Tuesday, November 21, 2023

POLITIK DALAM NEGERI - Memperkuat Hubungan Pertahanan Bilateral: Kunjungan Prabowo ke Luhut di Singapura



PT. Rifan Financindo Berjangka - Dalam langkah diplomatik yang signifikan, Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengunjungi Luhut Binsar Pandjaitan di Rumah Sakit Umum di Singapura selama kunjungan resminya ke negara tersebut. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk membahas kembalinya Luhut ke Indonesia dan keinginannya untuk segera kembali bekerja.

Prabowo, yang menerima penghargaan militer bergengsi Darjah Utama Bakti Cemerlang (Tentera) dari Singapura, menyatakan kebahagiaannya atas pemulihan Luhut dan keinginannya untuk kembali bekerja. Meskipun ada pertanyaan tentang situasi politik saat ini, Prabowo tetap bungkam, menekankan perlunya kebijaksanaan.

Baca juga : TEKNOLOGI NEWS UPDATE - Bagaimana Tetap Aman dari Hoax di Era Informasi

Penghargaan militer tersebut, yang diberikan oleh Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam, menandakan kontribusi luar biasa Prabowo dalam memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura. Prabowo menyoroti ikatan yang langgeng antara kedua negara, melibatkan bidang ekonomi, politik, hukum, dan keamanan.

Upacara tersebut, yang didahului oleh prosesi penghormatan, menandai pengakuan terhadap kontribusi luar biasa Prabowo. Momen penting dalam kerja sama pertahanan bilateral adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA) pada Maret 2023. Perjanjian tersebut, yang ditandatangani oleh Prabowo dan Menteri Pertahanan Singapura Ng Eng Hen, dengan kehadiran Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong, menegaskan komitmen untuk meningkatkan kerja sama pertahanan.

Dalam pidato penerimaan penghargaan Darjah Utama Bakti Cemerlang (Tentera), Prabowo menekankan kekuatan meningkatnya hubungan Indonesia-Singapura. Penghargaan tersebut tidak hanya mengakui kontribusi individu tetapi juga melambangkan kolaborasi yang berkelanjutan dan produktif antara kedua negara.

PT. Rifan Financindo Berjangka - Glh

No comments:

Post a Comment