PT. Rifan Financindo Berjangka - Dalam pernyataan tegas, Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan ketiadaan warga negara
asing dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum 2024 yang akan
datang. Konfirmasi ini merupakan bagian dari komitmen KPU RI untuk menjaga
integritas proses pemilihan.
Menanggapi kekhawatiran tentang
kemungkinan inklusi warga negara asing dalam DPT, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari,
menekankan bahwa mereka telah dengan tekun memastikan keakuratan daftar pemilih
sejak awal. Dia mendesak partai politik dan pemilih untuk memverifikasi
informasi melalui portal verifikasi DPT resmi, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.
Hasyim menekankan aksesibilitas daftar tersebut, memungkinkan siapa pun untuk
memeriksa nama dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) mereka, bahkan untuk
pemilih yang tinggal di luar negeri.
Baca juga : SPORT NEWS UPDATE - Pep Guardiola Menghadapi Opsi Terbatas Saat Manchester City Bersiap Hadapi RB Leipzig
Hasyim lebih lanjut menyoroti
pentingnya kejujuran dan keterbukaan di antara pemilih. Terlepas dari memiliki
paspor Indonesia, dia menekankan perlunya pemilih menyatakan izin tinggal yang
menunjukkan kewarganegaraan asing saat berpartisipasi dalam proses pemungutan
suara.
Saat Indonesia bersiap untuk
pemilihan 2024 dengan 204.807.222 nama dalam DPT, KPU RI mencari kerjasama
warga dalam menjaga proses demokratis. Betty Epsilon Idroos, anggota KPU RI,
mengungkapkan bahwa DPT terdiri dari 102.218.503 pria dan 102.588.719 wanita,
menekankan sifat komprehensif daftar pemilih.
PT. Rifan Financindo Berjangka - Glh
No comments:
Post a Comment