Sunday, December 22, 2019

POLITIK DALAM NEGERI - DPD Targetkan RUU Daerah Kepulauan Disahkan pada 2020

Politik Dalam Negeri, Surabaya - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dapat disahkan menjadi UU di tahun 2020 karena sifatnya yang mendesak untuk kepentingan pembangunan di daerah.
"Saat ini RUU inisiatif DPD RI yang sedang dalam pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah adalah RUU tentang Daerah Kepulauan. Kita berharap RUU tersebut dapat diputuskan menjadi UU di tahun 2020," kata La Nyalla di Surabaya, Minggu (22/12/2019) malam.

BACA JUGA :
PT RIFAN FINANCINDO - Komoditas Emas Akan Jadi Primadona 
RIFAN FINANCINDO - Investasi Emas Masih Primadona di Tahun Politik
PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA - Emas masih akan Menjadi Komoditas Paling Menarik untuk Investasi Berjangka Tahun ini 
PT RFB - Berikan Gambaran Investasi di Tahun 2019, RFB Gelar Investment Outlook
    Dia mengatakan, keberadaan UU tentang Daerah Kepulauan penting untuk dapat mengurangi kesenjangan dan ketimpangan antardaerah. DPD RI ingin memastikan program dan kebijakan pemerintah dapat berjalan di daerah sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah.
    "Ke depan, fungsi legislasi DPD RI harus diprioritaskan kepada RUU yang benar-benar bermanfaat bagi daerah. Begitu pula output dari pandangan DPD, Pertimbangan DPD, Pengawasan DPD, dan rekomendasi DPD semua harus bermuara pada satu tolak ukur, yaitu membawa manfaat bagi daerah," ujarnya seperti dikutip Antara.
    La Nyalla mengatakan, sepanjang 2019, sejak Januari hingga Desember, DPD RI telah menghasilkan 39 keputusan yang terdiri dari 5 RUU, 2 Pandangan Pendapat, 4 Pertimbangan, 19 Hasil Pengawasan, 1 Usulan Prolegnas, 3 Rekomendasi, dan 5 pertimbangan terkait anggaran.
    Sementara Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan, RUU Daerah Kepulauan sudah dibahas di periode 2014-2019, namun belum berhasil disahkan menjadi UU.
    Dia menjelaskan, RUU tersebut tidak termasuk carry over dari periode lalu sehingga harus dibahas dari awal, namun diharapkan segera selesai karena pembahasannya sudah selesai di DPD RI.
    "Hasil rapat dengan Baleg DPR RI, pembahasan RUU Daerah Kepulauan harus mulai dari awal, namun karena sudah diselesaikan di periode lalu di Pansus dan tinggal pembahasan akhir sehingga akan cepat selesai," ujarnya.

    RUU tentang Bahasa

    Nono mengatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan DPR RI, dan DPD RI menunggu apakah RUU tersebut akan dibahas melalui Pansus atau alat kelengkapan.
    Selain itu, Nono berharap RUU lain yang menjadi usulan DPD RI bisa disahkan menjadi UU yaitu RUU tentang Bahasa.
    "Kami harap tidak hanya satu RUU, paling tidak dari hasil koordinasi adalah RUU tentang Bahasa, namun apakah nanti yang lain bisa, kita lihat hasil koordinasi kami," ucapnya.

    Sumber : Liputan 6

    No comments:

    Post a Comment