PT. Rifan Financindo Berjangka - Lanskap politik di Indonesia siap
mengalami perubahan signifikan seiring menteri, pejabat setara menteri, dan
pemimpin daerah bersiap untuk Pemilu 2024.
Baca juga : SPORTS NEWS UPDATE - Mengapa Sergio Ramos Menolak Menandatangani Jersey
Menurut regulasi pemerintah yang
baru dibentuk, khususnya Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2023, yang
ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 21 November 2023, dan diundangkan
pada hari yang sama, menteri, pejabat tingkat menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota berhak melakukan kampanye
pemilihan di bawah kondisi tertentu.
Terinci dalam Pasal 31, Ayat
(1) dan (2), regulasi tersebut menyebutkan bahwa individu-individu ini harus
menjadi kandidat presiden atau wakil presiden, menjadi anggota partai politik,
atau bagian dari tim kampanye yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum
(KPU). Namun, mereka wajib mengambil cuti saat terlibat dalam kampanye
pemilihan.
Proses untuk mendapatkan cuti
untuk kegiatan kampanye dijelaskan dalam Pasal 35. Menteri dan pejabat tingkat
menteri mengajukan permohonan cuti mereka kepada Presiden melalui menteri yang
menangani urusan kesekretariatan negara. Gubernur dan wakil gubernur
mengarahkan permohonan mereka kepada menteri yang menangani pemerintahan dalam
negeri, dengan tembusan kepada Presiden. Bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota meneruskan permohonan cuti mereka kepada gubernur, dengan
tembusan kepada menteri yang menangani pemerintahan dalam negeri.
Permohonan cuti harus mencakup
detail penting seperti jadwal dan durasi kampanye pemilihan, serta lokasi yang
terlibat. Penting untuk dicatat bahwa permohonan ini harus diajukan paling
lambat 12 hari kerja sebelum dimulainya kampanye.
PT. Rifan Financindo Berjangka - Glh
No comments:
Post a Comment