan kegiatan yang berlangsung sekitar delapan tahun sebelum penetapan tersangka pada September 2026.
Proses penyidikan sendiri telah berjalan cukup panjang. Surat perintah penyidikan pertama diterbitkan pada 10 November 2023 dan kemudian diperbarui pada 2024, 2025, serta Januari 2026. Penetapan IP sebagai tersangka akhirnya dituangkan melalui surat penetapan tertanggal 28 September 2026.
Rentang waktu tersebut menunjukkan bahwa penyidik melakukan pengumpulan bahan perkara secara bertahap sebelum menetapkan pihak yang dianggap bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
Penyidik Periksa 23 Saksi dan Dua Ahli
Salah satu bagian penting dalam proses penyidikan adalah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui pelaksanaan proyek.
Kejari Mimika menyebutkan bahwa tim penyidik telah memeriksa 23 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah bundel dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan Gerai Maritim.
Keterangan saksi, pendapat ahli, dan dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari materi penyidikan yang digunakan untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyatakan telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IP sebagai tersangka.
IP Merupakan Penyedia Jasa atau Pelaksana PT FJP
Dalam perkara ini, IP bukan disebut sebagai pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, melainkan sebagai penyedia jasa atau pelaksana PT FJP yang mengerjakan kegiatan pembangunan Gerai Maritim.
Posisi tersebut menjadi bagian penting dalam memahami konstruksi perkara yang sedang disidik.
Kejari Mimika menyebutkan bahwa dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Detail mengenai bentuk perbuatan secara lengkap akan diuji lebih lanjut melalui proses hukum berikutnya.
Status IP saat ini adalah tersangka, sehingga seluruh dugaan terhadap dirinya masih berada dalam proses penegakan hukum dan akan diuji melalui tahapan peradilan.
Dugaan Pelanggaran Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam proses penyidikan, Kejari Mimika menyatakan menemukan pelanggaran terhadap beberapa ketentuan.
Ketentuan yang disebut dalam keterangan penyidik meliputi:
Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan tata kelola pengadaan pemerintah dan pengelolaan keuangan negara. Dugaan pelanggaran itu menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang disidik oleh Kejari Mimika.
Penahanan Berlangsung hingga 18 Oktober 2026
Berdasarkan keterangan Kejari Mimika, masa penahanan awal IP ditetapkan selama 20 hari.
Periode tersebut dimulai pada 28 September 2026 dan berakhir pada 18 Oktober 2026.
Selama periode tersebut, penyidik masih melanjutkan proses penyelesaian berkas perkara sebelum tahap berikutnya.
Penahanan merupakan bagian dari proses hukum dan tidak sama dengan putusan bersalah. Penentuan kesalahan pidana seseorang pada akhirnya berada dalam proses peradilan berdasarkan pembuktian di persidangan.
Kejari Mimika Lanjutkan Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Selain proses penegakan hukum, Kejari Mimika menyatakan akan melakukan upaya pemulihan keuangan negara.
Kepala Kejari Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, menyampaikan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada proses pemidanaan, tetapi juga pada upaya memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Dengan nilai kerugian berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp483,23 juta, pemulihan keuangan negara menjadi bagian penting dari perkembangan perkara.
Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk mengoptimalkan pemulihan tersebut sejalan dengan proses penanganan tindak pidana korupsi.
Mengapa Kasus Korupsi Gerai Maritim Mimika Baru Masuk Tahap Tersangka pada 2026?
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan Tahun Anggaran 2018, sedangkan surat perintah penyidikan pertama diterbitkan pada November 2023.
Dengan demikian, proses penyidikan telah berlangsung selama beberapa tahun sebelum Kejari Mimika menetapkan IP sebagai tersangka pada September 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejari Mimika, proses tersebut mencakup pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dokumen, pengumpulan bukti, serta perhitungan kerugian keuangan negara.
Surat perintah penyidikan juga mengalami beberapa pembaruan pada 2024, 2025, dan 2026 sebelum penetapan tersangka.
Rangkaian Surat Perintah Penyidikan Kasus Gerai Maritim
Kejari Mimika mencantumkan sejumlah surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara.
Rangkaian tersebut adalah:
PRINT-02/R.1.19/Fd.2/11/2023, tertanggal 10 November 2023.
PRINT-02.a/R.1.19/Fd.2/10/2024, tertanggal 10 Oktober 2024.
PRINT-02.b/R.1.19/Fd.2/11/2025, tertanggal 28 November 2025.
PRINT-01/R.1.19/Fd.2/01/2026, tertanggal 13 Januari 2026.
Sementara itu, penetapan tersangka dituangkan dalam PRINT-01/R.1.19/Fd.2/09/2026 tertanggal 28 September 2026. Rangkaian tersebut menggambarkan bahwa perkara telah ditangani penyidik melalui proses bertahap sejak 2023.
Dugaan Korupsi Gerai Maritim Mimika Masih Berproses
Penetapan IP sebagai tersangka merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan perkara tersebut.
Penting untuk membedakan antara status tersangka dan putusan pengadilan. Penetapan tersangka berarti penyidik telah menetapkan seseorang sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang dimiliki dalam proses penyidikan. Status bersalah atau tidak bersalah akan ditentukan melalui proses peradilan.
Dalam kasus Gerai Maritim Mimika, Kejari Mimika menyatakan telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup serta menghitung kerugian negara sebesar Rp483.230.121,26 berdasarkan perhitungan ahli.
Perkara selanjutnya akan bergerak menuju penyelesaian berkas dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura.
No comments:
Post a Comment