Thursday, November 23, 2023

POLITIK DALAM NEGERI - Memahami Regulasi Baru untuk Kampanye Pemilihan

 


PT. Rifan Financindo Berjangka - Lanskap politik di Indonesia siap mengalami perubahan signifikan seiring menteri, pejabat setara menteri, dan pemimpin daerah bersiap untuk Pemilu 2024. 

Baca juga : SPORTS NEWS UPDATE - Mengapa Sergio Ramos Menolak Menandatangani Jersey

Menurut regulasi pemerintah yang baru dibentuk, khususnya Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 21 November 2023, dan diundangkan pada hari yang sama, menteri, pejabat tingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota berhak melakukan kampanye pemilihan di bawah kondisi tertentu.

Terinci dalam Pasal 31, Ayat (1) dan (2), regulasi tersebut menyebutkan bahwa individu-individu ini harus menjadi kandidat presiden atau wakil presiden, menjadi anggota partai politik, atau bagian dari tim kampanye yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, mereka wajib mengambil cuti saat terlibat dalam kampanye pemilihan.

Proses untuk mendapatkan cuti untuk kegiatan kampanye dijelaskan dalam Pasal 35. Menteri dan pejabat tingkat menteri mengajukan permohonan cuti mereka kepada Presiden melalui menteri yang menangani urusan kesekretariatan negara. Gubernur dan wakil gubernur mengarahkan permohonan mereka kepada menteri yang menangani pemerintahan dalam negeri, dengan tembusan kepada Presiden. Bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota meneruskan permohonan cuti mereka kepada gubernur, dengan tembusan kepada menteri yang menangani pemerintahan dalam negeri.

Permohonan cuti harus mencakup detail penting seperti jadwal dan durasi kampanye pemilihan, serta lokasi yang terlibat. Penting untuk dicatat bahwa permohonan ini harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum dimulainya kampanye.

PT. Rifan Financindo Berjangka - Glh

No comments:

Post a Comment